suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

"Kiwil" Residivis Jambret Jalan Tidar, Disidangkan

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang agenda hadirkan saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa Deni Inriyanto diruang candra PN Surabaya, secara online,Selasa (30/03/2021).
Foto: Sidang agenda hadirkan saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa Deni Inriyanto diruang candra PN Surabaya, secara online,Selasa (30/03/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, (Suara Publik) - Deni Inriyanto alias Kiwil (25) mengaku telah 5 kali menjalankan aksinya. Padahal ia baru saja bebas dari hukuman penjara atas kasus yang sama, yakni melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret).

Dalam keterangannya saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Majelis Hakim yang diketuai Pharta Bargawa, terdakwa Deni mengungkapkan bahwa sewaktu menjalankan aksi penjambretan di Jalan Tidar, Surabaya, ia bersama Krisna (DPO).

"Krisna yang joki (nyetir) sepeda motornya. Saya bagian narik tas," kata terdakwa saat diperiksa di ruang Candra, Surabaya, Selasa (30/03/2021).

Menurut terdakwa, sasaran korban penjambretan khusus ibu-ibu dan perempuan. Dan terakhir kalinya ia melakukan jambret terhadap korban Maria yang sedang berboncengan dengan anaknya FK (6).

Saat itu ia gagal mendapatkan hasil, sebab korban jatuh saat tas korban ditariknya. " Tidak berhasil Pak, soalnya korban jatuh. Lalu saya kabur dengan Krisna," ujarnya.

Saat ditanya apakah ia menyesal atas perbuatannya, dengan tegas terdakwa mengaku menyesal dan kapok. Jawaban terdakwa rupanya membuat ketua majelis hakim sedikit geram. "Menyesal kok sampai lima kali menjambret. Itu ga kapok namanya," cetus hakim Pharta Bhargawa.

Akibat perbuatan terdakwa, FK mengalami luka berat di kepalanya. Sedangkan ibunya Maria juga mengalami luka di sekujur lengan dan kepalanya.

Usai dirasa cukup, hakim kemudian memerintahkan kepada JPU untuk segera melakukan penuntutan terhadap tersangka." Mohon waktu satu minggu Pak Hakim," tandas Arie Zaky.

Atas perbuatannya, terdakwa Deni Inriyanto didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper