suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rugikan Kantornya Rp. 69 Juta, Kepala Gudang Ivan Ramadhani Duduk di Kursi Pesakitan

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara pencurian 149 unit accu, dengan terdakwa Ivan Ramadhani, di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Tampak dua saksi dihadirkan Jaksa. Selasa (27/07/2021).
Foto: Sidang perkara pencurian 149 unit accu, dengan terdakwa Ivan Ramadhani, di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Tampak dua saksi dihadirkan Jaksa. Selasa (27/07/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang dengan perkara pencurian accu secara berlanjut di gudang milik PT Santini Lestari Graha Surya Sentosa jalan Tanjungsari No.44 Blok B1 Surabaya, dengan terdakwa Ivan Ramadhani bin Pandoyo, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (27/07/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Akhmad Iriyanto, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu."

Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Iriyanto menghadirkan saksi Umrotul Kasanah admin head auconting dan saksi Hendri founda kepala gudang UD. Awet.

Keterangan saksi Umrotul, bahwa terdakwa bekerja sebagai kepala gudang ditempatnya bekerja.Saksi menjelaskan setelah dilakukan pengecekan di gudang perusahaannya kehilangan accu sebanyak 149 unit, diketahuinya saat barang tidak ada di sistem.

" Tahu nya hilang accu di gudang bagaimana," tanya jaksa.

" Saat pengiriman barang accu ke UD.Awet, tapi tidak sesuai dengan barang yang disetor," jelas saksi Umrotul.

" Berapa kerugian seluruhnya di perusahaanmu," tanya hakim Parno.

" Kerugian semuanya 69 juta yang mulia," jelas saksi.

" Tau yang ambil adalah terdakwa, bagaimana," tanya hakim lagi

" Awalnya saat terdakwa ditanya, jawabnya tidak tahu pak, padahal dia kepala gudang, tapi saat makan siang di kantor, terdakwa Ivan melarikan diri." Ucap saksi lagi.

Saksi kedua Hendri Founda, sebagai kepala gudang UD.Awet, menerangkan barang yang dikirim tidak sesuai order perusahaannya,jumlahnya sampai belasan unit accu.

" Bagaimana kamu mengambil Accu tersebut digudang," tanya hakim kepada terdakwa.

"Seumpama ordernya 3 unit, saya ambil lebih pak, saya jual murah 150 ribu per unitnya," jawab terdakwa Ivan.

" Merasa bersalah ya, baiklah sidang agenda tuntutan dari jaksa tanggal 3 Agustus ya, sidang saya tutup," ujar hakim Parno.

Diketahui,Terdakwa Ivan Ramadhani bin Pandoyo, telah mengambil Accu dari PT.Santini Lestari Graha Surya Sentosa jalan Tanjungsari No 44 Blok B1 Surabaya, sebanyak 17 unit.Selanjutnya dijual online di Market Place dan juga dijual ke Slamet (DPO) di pasar loak.

Terdakwa mengambil Accu didalam gudang beserta kardusnya saat gudang keadaan sepi.Accu yang telah diambil oleh terdakwa jenis Fleet COVN dengan berbagai tipe sebanyak 68 unit.

Terdakwa menjual accu ke Slamet dengan harga 150 ribu, selisih dengan harga pasaran, Keuntungan terdakwa sebesar 300 ribu sampai 500 ribu.(sw).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper