suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PALSUKAN SK DAN TANDA TANGAN MENTRI PERHUBUNGAN RI, TIPU PARA CALON PNS. P.CHRISTIAN DIHUKUM 14 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa P. Christian D.T, saat menjalani sidang diruang Cakra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa P. Christian D.T, saat menjalani sidang diruang Cakra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik -Terdakwa P. Christian D.T memalsukan surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan untuk menipu para calon pegawai negeri sipil (CPNS). SK palsu itu berisi nama-nama orang yang diterima sebagai CPNS Kementerian Perhubungan RI tahun 2019/2020. Tanda tangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di SK tersebut juga dipalsukannya. SK palsu itu lantas dikirim ke peserta seleksi CPNS yang telah membayar uang kepadanya seolah-olah mereka sudah resmi diterima sebagai CPNS Kemenhub.

Majelis hakim yang diketuai Cokorda membacakan putusan yang mengadili, menyatakan terdakwa P.Chriatian DT

telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP. dakwaan jaksa.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa:

10 bendel print out dokumen, Dirampas untuk dimusnakan.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Darwis , yang menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 2 bulan.

Dalam dakwaa menyatakan, SK palsu itu dibuat terdakwa Christian di warnet dekat Masjid Al-Akbar di Jalan Raya Wisma Pagesangan. Dia membuatnya secara manual dengan menggunakan kop Kemenhub yang diambil dari internet. Dia melampirkan daftar nama peserta seleksi yang dinyatakan lulus CPNS. Sebagian di antaranya nama peserta yang membayar uang kepadanya agar diloloskan sebagai CPNS.

SK palsu itu kemudian distempel Kemenhub berlogo garuda yang sudah disiapkannya. Setelah itu dia mencetaknya dan menulis nomor surat. "Terdakwa menandatangani sendiri surat tersebut di atas dengan nama Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan RI.

Terdakwa Christian lantas meminta penjaga warnet untuk memindai SK palsu buatannya sendiri itu di komputer. SK itu kemudian dikirim terdakwa melalui email kepada peserta seleksi CPNS yang sudah ditipunya. Di antaranya kepada Akbar Bachrul Alam dan Putri Wahyu Irawan sebagai informasi bahwa mereka telah diterima sebagai CPNS di Kemenhub setelah membayar uang kepada terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa membuat nama baik serta kredibilitas Budi Karya Sumadi menjadi tidak baik karena dalam pelaksanaan penerimaan CPNS Kemenhub dianggap dilakukan dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu.

Kepala Biro Hukum Yustinus Danang Rusdihanto menyatakan, pihaknya langsung melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tentang SK palsu tersebut setelah mendapat perintah dari Menteri Budi.

Kepala Biro Umum Kemenhub Agung Raharjo menambahkan, SK tersebut dipastikan palsu. Sebab, bentuk surat berbeda dengan surat resmi yang biasa diterbitkan Kemenhub. Nomor SK juga tidak tercatat di register kementerian.

 Terdakwa Christian sebelumnya juga sempat disidangkan dalam kasus penipuan terhadap peserta seleksi CPNS. Terdakwa dengan mengenakan seragam PNS Kemenhub Udara dengan jabatan sebagai Kabag Cabang yang berdinas di Angkasa Pura datang ke rumah korban Iwan Sumantri. Dia menjanjikan anak Iwan sebagai CPNS di Kemenhub asalkan membayar uang. Namun, janji itu ternyata penipuan. Christian dihukum pidana 10 bulan penjara dalam kasus ini.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper