Mantap! Tiga Kelompok Perhutanan Sosial Jadi Percontohan Pengelolaan Hutan Kolaboratif
  
Mantap! Tiga Kelompok Perhutanan Sosial Jadi Percontohan Pengelolaan Hutan Kolaboratif

Mantap! Tiga Kelompok Perhutanan Sosial Jadi Percontohan Pengelolaan Hutan Kolaboratif

BOJONEGORO, (suarapublik.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), BPDAS Solo bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sedang meninjau kegiatan rehabilitasi lahan di area Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Selain iitu, rombongan tersebut juga melakukan penanaman bibit produktif dan kehutanan. Selain Desa Babad dan Desa Pejok, Kedungadem, Desa Napis tersebut juga merupakan salah satu percontohan pengelolaan Perhutanan Sosial.

     Tahun 2022, pihak BPDAS Solo telah memberikan dukungan kepada 3 pemilik izin IPHPS di area IPHPS di Kabupaten Bojonegoro dengan rincian bibit sejumlah 121.500 batang yang terdiri dari bibit tanaman produktif berupa sirsat, alpukat, mangga, dan matoa sejumlah 22.000 batang dan bibit yang berasal dari persemaian permanan sejumlah 99.500 batang berupa jati, balsa dan lamtoro, pupuk 300 paket, bahan gubuk sejumlah 3 unit dan bahan papan nama sejumlah 3 unit. 

          Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eka Widodo Soegiri menyampaikan, bahwa kelompok pemegang ijin IPHPS sudah diberikan akses untuk mengelola kawasan hutan. ”Sehingga perlu komitmen bersama untuk mewujudkan hutan lestari dengan pengelolaan agroforestry komplek yang mampu membawa kesejahteraan untuk kelompok IPHPS,” Kata Eko Widodo Soegiri dalam rilisnya, Kamis, (24/11/2022). 

100%

          Menurutnya,strategi pengelolaan hutan dengan JIP (Jagung, Ikan dan Pohon) perlu diterapkan di area IPHPS. JIP yang dimaksud yakni J : Jagung itu simbol makanan pokok yang bisa dimakan sehari-hari, artinya hutan diharapkan mampu memproduksi tanaman pangan yang menyokong sumber pangan petani yang memberikan nilai ekonomi yang cukup tinggi. I : Ikan artinya simbol makanan bergizi yang dibutuhkan petani. P : Pohon yang dapat berupa tanaman buah-buahan dan kayu. 

     “Kelompok IPHPS diharapkan mampu menangkap peluang kebutuhan masyarakat untuk back to nature sehingga pengelolaan area IPHPS selain berorientasi dari hasil kayu (daur panjang) juga bisa memanfaatkan hasil hutan lainnya seperti buah dan pengembangan desa wisata yang berbasis alam,”imbuhnya.

100%

          Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Jumadi, M.MT, menghimbau kepada pemegang izin IPHPS untuk mampu berinovasi dan membuat rencana pengembangan yang komprehensif sehingga menciptakan kluster pengembangan komoditas unggulan yang tidak hanya dinikmati dalam jangka panjang, namun, dapat juga dinikmati ekonomi dalam jangka pendek. 

          “Ketika tanaman sudah tumbuh harapannya dapat menjadi sentra produksi buah dan kayu serta pariwisata. Jadi sambil menunggu hasil dari tanaman berdaur panjang, produk tanaman buah-buahan sudah dapat dinikmati sehingga cash flow nya jalan,”imbuh Jumadi. “Kegiatan penanaman di area IPHPS ini diharapkan dapat berhasil sehingga memberikan manfaat secara ekologi dan mampu memberi sedekah oksigen,” Pungkasnya. (Dre) 

 

 

Sebelumnya Sebastian Wibisono Terpilih jadi Ketua DPW ALFI Jawa Timur Periode 2022-2027
Selanjutnya Tergiur Bonus Rp. 20 Juta dan 2 Unit HP, Putut Staf BKKBN Pusat Kehilangan Uang Rp. 119 Juta di ATM Nya