Sidang dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU Hadi Winarno, dari Kejari Surabaya, yakni Sugiarto Wijaya Wijono majikannya terdakwa dan Moh.Ali Makmun sebagai supir pribadi.
Saksi Sugiarto menerangkan kalau muntamah bekerja sebagai ART dan menginap dirumahnya dengan diberi kamar sendiri.
" Saya tahu kalau barang dirumah saya sering hilang, saat saya cek, dan saya dilapori oleh supir saya pak ali, barang yang hilang itu sering diberikan ke keponakannya," terang saksi.
" sering saya setiap sabtu dan minggu saya ajak pergi, tidak mau, alasannya dia memilih bersih- bersih rumah, akhirnya saya sering ajak suster saya, ternyata dia sering masukan ponakannya kerumah saya,"tambah saksi lagi.
Saksi Ali menjelaskan kalau melihat terdakwa mengambil barang sebanyak tiga kali,
" Saya melihat muntamah mengambil barang tiga kali, sepeda Anak, ayunan, boneka, dibawa keluar rumah, saat itu terlihat terdakwa lewat dari cctv pos satpam., " terang saksi Ali.
Ditambahkan oleh saksi Sugiarto, bahwa saksi melihat ada barang di kamar terdakwa sudah dibungkus dengan kantong kresek hitam, terdakwa mengaku kalau barang- barang itu akan dicuci yang disuruh oleh istri saksi.Karena tetap tidak.mengaku akhirnya saksi Sugiarto melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Terhadap keterangan dua saksi dipersidangan, terdakwa muntamah ngotot mengatakan kalau dirinya tidak mencuri barang,barang tersebut adalah pemberian majikan perempuan ( ibu Lily).
" terserah kamu mau bilang apa, nanti kalau benar terbukti, jangan salahkan hakim,'" kata hakim Suparno.
Sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda saksi meringankan terdakwa.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Muntamah Binti Samiran, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.
Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.
Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh.Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto.
Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp. 5 Juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi