suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Saat Diperiksa di Persidangan, Ayik Mengaku Gunakan Pil Xanax Selain Ganja

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ayik Tirana , kepemilikan ganja kering, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (28/06/2021).
Foto: Terdakwa Ayik Tirana , kepemilikan ganja kering, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (28/06/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak 6 linting, dengan terdakwa Ayik Tirana diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (28/06/2021).

Giliran terdakwa Ayik Tirana diperiksa, saat Jaksa Hadi Winarno,SH tentang BAP dikepolisian apakah benar semua, terdakwa membenarkannya.

Terdakwa Ayik menceritakan saat penangkapan dirinya tanggal 26 November 2020 siang hari di rumah dalam kamar, dan ditemukan oleh polisi barang bukti 3 linting ganja, yang menurut pengakuannya awalnya ada enam linting, namun sudah dipakai terdakwa, sisa tinggal 3 linting ganja.

" Saya minta ganja itu pak, diberi oleh Moh.Sobakhi 6 linting," terang Ayik.

" Kamu pernah memberikan obat Xanax Alprazolam, kepada Hendra, benar itu," tanya jaksa.

" Benar pak, saya memberi 5 butir pak, karena Hendra juga sulit tidur seperti saya, dia minta," jelas Ayik.

Ketergantungan sugesti tidak dapat tidur, terdakwa menggunakan pil Xanax lebih duluan ketimbang memakai ganja, menurut pengakuan terdakwa Ayik, mengetahui kalau ganja dapat membuat tidur lelap dan kurangi gelisah, dari browsing di goegle dan diberi saran juga oleh Sobakhi, memakai obat Psikotropika Xanax Alprazolam, sudah sejak tahun 2017, bergantian jika obat habis, beralih ke ganja.

Alasan terdakwa mengkonsumsi obat Xanax dan ganja, karena keseharian terdakwa sebagai sales, dan malam hari bekerja sebagai EO.Kerja keras tersebut dilakukan sejak sang Ayah pensiun dan sakit- sakitan, sehingga dirinya menggantikan ayahnya sebagai tulang punggung keluarga.

Terdakwa Ayik mengaku menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi melanggar hukum, 

Sidang akan dilanjutkan Senin tanggal 5 Juli, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui terdakwa Ayik Tirana binti Moch.InfronSubagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki ( berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga 200 ribu. 

Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 wib.

Dan dirumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil Psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir.

Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 wib didalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan.

Dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat : 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper