suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Penipuan Alutsista dan Perumahan Fiktif, Jaksa Sebut David Nol dan Bantah Perkara Kedaluwarsa

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa David Handoko saat mendengarkan pledoi di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa David Handoko saat mendengarkan pledoi di ruang Garuda II, PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Usai dinyatakan bersalah dan dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (42 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, terdakwa ajukan nota pembelaan (pledoi).

Dalam sidang lanjutan perkara bisnis alutsista dan perumahan fiktif tersebut, Yudi Wibowo penasihat hukum (PH) membeberkan dalil pembelaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dalil pertamanya, PH mempermasalahkan pengaduan atau laporan polisi yang dibuat oleh korban Anna Prayuga pada 16 Juni 2020 di Polda jatim adalah kadaluarsa karena bertentangan dengan pasal 74 KUHP.

“Pengaduan hanya boleh dimasukkan dalam tempo 6 bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu kalau ia berdiam di negara Indonesia, atau dalam tempo 9 bulan sesudah dia mengetahui itu, kalau berdiam di luar negara Indonesia,” ucap tim PH Yudi saat membacakan pledoinya, Rabu (28/04/2021).

Dalil kedua, PH berdalih jika perkara yang menjerat terdakwa seharusnya masuk pada ranah perdata. Sebab apabila benar terdakwa menggunakan uang perusahaan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan harus menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).

Didalam RUPS itu direksi diberi kesempatan membela diri apabila ada kesalahan. ”Maka laporan di Polda Jatim tersebut diatas adalah laporan yang premature. Mohon perkara ini dinyatakan sebagai perkara perdata,”imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam dalil ketiganya, PH menerangkan terkait transaksi keuangan dan rekening bank PT Alpha Graha Sentosa maupun rekening terdakwa.

Menurutnya, dari 135 kali transaksi Anna Paryugo dengan total Rp 50,3 miliar ke rekening dan perusahaan terdakwa, terdapat 59 kali transaksi Total Rp 24,6 miliar.

PH berdalih ada juga transaksi sebesar Rp 47 miliar yang tidak terdapat dalam surat dakwaan JPU. ” Bahwa dari rekening David Handoko , perusahaan PT .Alfa Graha Sentoso dan PT. Handoko Putra Jaya kepada Anna Prayogo yang belum diperhitungkan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp. 47.400.478.736 (tidak ada dalam surat dakwaan),” jelasnya.

Dari uraian dalil-dalil pledoi tersebut, PH memohon memutuskan amar perkara ini dengan menyatakan perkara ini dengan terdakwa David Handoko adalah perkara perdata. Mengembalikan alat bukti semua Hand Phone terdakwa David Handoko.

Memerintahkan JPU, mengeluarkan terdakwa David Handoko, dari Rutan Polda Jatim. Mengembalikan semua harkat dan martabat terdakwa David Handoko seperti semula. ”Atau putusan lain yakni menyatakan terdakwa David Handoko, terdakwa terbukti bersalah tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa David Handoko harus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Mengembalikan alat bukti semua HP terdakwa David Handoko, memerintahkan JPU, mengeluarkan terdakwa David Handoko, dari Rutan Polda Jatim, dan mengembalikan semua harkat dan martabat terdakwa David Handoko seperti semula,” pinta PH terdakwa.

Atas pledoi tersebut, JPU Winarko menyampaikan akan menanggapinya secara tertulis (replik) atas keterangan terdakwa yang selalu berubah ubah setiap agenda persidang, pada persidangan selanjutnya.

”Kami akan menanggapinya secara tertulis Yang Mulia,” tukas Winarko.

Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait pledoi terdakwa, JPU Winarko menyampaikan dalam menentukan kadaluarsa suatu tindak pidana memang ada aturan hukumnya tersendiri. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman yang diatur dalam suatu tindak pidana.

“Untuk menentukan masa kadaluarsanya bisa dihitung dengan berpatokan pada pasal 78 KUHP. Mengingat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara 4 tahun, maka menurut pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kadaluarsanya 12 tahun,” terangnya.

Sedangkan, untuk bukti transaksi terdakwa David Handoko ke rekening Anna Prayogo, Winarko menanyakan terkait uang yang terdakwa kirim tersebut berasal dari uang siapa, apakah dari rekening terdakwa.

Ia kembali mempertanyakan uang terdakwa yang murni dari hasil terdakwa bukan uang dari aliran dana dari Anna Prayoga tersebut. Selain itu berapa modal murni yang dikeluarkan dari rekening terdakwa.

"Modal terdakwa itu berapa ?, waktu persidangan saya tanya loh. Dia setor modal ke PT Alpha Graha Sentosa (AGS) berapa ? ke PT Handoko Putra Jaya (HPJ) berapa ? kan terdakwa langsung diam, karena saya dapat menunjukkan kepada majelis hakim jika modal awal PT AGS nol dan PT HPJ cuma 1 juta. Ya memang modal awalnya terdakwa sebesar itu," tandasnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper