Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
"secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menuntut terdakwa Kasturi oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun, dan denda Rp.3 Miliar, subsider 3 bulan penjara, Kamis (20/01/2022).
Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa Kasturi melalui Penasihat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada tanggal 27 Januari 2022.
Perbuatan Kasturi bermula, saat mendapat satu poket sabu seberat satu gram dari Teguh (DPO). Barang haram itu dibelinya seharga Rp 1 juta. Kasturi lantas membaginya ke dalam 10 poket plastik klip lalu menjualnya kepada beberapa orang.
Di antaranya dijual kepada tiga rekannya, Ndok (DPO), Suker (DPO), dan Aldi (DPO), masing-masing sebanyak satu poket plastik klip sejarah Rp 200 ribu. Akhirnya tersisa sebanyak tujuh poket plastik klip berisi sabu.
Selasa 5 Oktober 2021, Kasturi ditangkap dua anggota Polrestabes Surabaya di pekarangan perum Graha Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat jika Kasturi diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Ironisnya Kasturi dibekuk saat baru saja pulang membeli minuman keras. Tak mau kecolongan, dua petugas kepolisian itu lalu menggeledah Kasturi. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti tujuh poket sabu.
"Masing-masing sebesar 0,18 gram, sebanyak tiga poket, 0,16 gram sebanyak tiga poket, dan 0,12 gram sebanyak satu poket yang disimpan di dalam bungkus rokok Surya 12.
Barang bukti itu ditemukan dalam tumpukan keramik pekarangan rumah. Ada pula uang tunai sebesar Rp 600 ribu di dalam dompetnya, hingga buku rekap penjualan sabu dan sebuah HP. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke laboratorium.
"Perbuatan terdakwa tersebut Kasturi mengaku, jika barang haram itu dijual dengan cara dicicil. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum lunas.(Sam)
Editor : Redaksi