TAGIHKAN HUTANG PACAR, KORBAN DIANIAYA DENGAN PUKULAN KE MUKA 10 KALI, HINGGA BERDARAH - DARAH, DEDIK KRISTIAWAN DIHUKUM 7 BULAN BUI
  
TAGIHKAN HUTANG PACAR, KORBAN DIANIAYA DENGAN PUKULAN KE MUKA 10 KALI, HINGGA BERDARAH - DARAH, DEDIK KRISTIAWAN DIHUKUM 7 BULAN BUI
Foto: Terdakwa Dedik Kristiawan Putra, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call, Selasa (10/01/2023).

TAGIHKAN HUTANG PACAR, KORBAN DIANIAYA DENGAN PUKULAN KE MUKA 10 KALI, HINGGA BERDARAH - DARAH, DEDIK KRISTIAWAN DIHUKUM 7 BULAN BUI

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penganiayaan dan pemukulan sebanyak 10 kali kearah muka korban, hingga korban mengalami luka dimulut, mata bengkak dan telinga terasa sakit, dengan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call, Selasa (10/01/2023).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Suswanti, Mengadili, Menyatakan terdakwa Dedik Kristiawan Putra bin Tulus Sugiarto bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol. W-6416-MN beserta kunci kontak dan STNK Asli an. Abdul Hamid alamat, jalan KH. Abd. Karim 16-A / 2-B Rt.002 rw.003 kel. Trate Kec. Gresik Kab. Gresik, dikembalikan kepada saksi korban Achmad Julianto.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan JPU Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara 8 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, " saya menerima yang mulia,".

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekira jam 17.30 wib saat saksi Achmad Julianto sedang main ke jalan Kedung Anyar Gg.8 No.53 Surabaya, tiba-tiba datang terdakwa Dedik, dan berkata “Awakmu Jenenge Juli” seketika terdakwa langsung menampar mulut saksi Achmad Julianto sambil mengomeli menagih hutang kepada Julianto.

Terdakwa juga melakukan pemukulan muka saksi Julianto dengan tangan yang mengepal, sehingga korban mengalami luka pada mulut atau bibir, mengeluarkan darah dan mata kiri bengkak, pada telinga korban terasa sakit karena pukulan terdakwa, korban Julianto menerima pukulan sebagai yak 10 kali.

Akibat pemukulan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung, pipi kiri, bawah mata kiri bengkak membiru serta telinga korban terasa sakit dan benjol, dan mulut / bibir korban robek dan mengeluarkan darah.

Terdakwa melakukan penganiayaan karena saksi korban Achmad Julianto berhutang kepada kekasih terdakwa sebesar Rp.1 juta. 

Terdakwa menagih ke saksi korban Achmad Julianto dengan cara memukul dan menganiaya, dengan maksud menakuti agar korban mau membayar.

Hasil Visum Et Repertum No. VER / 437 / VII / KES.3 / 2022 / Rumkit di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan kesimpulan : Ditemukan luka memar pada belakang telinga kanan, pipi kana, belakang telinga kanan, bawah mata kiri dan pada tepi luar mata kiri, ditemukan luka robek disertai bengkak pada bibir bawah kanan, akibat kekerasan tumpul.(Sam)

Sebelumnya Camat Kedamean Akan Cek, Proyek Kolam Ikan Desa Sidoraharjo
Selanjutnya BELI SABU 1 GRAM HARGA Rp.900 RIBU, DIBAGI 11 POKET SIAP JUAL, IMRON BIN ASMAT DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.2 MILIAR