suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tawarkan Pemodalan Usaha Spare Part Komputer Hanya Abal - Abal, Tipu Pemodal Rp.267 Juta, Lydia Willijanto Dihukum 26 Bulan Bui

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Lydia Willijanto (35), menjalani sidang perkara penipuan, dengan agenda putusan hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya.
Foto: Terdakwa Lydia Willijanto (35), menjalani sidang perkara penipuan, dengan agenda putusan hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Terdakwa Lydia Willijanto (35), yang tinggal di Jalan Kalisari Nomor 23 Surabaya, menawarkan usaha pengadaan Spare Part Komputer kepada saksi David Erfan Simatupang dengan iming-iming keuntungan 5% dari modal yang disetorkan. Kemudian saksi David Erfan Simatupang percaya dan setuju memberikan modal kepada terdakwa Lydia Willijanto sebagai modal kerjasama.

Namun modal dari saksi David Erfan Simatupang oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya, tentang usaha spare part komputer tidak pernah ada. Atas kebohongan terdakwa, saksi David Erfan Simatupang mengalami kerugian sebesar Rp. 267 juta.

Didalam putusan hakim yang menyidangkan perkara ini, Mengadili, Menyatakan, Menyatakan terdakwa Lydia Willyjanto telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana "Penipuan", Sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP.Dalam pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa telah merugikan saksi David Erfan Simatupang sebesar Rp. 267 juta. Dan yang meringankan terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit- belit.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lydia Willyjanto dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara dikurangi penangkapan terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Menyatakan barang bukti, Tetap terlampir dalam berkas perkara," di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Putusan hakim lebih ringan 4 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Aditya dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Lydia melalui penasehat hukumnya I Ketut Suardana menyatakan menerima, "Kami menerima yang mulia,"katanya.

Kejadian berawal, sekitar bulan Oktober 2021, terdakwa Lydia Willijanto dan saksi Jerryco Valentine Tanor bertemu dengan saksi David Erfan Simatupang di rumah Jalan Wisma Permai 9/1 RT 005 RW005 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Lalu terdakwa Lydia Willijanto menawarkan usaha pengadaan Spare Part Komputer yang dibutuhkan oleh toko- toko dan meminta saksi David Erfan Simatupang sebagai pemodal dalam usaha tersebut.

Kemudian Lydia Willijanto menjelaskan kepada saksi David Erfan Simatupang bahwa dengan modal yang diberikan oleh saksi David Erfan Simatupang akan membeli Spare Part Komputer dari Supplier yang ada di Jakarta dan akan dijual di Surabaya. "Saat itu, terdakwa Lydia Willijanto menjanjikan keuntungan sebesar 5% dari setiap modal yang diberikan oleh saksi David Erfan Simatupang. Namun usaha pengadaan Komputer tersebut tidak pernah ada alias bohong.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper