BONDOWOSO, Suara-Publik.Com – Syahriyatun,SPd.I Guru SDN Kali Tapen 1, harus berususan dengan Polisi, pasalnya ia telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina dengan tulisan, kepada suaminya Sudaryo (50). Namun didalam tulisan tersebut, dirinya menyebut nama anak-anak tirinya dan mantan istri Sudaryo yang bernama Lilik.
Selain itu, Syahriyatun menyebut Sudaryo telah melakukan kumpul kebo dengan mantan istrinya. Ditambah lagi dengan bermacam-macam hinaan yang membuat Evi Agustiyowati, anak Sudaryo dengan Lilik merasa kehormatannya telah diserang, sehingga dirinya harus melapor kepada Po lres Bondowoso.
Syahriyatun, saat dikonfirmasi di rumahnya mengaku, bahwa surat yang ditulis itu diluar kesadarannya karena emosi kepada Sudaryo, dan surat itu tidak ditujukan kepada Evi Agustiyowati, tetapi ditujukan kepada suaminya.” Surat itu memang saya yang menulis, tapi saya lakukan diluar kesadaran saya ”kata guru yang bertubuh bongsor ini.(3/10) dirumahnya.
Dirinya juga mengaku bahwa surat yang ditulis itu, karena kesal sama suaminya. Hal itu dikarenakan suaminya dianggab tidak bertanggung jawab kepada keluarga dan anak-anaknya. sehingga harus menumpahkan kekesalannya melalui tulisan.”saya hanya menyesalkan tindakan suami saya, karena selama ini dia (Sudaryo), jika ada sesuatu apapun tidak pernah terbuka sama saya, termasuk yang mau berangkat naik haji” kata perempuan yang punya anak tiga dengan Sudaryo ini.
Ditempat terpisah, Evi Agustiyowati menyatakan, bahwa awalnya dipicu karena bapak dibiayai naik haji ke Mekkah, dan Syahriyatun merasa iri karena dirinya tidak dinaikkan haji juga. Syahriyatun juga mencari cara untuk menggagalkan keberangkatan bapaknya Evi untuk naik haji. Hingga akhirnya harus dilaporkan ke Polisi. ”kalau mau naik haji bayar sendiri dong, jangan mencaci dan menghina orang seperti itu, saya ini punya harga diri, dan ada Polisi yang akan bertindak sesuai kewenangannya” terangnya.
Saat dikonfirmasi tentang laporannya kepada Polisi, Evi mengaku bahwa Syahriyatun telah menyerang kehormatan keluarganya. Dan dirinya tidak terima karena ibunya juga disebut-sebut dalam surat tersebut, sehingga dirinya harus melaporkan ibu tirinya ke Polisi.
”saya selama ini sudah cukup mengalah, apapun yang dia lakukan saya selalu menerima, tapi untuk yang ini, saya sudah tidak sabar dan harus melaporkan Syahriyatun ke Polisi” kata Evi didampingi dua pengacaranya, Sido Gatot,SH dengan Achmad Zainollah,SH.
Menurut Evi, ibu tirinya memang sangat keterlaluan, dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang guru. sebab, seorang guru tentunya harus bersikap teladan agar bisa dijadikan contoh muridnya. Yang paling menyakitkan lagi amplop surat tersebut memakai Kementrian Agama kabupaten Bondowoso. ”pokoknya, Syahriyatun harus bertanggung jawab secara hukum, dan harus membuktikan tuduhan dalam tulisan itu didepan Pengadilan”tegasnya.
Menurut salah satu anggota Polisi, di Mapolres Bondowoso, membenarkan bahwa telah ada laporan dari Evi Agustiyowati , warga Desa Koncer Kidul Rt.1/1, Kecamatan Tenggarang, dan yang dilaporakan adalah Syahriyatun, warga desa Kali Tapen. Sesuai dengan laporan Po lisi nomor: LP/TBL/327/X/2011/Jatim/Res.Bondowoso.
“terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui surat yang isinya menyerang kehormatan dan perasaan daripada pelapor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP,dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara” kata anggota Polsi yang enggan disebut namanya. (her)
.
