SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana Penipuan dengan berpura-pura berdagang Hp merk Samsung dan I Phone sebanyak 500 unit, sekongkol dengan kelompoknya menipu korban, dengan menukar kartu ATM, menguras habis tabungan korbannya. Dengan terdakwa Adi alias Awang Fahri bin Nurdin Toba, bersama Nurdin dan Rasyid (masih buronan), di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin, (20/11/2023). Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak,
menyatakan terdakwa Adi alias Awang Fahri bin Nurdin Toba, melakukan tindak pidana, "Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang," "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP."
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Sudiharsa di persidangan, Sudiharsa mengatakan, "Saya mengalami pencurian uang saya di ATM, waktu saya duduk diparkiran Hotel Amaris Darmo, terdakwa dekat saya tanya pusat perbelanjaan di Surabaya, katanya dia mau masarkan dagangan HP nya, Lalu menawarkan kerjasama, mengetahui dulu rekening dan saldo saya, Terdakwa bersama teman- temannya, kartu ATM saya ditukarnya, uang saya di ATM dikuras habis 19 juta," jelas saksi.
"Waktu di ATM belum sadar, beberapa waktu, baru sadar, tabungan saya habis semuanya, lalu saya lapor polisi," tambah saksi. Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. "Benar yang mulia," ucapnya.
Terdakwa Adi alias awang mengaku ketemu korbannya di parkiran. "Saya pura-pura jual Hp yang menukar kartu ATM teman saya, yang menguras uang di ATM teman saya, peran saya hanya awal itu tawarkan kerjasama, saya dibagi 4 juta, sudah saya nikmati uangnya, saya menyesal sekali yang mulia, sudah sering diajak, yang di Surabaya baru kali ini," pungkasnya.
Diketahui, pada hari Jumat 25 Februari 2022, Jam 10.00 wib, saksi Sudiharsa, sedang di area parkir Hotel Amaris, Jalan Taman Bintoro Surabaya di datangi oleh terdakwa Adi alias Awang, mengaku dari Brunei untuk meminjam korek api.
Terdakwa menanyakan lokasi pusat perbelanjaan di Surabaya, tujuan memasarkan HP dengan harga grosir yang dibawa dari Brunei. Namun Hp masih di kapal pelabuhan perak. Lalu Saksi Sudiharsa di datangi oleh Nurdin (DPO) mengaku dari Cirebon, berminat membeli Hp yang ditawarkan terdakwa. Mengatakan kepada Sudiharsa untuk menyampaikan kepada terdakwa Adi. Terdakwa meminta nomor rekening aktif Indonesia kepada Nurdin dan menjawab punya.
Terdakwa menawarkan kerja sama kepada Sudiharsa dengan meminjam ATM Sudiharsa, untuk pembayaran cara transfer, akan membeli imbalan 20% setiap unitnya.
Selanjutnya terdakwa, Nurdin dan saksi Sudiharsa menuju ATM dekat SPBU Dr Soetomo Surabaya menggunakan mobil yang disiapkan oleh Rasyid (DPO). Dengan iming-iming stok HP Samsung dan I Phone 14, sekitar 500 unit. Bertiga masuk ATM, saksi Sudiharsa masukan ATM tanpa menutup masukan PIN untuk mengecek Saldo Nurdin (DPO) mengintip Nomor PIN.
Terdakwa dengan tipu muslihat, meminta ATM Nurdin dan saksi Sudiharsa, kemudian menukar saat keduanya berbincang. Jam 10 50 wib, terdakwa memberikan ATM milik Sudiharsa kepada Rasyid (DPO) untuk menguras uang saksi Sudiharsa yang telah tahu nomor PIN nya, tanpa sepengtahuan dan seizin pemiliknya sebesar Rp 19.800.000. Uang dibagi masing- masing Rp5 juta (terdakwa, Nudin dan Rasyid) dan sisanya Rp4,8 juta untuk biaya operasional.
Sekitar Jam 11.29 wib, saksi Sudiharsa dan saksi Fajar SRI cek out dari Hotel Amaris menuju Malang. Ketika dalam perjalanan mendapat pemberitahuan penarikan tunai melalui melalui SMS Transfer Keluar dari Bank BRI milik Sudiharsa, lalu mengecek ATM nya namun sudah di blokir. Kemudian Sudiharsa menghubungi Hamim Jazuli untuk.mengecek CCTV, melihat rekaman saksi Sudiharsa bersama terdakwa Adi alias Awang dan Nurdin (DPO). Selanjutnya melapor ke polisi.
Pada hari Jumat, 28 Juli 2023, petugas Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terdakwa Adi di Masjid kubah emas, Meruyung Raya, Kelurahan Limo, Kabupaten Depok, Jawa Barat. Kemudian, dilakukan intrograsi dan penggeledahan di temukan barang bukti, 13 ATM, di temukan juga 1 Id card perusahaan MV. Ocean Line a.n Awang Fahri serta 1 unit Hp Merk OPPO. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian saksi Sudiharsa Rp19.800.000. (sam)