SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana 'Penipuan' memakai data dan nama palsu milik dr.Anggi Yurikno, melampirkan ijin praktek Dokter, KTP, Sertifikat Hiperkes yang dicomot dari website juga dari FB, sehingga dapat diterima di RS PHC Surabaya, bekerja sudah 35 bulan,total gaji Rp 262 Juta, perbuatan cerdik tersebut dilakukan oleh Terdakwa Susanto bin Sayumi, dipimpin ketua majelis hakim Tongani, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.Senin (18/09/2023).
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntu Umum (JPU) Ugik Nurmantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,
menilai perbuatan Susanto unsur pasal 378 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana. Ia menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana pasal 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023)
Ugik menyatakan, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana, berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat dinilai menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Sedangkan *hal yang meringankan tidak ada*
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Susanto, memohon keringanan.
"Mohon izin, mohon keringanannya yang mulia, saya menyesal yang mulia, saya ada anak dan istri yang mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan yang mulia," kata Susanto
Ketua Majelis Hakim Tongani meminta jaksa mengakomodir permintaan Susanto. Termasuk menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.
"Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang dilanjut Senin (25/9/2023) pekan depan ya," ujarnya.
Diketahui, pada bulan April 2020 Rumah Sakit PHC (RS.PHC), jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.
Terdakwa melamar pekerjaan secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2023 dan verifikasi Ijazah Kedokteran secara Online sesuai dengan Lembaga Pendidikan yang dilihat melalui E-PDDikti pada 04 Mei 2023.
Selanjutnya dilakukan wawancara secara online melalui Zoom, 13 Mei 2020, Hasil nilai wawancara dijadikan acuan rekomendasi sebagai dokter klinik yang dikelola RS PHC Surabaya, untuk penempatan pada 12 Juni 2023.
Terdakwa lolos seleksi, dengan cara menipu, memakai data, nama palsu milik saksi Anggi Yurikno dibuat seolah olah asli, memalsukan foto dari satu bendel data terdiri dari : Lampiran CV berisi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes yang diambil Terdakwa melalui website Fullerton dan Media Sosial (Facebook).
Selanjutnya Terdakwa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertetu nomor : Kp.0.01/5/14A/PT.PHC-2020,
Surat Pertamina EP Nomor : 078.1/EP019A/2020-S8, 08 Juni 2020 Perihal Permintaan Tenaga Layanan In-House Clinic Cepu memperkejakan Terdakwa sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic, ditugaskan di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022, dibuat pada tanggal 12 Juni 2020, Terdakwa medapatkan gaji Rp. 7.500.000,-/ Bulan dan tunjangan lain-lainnya.
Ketika saksi Ika Wati, meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa Kontrak, dr Anggi Yurikno terdiri dari : FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, FC ACLS, an. dr.Anggi Yurikno.
Terdakwa Susanto mengirimkan berkas tersebut melalui WhatsApp namun Saksi Ika Wati menemukan ketidak sesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkanTerdakwa, Lalu saksi Ika Wati mengecek keaslian sertifikat di Web, ditemukan bahwa dr.Anggi Yurikno bekerja di RS.Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
Setelah mengetahui Terdakwa Susanto bukan saksi Anggi Yurikno, Saksi Dadik Dwirianto melakukan klarifikasi data kepada yang bersangkutan, benar data tersebut milik Anggi Yurikno, tidak pernah mendaftar, ataupun menerima lowongan pekerjaan di RS.PHC Surabaya.
Terdakwa Susanto sudah menerima gaji dari PT. PHC Surabaya sebanyak 35 kali, dibayar cara transfer dari Rekening Bank Mandiri , an. Rumah Sakit Prima Satya ke Rek. Bank BNI an. Anggi Yurikno yang dibuat oleh terdakwa menggunakan data palsu. Perbuatan Terdakwa Susanto bin Sayumi, telah merugikan RS PHC Surabaya, sebesar Rp.262.000.000,- (sam)