SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana 'Penganiayaan' terhadap korbannya, dengan cara menjambak rambut korban hingga jatuh dan menyertakan hingga pingsan, dilakukan oleh terdakwa Siti Aminah binti Bardi Alwasila, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suswanti, MENGADILI, Menyatakan terdakwa Siti Aminah binti Bardi Alwasila, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan", Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dikurangkan selama dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, VER (Visum Et Repertum). Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Diketahui, pada hari Jumat, 03 Februari 2013, Jam16.15 wib, saat terdakwa Siti Amninah pulang kerja, keluar dari Gudang No 30, Jalan Gatotan Surabaya, terdakwa melihat saksi Subaidah sedang duduk di depan Gudang No 30.
Terdakwa langsung menantang saksi Subaidah dengan mengatakan “ngomong opo sampean mbak” (bicara apa kamu mbak?) lalu dijawab oleh Saksi Subaidah “opo ? aku ngomong opo?” (apa? aku bicara apa?), lalu terdakwa merasa emosi kemudian langsung menjambak rambut saksi Subaidah, menarik menggunakan tangan hingga saksi Subaidah terjatuh, sempat menyertakan hingga pingsan.
Berdasarkan Visum Et Repertum Instalasi Gawat Darurat RS. Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, melakukan pemeriksaan terhadap Subaidah (35), Jalan Dupak Timur IV/71, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Kesimpulan, ditemukan luka lecet pada lutut kiri dan disekitar luka lecet tampak luka memar, diakibatkan karena persentuhan dengan benda tumpul. (sam)