Agenda pembacaan amar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Usman bin Jali, Mengadili, menyatakan terdakwa Usman terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dalam dakwaan JPU.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menghukum terdakwa Usman oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp. 2,2 Miliar subsider 3 bulan penjara. Dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Barang bukti berupa 33 poket sabu seberat 16,37 gram.2 handphone merk Nokia,1 handphone merk Vivo , Dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa menawarkan hukuman murah tidak dikabulkan, karena pasal yang dijeratkan telah sangat minimal, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Furkon Adi Hermawan dengan pidana penjara 7 tahun, denda 2,2 Miliar, dan subsider 6 bulan penjara.
Diketahui terdakwa Usman bin Jali, sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diketahui pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, ditahun 2012, Terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun, Dan di tahun 2017 kembali terdakwa Usman bersama Hening Prabowo, dihukum oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara.
Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa Usman menghubungi Hasan (DPO) lewat HP, untuk membeli sabu 10 gram seharga Rp. 9 juta. Terdakwa membayar cara transfer dua kali 6,5 juta dan 2,5 juta.Terdakwa diminta Hasan mengambil sabu di jalan Sancaki Surabaya.
Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 30 poket berbagai ukuran, tanggal 23 Pebruari 2022 sabu terjual habis, terdakwa mendapat keuntungan 1 juta. Selanjutnya Terdakwa kembali memesan sabu kepada Hasan (DPO) sebanyak 10 gram lagi, yang akan dibayar setelah barang sabu tersebut habis terjual. Sabu dibagi 33 poket.
Saat terdakwa akan memberikan sabu kepada Tommy di jalan Wonorejo gang I, hari Kamis tanggl 24 Februari 2022 sekira pukul 12.00 wib, sebelum berhasil menyerahkan ke Tommy, terdakwa ditangkap BNN Kota Surabaya, saksi Bambang Agus T, saksi I Made Pernada Dharma,dilakukan penggeledahan ditemukan,barang bukti,
1 dompet warna cokelat berisi 33 poket sabu seberat 16,37 gram.
2 handphone merk Nokia,
1 handphone merk Vivo
1 sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nomor polisi W-5426-ZT.(Sam)
Editor : Redaksi