suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Saksi Verbalisan: BAP Dibacakan dan sudah Ditandatangani oleh Terdakwa Muntamah

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Muntamah Binti Samiran menjalani sidang, agenda saksi verbalisan dan pemeriksaan terdakwa , diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (28/11/2022). Foto bawah: Saksi penyidik ( verbalisan ) Polsek Tegalsari, Aiptu Catur, membe
Foto atas: Terdakwa Muntamah Binti Samiran menjalani sidang, agenda saksi verbalisan dan pemeriksaan terdakwa , diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (28/11/2022). Foto bawah: Saksi penyidik ( verbalisan ) Polsek Tegalsari, Aiptu Catur, membe
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pencurian di rumah majikannya dan mengambil beberapa barang dalam rumah tersebut sampai akhirnya kepergok oleh supir pribadi majikannya, dengan terdakwa Muntamah Binti Samiran, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (28/11/2022).

Sidang dengan agenda Jaksa Hadi Winarno menghadirkan saksi penyidik verbalisan Polsek Tegalsari, yakni Aiptu Catur, dipersidangan, di dalam keterangannya saksi menjelaskan kalau terdakwa Muntamah bersikukuh tidak.mengakui perbuatannya,

" saat dia didampingi oleh ponakannya, dia katakan kalau tidak mencuri, sebelumnya telah kita bacakan isi BAP, dan telah pula ditanda tangani," kata saksi.

100%100%

Terkait barang yang disita polsek Tegalsari, barang tersebut dibawa oleh korban dan oleh pelaku saat itu. Disaat penangkapan menurut saksi telah disertakan surat yang ditanda tangani oleh keponakan terdakwa. Dijelaskan pula oleh saksi status penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan telah memenuhi dua alat bukti, korban dan barang bukti.

"sebelum tanda tangan apakah dibaca dulu, apa ada yang keberatan dari ya dibacakan, yang dibacakan penyidik apakah sama dengan yang diperiksa kepada ibu," tanya hakim Damanik.

" ya sama aku hakim, tapi saya tidak mencuri," ucap terdakwa.

Saksi verbalisan yang dihadirkan JPU, dinyatakan selesai, saksi Aiptu Catur tetap pada keterangannya.

" Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," kata saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Desember 2022, dengan agenda Tuntutan dari JPU.

Sidang sebelumnya, saksi Lily majikan terdakwa Muntamah, brri kesaksian melalui sambungan vidio call, yang diatur oleh suami Lily Sugiarto, menelpon langsung dari Australia, atas ijin majelis hakim.

Lily menyatakan kalau dirinya tidak pernah memberikan suatu barang apapun miliknya dirumah untuk diberikan kepada Terdakwa Muntamah, " Saya tidak pernah memberikan barang saya ke bu Muntamah yang mulia, " kata Lily.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Muntamah Binti Samiran, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.

Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.

Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh.Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto. Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp. 5 Juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper