suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pesta 2 Poket Sabu di Indekos, Trie Dede, Wawan, Angga dan Herlina Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Trie, Herlina, Wawan, dan Angga, menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Trie, Herlina, Wawan, dan Angga, menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Empat terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kedung Anyar Gang I, Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa tersebut adalah, Trie Dede Tornando bin Yuliarno, Herlina Wiwin Haniva bin M. Toha, Wawan Miftach Anugerah bin Misnan, dan Angga Reza Eka Kurniawan bin Ranol. 

Para budak sabu itu menjalani sidang pertamanya di ruangan Candra. Dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Rony.

Terdakwa hanya bisa pasrah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, Senin (26/07).

Perkara pidana ini bermula pada Sabtu, 24 April 2021. Terdakwa Trie bersama Wawan berpatungan masing-masing Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu. Setelah terkumpul Rp 500 ribu, keduanya sepakat membeli sabu untuk pesta di kamar kosnya. 

“Keduanya berangkat menuju ke Jalan Kalimas untuk menemui seseorang bernama Khoiri (DPO) dengan maksud menukar uang dengan dua poketan kecil sabu,” kata Jaksa Fathol. 

Fathol melanjutkan, usai menerima dua poket sabu. Kedua terdakwa menuju ke indekos di Jalan Kedung Anyar Gang I dengan maksud untuk menikmati sabu tersebut secara bersama-sama. “Ketika asyik menggunakan sabu, para terdakwa kemudian digrebek petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 0,095 gram dan 0,062 gram sabu dengan alat hisapnya (bong),” jelas Fathol. 

Usai mendengarkan penuturan penuntut umum, para terdakwa membenarkannya. Kemudian penasihat hukumnya memilih melanjutkan ke agenda keterangan saksi. Jaksa kemudian menghadirkan Joko Sulistyo selaku saksi penangkap. 

Joko menuturkan, para terdakwa ketika digerebek sedang bersantai usai pesta sabu. Saat diamankan keempatnya juga tidak belum ditemukan adanya bukti mereka usai nyabu. 

“Mereka sedang bersantai. Waktu kami grebek ke dalam kamar kos, ditemukan ada beberapa alat hisap sabu seperti botol kaca, lima buah pipet kaca, dua timbanga elektrik dan sisa dua poket sabu 0,095 gram dan 0,062 gram,” jelas Joko. 

Usai mendengarkan kesaksian penangkap, hakim memerintahkan agar sidang ditunda dan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi serta tuntutan pada tanggal 29 Juli 2021 mendatang. “Sidang dilanjutkan pekan depan ya, sidang ditutup,” kata hakim Martin Ginting.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper