LAMONGAN, Suara Publik- Pasca demonstrasi dugaan mega korupsi yang disinyalir melibatkan sejumlah oknum Dinas dan Bupati Lamongan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Inspirasi & Emansipasi Masyarakat (JERAT) Lamongan menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sudah melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK tanggal 11 September 2020. Kemudian, tanggal 17 November 2020, kami menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Lamongan. Kini, kami masih menunggu Sprindik KPK,” tegas Ketua Umum LSM JERAT, Miftah Zaeni., Spd kepada www.suara-publik.com, Senin (23/11/2020).
Miftah menambahkan, LSM JERAT menunggu KPK turun ke Lamongan. “Kami menunggu reaksi KPK turun ke Lamongan. Kami juga menunggu kapan KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan beberapa dinas di Lamongan,” ucap Miftah.
Miftah berharap, KPK segera turun ke Lamongan. “Karena sejak Fadeli memimpin Lamongan 2 Periode selama 10 tahun. Banyak kebocoran-kebocoran uang rakyat Lamongan dan Fadeli terkesan Kebal Hukum,” ungkap Miftah. Miftah menegaskan, jika tidak ada reaksi dari KPK maka LSM JERAT beserta aktivis Lamongan segera menggelar aksi demonstrasi ke Gedung KPK Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, Bupati Lamongan, H. Fadeli., SH., MM belum menjawab konfirmasi atas dugaan skandal korupsi lamongan dari www.suara-publik.com via WA.
Seperti diketahui, sebelumnya LSM Jerat melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Lamongan, Selasa (17/11) sebagai aksi moral menuntut penegak hukum mengusut tuntas 7 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lamongan Fadeli. Berikut ini ‘dosa’ Bupati Lamongan yang dituding terlibat skandal dugaan korupsi yaitu : Anggaran pembangunan Puskesmas Karangkembang Babat nilai proyek Rp 9,4 Miliar tahun 2018 terindikasi Mark Up (penggelembungan) dan kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara minimal Rp 1.561.472.727 dan maksimal Rp 2.795.831.013.
Hal ini dikarenakan terjadi pengurangan pengerjaan pengeboran strauss pada rumah pompa dan pengurangan pekerjaan pada beton atap unit Unit Gawat Darurat (UGD). Selain itu, LSM Jerat menemukan ada pengurangan pada pekerjaan pagar samping sambatan depan (Box Culvert), AC, dan bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi kecurangan pada pekerjaan lainnya. Apalagi pengerjaannya dimenangkan PT Pilar Abadi milik H Mardi, tapi praktek di lapangan dikerjakan saudara Dodon.
Kemudian tahun 2019 dianggarkan lagi melalui satuan kerja Dinas Kesehatan rincian anggaran Rp 9.350.000.000 hasil lelang pemenang dengan harga Rp 8.350.630.394. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi Mark Up seperti tahun sebelumnya yang tendernya dimenangkan CV Kharisma Cipta Abadi beralamat di Jalan Kinameng Indah Nomor 18 Lamongan.
Dugaan pungutan liar (pungli) melalui Camat se Kabupaten Lamongan meminta uang senilai Rp 1,6 juta pada para Kades dengan alasan diberikan kepada Kejaksaan dengan dalih agar tidak dipermasalahkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan bahkan bisa juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan diduga meminta jatah anggaran proyek-proyek Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) di Desa Se Kabupaten Lamongan tahun 2020 dengan prosentase 15% – 25%. Menurut pengakuan dari beberapa sumber hal itu dilakukan atas dasar perintah dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan dan juga patut diduga modusnya dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dana Covid-19 tahun 2020 terindikasi banyak Mark Up baik pengadaan barang dan jasa juga pelaksanaannya. Indikasi-indikasi tersebut dibuktikan tidak dilibatkannya seluruh wakil rakyat DPRD Kabupaten Lamongan terkait penganggaran dan pengawasan penggunaan anggaran tersebut. Hasil refocusing maupun yang lainnya sebesar Rp 200.177.755.000 dalam hal ini yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya adalah Ketua Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 yakni Bupati Lamongan yang juga sebagai Kepala Daerah.
Mengusut dan meminta kejelasan dan keseriusan penanganan kasus pengadaan barang dan jasa RSUD dr. Soegiri Lamongan tahun 2015-2017 sesuai surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.Lidik-74/01/05/2018 yang terindikasi ada kecurangan dan Mark Up berupa janji terkait pengadaan barang dan jasa untuk dibuka kembali atau ditindak lanjuti untuk memperjelas upaya proses hukum agar ada kepastian hukum.
Mengusut dan meminta kejelasan terkait keseriusan penanganan dugaan korupsi kas dan kredit fiktif Bank Daerah Lamongan di Polda Jatim laporan masyarakat tanggal 17 Juli 2020. Selanjutnya diterbitkan surat perintah Nomor : Sprin/1344/VII/RES 3.3/2020/Ditreskrimsus tanggal 09 Juli 2020. (dwi)