suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KULAKAN 10 BUTIR PIL HAPPY FIVE, UNTUK DIJUAL LAGI, FADELI, DIADILI

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Mochammad Fadeli , menjalani sidang diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. Foto bawah: Jaksa hadirkan saksi penangkap, dari Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Foto atas: Terdakwa Mochammad Fadeli , menjalani sidang diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. Foto bawah: Jaksa hadirkan saksi penangkap, dari Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika jenis pil Happy Five sebanyak 10 butir, dalam penguasaan terdakwa Mochammad Fadeli bin Zainal Yaqin, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejari Surabaya, mendakwa Moch.Fadeli,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

100%100%

Saksi penangkap dari Resnarkoba Polrestabes Surabaya saksi Erik Ruang Kusuma dihadirkan dipersidangan, Kamis (13/01).

Saksi Erik menerangkan telah menangkap terdakwa di Parkiran Spazio Tower Jalan Mayjend Yono Suwoyo Surabaya, ditemukan saat digeledah 1 strip berisi 10 butir pil happy five, diakui terdakwa membeli dari Gatot Subroto seharga 1,5 juta, akan dibayar jika pil tersebut telah laku terjual. Rencananya pil tersebut perbutirnya akan dijual lagi seharga 200 ribu.

Masih keterangan saksi, terdakwa Fadeli dan Gatot ditangkap di mobilnya masing - masing, terdakwa membeli dari Gatot sudah sebanyak tiga kali.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Fadeli mengaku kalau pil happy five tersebut akan dijual dan dipakai sendiri juga, 

" Saya jual lagi yang mulia harga 200 ribu, saya untung 50 ribu perbutirnya, " ujar terdakwa.

" Kamu pekerjaannya apa, dan mobil yang kau pakai mobil siapa,ada surat suratnya itu, " tanya hakim.

" Saya kerja sebagai marketing restoran, mobil itu milik istri saya, surat kendaraannya lengkap yang mulia," pungkas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.

Pada hari Rabu tangal 06 Oktober 2021 sekitar jam 21.00 wib, berawal dari informasi masyarkat, di Parkiran Spazio Tower Jalan Mayjend Yono Suwoyo Surabaya, Saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang Kusuma dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Mochammad Fadeli.

Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 setrip berisi 10 butir pil Happy Five (H5) disimpan dalam bekas tolak angin di dashboard mobil Toyota Calya L 1270 JQ dan 1 HP Samsung dalam kantong celana terdakwa. Pengakuan terdakwa pil happy five dibeli dari Gatot Subroto, per butir 150 ribu, rencana 10 pil tersebut akan dijual lagi.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper