SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana melakukan kekerasan dengan cara menusuk korbannya di perut dan punggung, hingga mengalami luka terbuka, mengeluarkan banyak darah, hingga berakhir meninggal dunia, dengan Terdakwa Samsul Anwar bin Umbri (35), adalah kakak kandung dari korban, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, secara online, Senin (18/09/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan Terdakwa Samsul Anwar bin Umbri (35), telah melakukan tindak pidana,
"Melakukan perbuatan kekerasan fisik lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban,"
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No.23 Tahun 2004. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam dalam. Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni, Siti Kiptiyah ibu kandung terdakwa dan saksi Yunitasari istri dari korban Faisal.
Kiptiyah mengatakan, awalnya Samsul meminta uang kepada ibunya, namun tidak diberi justru kena marah,
" minta uang ke saya, gak saya kasih, itu barengan hari idul adha, mau sholat idul adha, rumah saya dekat mushola, Rumahnya sebelahan sama adiknya faisal,
Samsul keluar setelah minta uang gak taunya berkelahi sama adiknya, saya pakai ruku habis sholat, kalau keluar bagaimana," terang kiptiyah.
" Hariyanto, ada dirumahnya, terus datang juga, jadi berkelahi jadi 3 orang, Faisal dan Hariyanto dibawa ke RS.Al Irsyad pertamanya, terus di rujukan ke RS Suwandi, Faisalnya yang meninggal, Hariyanto tertolong," tambah saksi.
Saksi Yunitasari istri almarhum Faisal, menerangkan, "hubungan suami saya dan terdakwa biasa- biasa saja,kejadian itu masih subuh, masih gelap, saya tidur sama anak, suami saya datang kerumah ibu, menyuruh Samsul keluar, didorong sama faisal, waktu suami saya masuk kerumah lagi peganggi perutnya terus pingsan,waktunorang- orang sedang sholat idul adha," jelasnya.
"Suami saya dan Hariyanto pertama di bawa ke RS Al Irsyad, gak diterima, lalu dibawa ke RS.Suwandi, suami saya meninggal di Rumah Sakit," tambahnya.
Setelah kejadian penusukan, tersakwa Samsul melarikan diri ke rumah mantan istrinya, lalu menyerahkan diri.
Diketahui, berawal hari Kamis 29 Juni 2023 jam 04.30 wib,( tepat menjelang sholat idul adha), Terdakwa Samsul Anwar hendak pergi ke Tempat Pemotongan Hewan (TPH), membawa pisau panjang 21 cm, digenggam tangan kanan.
Selanjutnya terdakwa menemui ibu kandungnya Kiptiyah untuk minta uang, namun tidak diberi, saksi Umiyatun kakak kandung terdakwa ikut memarahi juga, terjadilah cek cok mulut. Adik kandung Terdakwa,Mochamad Faisal ( meninggal dunia), Faisal hampiri terdakwa juga ikut memarahi dan memukul bagian Kepala terdakwa hingga terjatuh, Karena sakit hati, Terdakwa mencabut pisau yang telah dibawanya, menusukan ke perut Faisal dan punggung, hingga kesakitan karena pendarahan.
Saksi Hariyanto yang melihat kejadian tersebut hampir terdakwa,untuk melerai, malah dipukul, Hariyanto balas memukul tiga kali, hingga spontan Hariyanto pun ditujukan oleh terdakwa Samsul Anwar, hingga kesakitan karena pendarahan.
Selanjutnya kedua korban, Faisal dan Hariyanto, dilarikan ke RS.Suwandi, namun nyawa Faisal tidak tertolong meninggal dunia jam 06.00 wib, sementara Hariyanto mendapatkan perawatan.
Hasil isium Et Repertum,
Dengan kesimpulan pada korban Mochamad Faisal,
Luka terbuka ( luka tusuk) di perut, penyebab kerusakan tersebut, karena persentuhan dengan benda bermata tajam. (sam)