suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terkait Pengadaan BBM dan Rubuha, Kadistan Jombang Acuh, Pilih Blokir WhatsApp Wartawan

avatar suara-publik.com
Foto: Kepala Dinas Pertanian Jombang DR. Priadi MM
Foto: Kepala Dinas Pertanian Jombang DR. Priadi MM
suara-publik.com leaderboard

JOMBANG, Suarapublik.com  -  Sikap yang dipilih Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Jombang, DR Priadi MM, terbilang cukup disayangkan dan terkesan acuh. Dengan alasan yang belum diketahui, tiba-tiba mengambil tindakan blokir terhadap sambungan whatsapp milik wartawan Suarapublik.com.

Hal itu terjadi saat media ini melayangkan konfirmasi kali kedua atas sejumlah pemberitaan kinerja Distan yang selain diduga kurang tepat, juga berpotensi menabrak ketentuan. 

Antara lain adalah soal pilihan metode pada pengadaan BBM dan Bahan Pelumas. Catatan pada lembar Sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) tahun anggaran 2021 menunjukkan, pengadaan BBM dan Bahan Pelumas yang terbagi dalam empat kegiatan itu oleh Distan dilakukan dengan metode Swakelola tipe 1.

Pilihan ini dianggap janggal karena Distan dipastikan tidak memiliki kemampuan memproduksi sendiri BBM dan Bahan Pelumas untuk mendukung kegiatan operasilnal dinas.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Kepala LKPP (Perlemb) Nomer 8/2018 tentan pedoman Swakelola, pada bab ketentuan umum pasal 1 ayat 2 ditegaskan, yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh K/L/P/D (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah serta Ormas dan Pokmas).

Sedang pasal 3 huruf (a) berbunyi, swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi sendiri oleh K/L/P:D sebagai penanggungjawab anggaran. 

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, hemat seorang sumber, metode pengadaan BBM dan Bahan Pelumas oleh Distan harusnya menggunakan epurchasing, atau sedikitnya Pengadaan Langsung. Kesalahan dalam memilih metode pengadaan, lanjut sumber, tidak semerta identik dengan kerugian uang negara. Karena untuk sampai pada kesimpulan itu, perlu ada ruang pembuktian.

Namun demikian, lanjut sumber, setiap ketentuan perundangan bukanlah pajangan kosong. Sehingga setiap bentuk pelanggaran terhadapnya, sudah pasti berujung sanksi hukum. 

Selain pengadaan BBM, Suarapublik.com juga mengkritisi dugaan salah metode yang dipilih Distan Jombang terkait antaralain, pengadaan mamin harian pegawai atau belanja penambah daya tahan tubuh 2021, yang terbilang berbeda dari OPD Pemkab yang lain.

Juga soal paket Rumah Burung Hantu 2021 untuk kelompok tani disejumlah Kecamatan di Jombang, yang terkesan jadi seremoni tahuanan tanpa publikasi capaian manfaat yang teruji dan terukur, sehingga semua itu berpotensi menghamburkan uang negara.  

Tahun ini, Distan Jombang juga tercatat menggenjot anggaran untuk biaya usaha tani dilahan BPP menjadi lebih dari dua kali lipat. Jika pada tahun anggaran 2020, empat lahan milik BPP seluas 8,7 ha diberi alokasi Rp 189 sekian juta, maka untuk tahun ini 6 lahan BPP seluas 9,4 ha digerojok anggaran senilai Rp 645 sekian juta atau dua kali lipat lebih (dari Rp 47,5 juta per BPP tahun 2020, menjadi Rp 107,5 juta per BPP pada 2021).

Belum diketahui poin apa yang menjadikan anggaran BPP dilipatgandakan sedemikian itu. Suarapublik.com juga mencatat sejumlah item kegiatan Distan yang lain, terutama kegiatan belanja tahun anggaran 2020, yang layak dikritisi, sekali pun Kadistan Jombang, DR Priadi MM, telah melakukan blokir pada sambungan whatsapp wartawan media ini. (din)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper