suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

MENGAKU SERTIFIKAT ADA DI DEVELOPER, KHO HANDOYO SANTOSO KELABUHI PEMBELI, DIADILI

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Kho Handoyo Santoso, menjalani sidang, dengan agenda Dakwaan Jaksa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.Selasa (05/07/2022).
Foto: Terdakwa Kho Handoyo Santoso, menjalani sidang, dengan agenda Dakwaan Jaksa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.Selasa (05/07/2022).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Terdakwa Kho Handoyo Santoso, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kajati, dengan perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. 

"Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP," ujar Darmawati saat membacakan dakwaan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (05/07/2022). 

Jaksa Darmawati menjelaskan, bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa kho Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.

"Pertemuan itu membahas kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya," terangnya. 

Kho Handoyo juga menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon. 

Lanjut Darmawati, Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga Rp. 4.499.999.200,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah). 

Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). 

Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn. 

Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria. "Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn," terangnya. 

"Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer," terangnya. 

Terkuaknya masalah, ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.

"Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso dan meneruskan angsuran KPR," bebernya. 

Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000,- (lima miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah). 

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, H. Wagiman mengatakan, bahwa sebelumnya pelapor sudah mengetahui kalau sertifikat itu dijaminkan di Bank Permata. 

"Disinggung adanya gugatan perdata terhadap Elanda Sujono, yang dimenangkan oleh Elanda Sujono hingga ditingkat Banding, Wagiman membenarkan hal itu, "benar namun persoalan perdatanya beda. Ucapnya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper