suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus Ambil Ganja 6 Linting Kampus Jl. Semolowaru, Jaksa Hadirkan Saksi Penangkap Ayik.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ayik Tirana , kepemilikan ganja kering, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (10/06/2021).
Foto: Terdakwa Ayik Tirana , kepemilikan ganja kering, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (10/06/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak 6 linting, dengan terdakwa Ayik Tirana diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (10/06/2021). Jaksa Hadi Winarno menghadirkan saksi penangkap Maskori Hasan dari kepolisian , menerangkan telah menangkap terdakwa Ayik dirumahnya dan ditemukan 3 linting ganja dan satu buah HP.

Awalnya pengembangan dari penangkapan Sobaki, dan pada HP Sobaki ditemukan nama Ayik Kirana, yang diakui Sobaki adalah teman yang sering dipasok ganja kering, karena menurut sobaki terdakwa Ayik tidak bisa tidur jika belum memakai ganja.

Saksi menambahkan kalau penangkapan Ayik pada hari yang sama setelah menangkap Sobaki (berkas terpisah), namun saksi Maskori mengaku lupa saat penangkapan Sobaki.

Penangkapan Sobaki sebenarnya juga dari pengembangan awal saat ditangkapnya Hendra Kusuma Wijaya, dari tangan Hendra didapat narkotika jenis ganja seberat 12, 72 gram, juga ada pil sebanyak 4 butir, yang didapat dari Renaldo (DPO).

Yang saat itu gerak gerik Hendra dicurigai oleh petugas kepolisian di daerah jalan Simorejo Surabaya. Saat penangkapan terdakwa Ayik bukan sebagai target operasi, namun dalam penguasaan nya terdapat 3 linting ganja di rumah terdakwa. Yang diakui awalnya sebanyak 6 linting, secara ranjau di ambil di kampus Untag. jalan Semolowaru Surabaya.

Sidang ditunda sampai Senin tanggal 14 Juni 2021, masih saksi dari JPU, hakim Tatas menutup sidang dengan ketokan palunya.

Diketahui terdakwa Ayik Tirana binti Moch.Infron Subagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki (berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga 200 ribu.

Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 wib. Dan dirumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil Psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir.

Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 wib didalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat : 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper