suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setelah Dilaporkan, Hengki Nyicil Tagihan Alat Teknik, Kini Perkara Bergulir Dipersidangan

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Hengky Hadi seputra, menjalani sidang diruang Kartika II, PN.Surabaya, secara online , Rabu (13/10/2021). Foto bawah: Suasana sidang perkara hutang piutang, dengan terdakwa Hengky Hadi seputra, diruang Kartika II PN.Surabaya.
Foto atas: Terdakwa Hengky Hadi seputra, menjalani sidang diruang Kartika II, PN.Surabaya, secara online , Rabu (13/10/2021). Foto bawah: Suasana sidang perkara hutang piutang, dengan terdakwa Hengky Hadi seputra, diruang Kartika II PN.Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pembayaran tagihan alat- alat teknik pertukangan yang macet setelah order barang terkirim.

Kasus utang piutang dengan terdakwa Hengky Hadi Saputra, digelar di ruang Kartika II, Pengadilan Negeri Surabaya, secara online, Rabu (13/10/2021).

Agenda pemeriksaan terdakwa , Hengky mengakui melakukan pelunasan hutang terhadap PT.Global Teknik Indonesia setelah ada Masalah,

" Saya melunasi saat ada Masalah, sudah saya lunasi, saya ingat persis yang mulia," ujar Hengky.

Dari empat Bilyet Giro yang diberikan hanya satu yang tidak ada dananya pengakuan dari terdakwa.

"Terhadap perkara ini bagaimana, apakah anda merasa bersalah atau masih mengaku anda benar," tanya hakim.

" Salah saya hanya tidak bisa melunasi keseluruhan yang mulia, saya membayar hutang saat sudah dilaporkan dengan cara saya cicil ," ulas terdakwa lagi.

" Ya sudah pemeriksaanmu sudah selesai, sidang ditunda sampai tanggal 18 Oktober mendatang ya, kamu kembali dulu ketahanan," tutup hakim ketua, dengan ketokan palu.

Pelapor adalah Okky Cahyo Sungkono dan Wardoyo, pemilik CV Jaya Agung. 

100%100%

Terdakwa pemilik CV Cakra Mandiri, merupakan pelanggan di CV Jaya Agung sejak 2018. Hanya saja, transaksi pembelian yang dilakukan terdakwa hanya melalui sales marketing perusahaan tersebut.

Okky Cahyo Sungkono baru mengenal terdakwa baru di tahun 2020, karena ada tunggakan dan belum dibayar, sehingga saya bertemu langsung dengan terdakwa.

Barang yang diorder dan belum dibayar oleh terdakwa sekitar Rp 204 juta. Hanya saja, Okky mengakui kalau beberapa sudah dibayar oleh terdakwa. Sehingga, menyisahkan Rp 162 juta. Beberapa telah dibayar sebelum Okky melaporkan Hengky ke polisi. Namun, ada juga yang dibayar setelah terdakwa dilaporkan ke polisi.

Terhadap saksi Wardoyo terdakwa berhutang Rp 48 juta, ada empat BG yang diberikan terdakwa Hengky, masing masing bertuliskan 10 juta, tapi tidak semua BG dapat dicairkan, hanya tiga BG yang dapat dicairkan.

Malah, saksi lainnya yaitu Wardoyo mengaku kalau sebenarnya piutang terdakwa hanya Rp 48 juta. Ada empat bilyet giro (BG) yang diberikan terdakwa. Masing-masing bertuliskan Rp 10 juta. Tapi, tidak semua BG yang diberikan itu dapat dicairkan.

Namun, terdakwa sempat menyicil sisanya secara transfer. Beberapa kali diberikan kepada Wardoyo, sehingga totalnya Rp 18 juta.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Viktor Sinaga menjelaskan kalau sebenarnya piutang terdakwa hanya kepada Okky. Kalau Wardoyo semuanya telah lunas, buktinya ada bukti transfer ke Wardoyo.

Victor menambahkan kalau kasus ini sebenarnya terkesan dipaksakan. Sebab, terdakwa masih melakukan penyicilan sampai saat ini. Bahkan, sebelum terdakwa dilaporkan juga, Hengky masih terus berusaha menyelesaikan piutang dari barang yang telah ia beli dari saksi pelapor.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379 a KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper