TERIMA KIRIMAN SANDAL MERK BATA DARI MALAYSIA 15 PASANG BERISI 1 KILO SABU, PUTRIE FATMAWATI TIGA KALI TERIMA PAKET, ANCAMAN 20 TAHUN Penjara
  
TERIMA KIRIMAN SANDAL MERK BATA DARI MALAYSIA 15 PASANG BERISI 1 KILO SABU, PUTRIE FATMAWATI TIGA KALI TERIMA PAKET, ANCAMAN 20 TAHUN Penjara
Foto: Terdakwa Putrie Fatmawati, menjalani sidang dakwaan dan saksi diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Kamis (25/08/2022).

TERIMA KIRIMAN SANDAL MERK BATA DARI MALAYSIA 15 PASANG BERISI 1 KILO SABU, PUTRIE FATMAWATI TIGA KALI TERIMA PAKET, ANCAMAN 20 TAHUN Penjara

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang diletakkan dalam sepatu merk bata, yang diterima dalam paket dari Malaysia, dengan terdakwa Putrie Fatmawati, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (25/08/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu dari Kejati Jatim, membacakan dakwaan, perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rendi Pradana saksi penangkap mengatakan tim mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai adanya pengiriman paket diduga sabu, kemudian pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 Jam 13.00 WIB, kita tangkap terdakwa dengan barang bukti sabu yang dimasukan didalam sol sepatu dengan berat sekitar 1 kg. Dari pengakuan barang itu dari Malasyia sudah 3 kali menerima paketan dari orang Malasyia dan nantinya akan diambil Amanda.

Atas katerangan saksi terdakwa tidak membantahnya, cuma terdakwa berdalih tidak tahu. "Katanya isinya pakaian, sepatu untuk berang toko," kelit terdakwa melalui sidang online.

Untuk diketahui bahwa, Putrie Fatmawati ditangkap di Jalan Cempaka Putih Barat 19, Jakarta Pusat. Penangkapan terdakwa berawal dari pada hari Senin 28 Maret 2022, saksi Muh. Ngaliman dan Galih Wahyu Hapsoro petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Tanjung Perak, sedang pemeriksan dengan mengunakan sinar X-ray menemukan benda mencurigakan berupa serbuk kristal putih terbungkus alumunium foil didalam Sol Sandal perempuan dewasa. Dari Negara Malaysia dengan nama pengirim Amanda Estrella alamat High Park Apartment Suites jalan SS 6/12 Petaling Jaya Malaysia, dengan penerima Putrie Fatmawati (Ali Motor) Jalan Cempaka Putih Barat 19 no. 31B, Cempaka Putih.

Di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Jl. Perak Timur no. 498-500 Surabaya, barang paketan tersebut dibuka dan dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya ditemukan barang berupa 15 pasang sandal perempuan dewasa 

masing- masing berisi sabu,

63,09 gram, 63,47 gram.55,85 gram; 

64,77 gram.63,09 gram.69,46 gram.

58,89 gram.71,05 gram. 68,33 gram.

60,59 gram.60,1 gram.67,76 gram.

yang keseluruhan terbungkus alumunium foil.(Sam)

Sebelumnya Siswa SMK Diajak Hidup Bareng, Dianiaya Hingga Sekarat Lalu Dipulangkan dan Meninggal, Arip Diadili
Selanjutnya Beli Sabu Seharga Rp. 600 Ribu, Raga Dimas Dihukum 4 Tahun Penjara