Mokong, Kades Gunung Rancak Mangkir dari Panggilan Kejari Sampang
  
Mokong, Kades Gunung Rancak Mangkir dari Panggilan Kejari Sampang
Foto : Kepala Desa Gunung Rancak, Juhar beserta Istrinya

Mokong, Kades Gunung Rancak Mangkir dari Panggilan Kejari Sampang

SAMPANG - (suarapublik.com) - Rupanya oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Juhar terkesan mokong. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sudah mengirimkan surat panggilan, namun oknum kades Gunung Rancak tersebut tak datang (mangkir).

Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan.

"Terkait Gunung Rancak tim penyidik juga sudah mengirim surat panggilan saksi untuk hari Selasa, 12 September 2023 pak, dan informasi yang saya peroleh dari tim Penyidik, tadi yang bersangkutan belum bisa hadir pak karena sakit," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa oknum Kades Gunung Rancak terindikasi melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT DD), dengan kerugian sekitar 260 juta.

"Untuk kerugian dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Gung Rancak sudah kami cek dengan pihak Inspektorat kerugiannya sekitar 260 juta," kata Satrio Kasipidsus saat didemo AMSB dan warga Gunung Rancak.

Sementara, Subari, warga Gunung Rancak meminta pihak Kejari Sampang bekerja secara profesional dan segera menetapkan Tersangka.

"Ayo Kejari Sampang harus bekerja secara profesional dan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi bansos di Gunung Rancak, mengingat kerugian negara serta proses penyidikan lebih dulu Desa Gunung Rancak dari pada Desa Baruh," kata Subari.

Subari meminta pihak Kejari Sampang agar segera mengecek keberadaan Kades Gunung Rancak yang katanya sakit.

"Pihak Kejari Sampang harus turun ke bawah mengecek langsung keadaanya sakit atau tidak. Takutnya kan hanya pura-pura sakit untuk menghindari panggilan dari Penyidik Kejari Sampang," tegasnya. (Lex)

Sebelumnya Diduga Korupsi BLT Dana Desa 2021, Mantan Kades Baruh Sampang Ditahan
Selanjutnya SIDANG PIDANA PEMASOK BAHAN PELEDAK, 2 TERDAKWA A.H DAN L.A DIANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA, JAKSA HADIRKAN SAKSI KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI