suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa Fairus Mengelak Tuduhan Penganiayaan Terhadap ART, Jaksa Akan Hadirkan Saksi Verbalisan

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Firdaus Fairus, penganiaya ART nya, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (14/10/2021).
Foto: Terdakwa Firdaus Fairus, penganiaya ART nya, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (14/10/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Elok Anggraini, yang dilakukan sangat keji oleh majikannya Firdaus Fairus yang sekaligus sebagai terdakwa, digelar diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (14/10/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Fairus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina,SH, menanyakan seputar penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap elok pembantunya.

Tugas elok dengan gaji 1,5 juta adalah menyapu , mengepel, mencuci dan setrika pakaian, terdakwa mengatakan kalau ternyata elok tidak bisa bekerja .

" Ada kejadian apa di bulan Agustus 2020, " tanya jaksa Siska.

" Saya baru pulang kerja mau cuci tangan saya melihat elok berantem sama Aprilia anaknya, saya masuk ke kamar melihat setrika panas diangkat elok, akhirnya setrika itu jatuh, entah kena dimananya," ucap terdakwa.

" Elok bangun tidur jam berapa, kalau berangkat tidur jam berapa, bangun tidurnya jam 3 pagi benar itu," kejar jaksa lagi.

" Tidurnya selalu malam hari Bu jaksa, karena setelah kerja, sering nonton TV sampai malam hari, dan kerjanya lemot sekali, memang saya bangunkan pagi jam 4 pagi saya suruh nyapu halaman depan," elak terdakwa lagi.

Sebelumnya korban elok saat dua Minggu masih tidur di kamar mama terdakwa, setelah itu pengakuan terdakwa elok memilih tidur di musholah dan akhirnya elok pindah tidur di garasi rumah terdakwa beralasan kerdus bekas untuk tidur.

Terdakwa fairus dalam pemeriksaan, tidak mengaku kalau pernah menendang, memukul pakai selang air ,pakai pipa, dan sampai mestrika paha korban.

" Saya tidak pernah memukul sama sekali yang mulia, saya hanya berkata lemot saja terhadap elok, karena kerjanya sangat lemot, kalau masalah setrika panas, elok sendiri yang menendang hingga jatuh, entah jatuhnya ke karpet apa ke pahanya, saya tidak melihatnya, " elak terdakwa.

" Pernah melihat kaki elok sakit jalannya pincang Bu, saya panghilkan dukun pijat, kata elok dia memanjat pagar hingga terjatuh, memang elok ada bekas luka dan pernik pernik dikulitnya seperti gudikan Bu jaksa ," ujar fairus.

Disinggung memberi makan elok dicampur kotoran kucing, fairus mengaku tidak melakukannya,

" Saya ini takut sama kucing Bu, demi Allah saya tidak pernah melakukan hal itu Bu, yang memberi makan kucing dirumah dan membersihkan kotorannya adalah Aprilia dan anak saya, saya tidak pernah," elak fairus lagi.

" Kenapa elok dibawa ke Liponsos, apa karena untuk tidak mengurus elok selanjutnya, kenapa dibawa ke liponsos" ulang jaksa Siska.

" Karena elok tidak punya identitas Bu, saya takut elok meninggal dirumah saya, saya menghubungi pihak kelurahan, kecamatan, selanjutnya elok dijemput oleh pihak kelurahan, kecamatan dan dari Polsek dijemput pakai kursi roda ke liponsos," ucap fairus.

Terhadap keterangan yang diberikan oleh terdakwa, sangat diperlukan pihak JPU akan menghadirkan saksi verbalisan dari kepolisian yang memeriksa perkara ini, dan adanya dua saksi BAP, yang mencabut keterangannya di BAP.

" Kali perlu menghadirkan saksi verbalisan yang mulia, karena dari keterangan saksi tidak sama dengan yang di BAP yang mulia, ucap jaksa Siska.

" Baiklah kami beri kesempatan jaksa untuk menghadirkannya, kami beri waktu tanggal 2 Nopember 2021 ya, " ujar hakim Ginting, sekaligus menutup sidang dengan ketokan palu.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya. 

Korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulan.

Elok dipukul terdakwa menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan tidak hanya itu saja, ketika itu terdakwa menghukum saksi korban Elok didepan rumahnya. Dengan keadaan membungkuk saksi Elok dijemur dibawah terik matahari. Aksi itu diketahui oleh Satpam di perumahan.

Kemudian terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. 

Terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 wib dan baru boleh tidur pukul 24.00.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper