p>
Surabaya, suara publik - Sidang perkara tindak pidana penipuan, dengan modus menjual tanah yang diakui tanah hasil dari warisan orangtuanya, sehingga korbannya tertipu sebesar Rp.225 juta, dengan terdakwa Nanang Dodik Sumantri, diruang Candra PN.Surabaya,
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim IGN.Putra Atmaja, Mengadili,
Menyatakan bahwa terdakwa Nanang Dodik Sumantri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan, "menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,"
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nanang Dodik Sumantri, dengan pidana penjara selama 1tahun dan 2 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Diketahui, pada bulan April 2018 di jalan Simorejo Sari Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya terdakwa Nanang Dodik Sumantri menawarkan 1 bidang tanah ukuran 3x20 harga Rp.275 juta, kepada saksi Mesiyan, dikatakan tanah tersebut warisan orangtuanya alm.Suparno.Hingga saksi Mesiyan tertarik dan melakukan pembayaran dengan rincian;
Tanggal 28 April 2018 Rp. 140.000.000,-
Tanggal 01 Mei 2018 Rp. 10.000.000,-
Tanggal 30 Mei 2018 Rp. 50.000.000,-
Sekira bulan Agustus 2018 Rp. 25.000.000,-
Dengan jumlah total Rp. 225.000.000,-
Pada tanggal 07 Oktober 2019, saat saksi Mesiyan mengecek terhadap rumah yang dijual, ternyata rumah tersebut milik saksi Wibowo Langsnawan, kakak dari terdakwa berdasarkan SHM No 2017 Kelurahan Sidomulyo an. Wibowo Langsnawan.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mesiyan Mengalami kerugian sebesar Rp. 225.000.000,-(Sam)