suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tiga Terdakwa Penjual Plasma Darah Pada Pasien Covid, Saling Tuding di Persidangan

avatar suara-publik.com
Foto: Tiga terdakwa Yogi, Yunus dan Bernadya Anisah menjalani pemeriksaan di ruang Candra PN Surabaya, Senin (29/11/2021)
Foto: Tiga terdakwa Yogi, Yunus dan Bernadya Anisah menjalani pemeriksaan di ruang Candra PN Surabaya, Senin (29/11/2021)
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Yogi Agung Prima Wardana bersama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi saling tuding saat menjalani sidang lanjutan perkara jual beli darah konvalesen di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/11/2021).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki ketiga terdakwa bergantian memberikan keterangan terkait kebenaran materiil pokok perkara tersebut. 

Mohammad Yunus Efendi menerangkan sebelumnya sudah diberi arahan oleh Yogi. Anak kandung Wisnu Wardana itu menyuruh dirinya untuk mendampingi keluarga pendonor di PMI Surabaya dari lantai satu hingga lantai dua. Dan terkait siapa penerima donor darah, Yunus mengaku tidak tahu.

"Untuk pengisian formulir semuanya pendonor bukan saya dan ada 11 orang pendonor, itu semuanya atas seizin dan sepengetahuan dari Yogi, " kata Yunus saat memberikan keterangan. 

Ia menambahkan dirinya tidak pernah bertemu dengan Bernadya Anisah. Hanya sebatas berkomunikasi melalui telepon. Itupun atas suruhan Yogi.

"Untuk setiap mendampingi satu orang pendonor dijanjikan mendapatkan uang Rp 200 ribu. Tetapi saya hanya mendapatkan uang dari Yogi Rp 600 ribu secara tunai dan Rp 350 ribu dari Bernadya Anisah. Bayarnya melalui transfer," imbuh Yunus.

Sementara itu, Bernadya Anisah Krismaningtyas, menjelaskan dirinya sudah mengenal dengan Yogi mulai 2016. Wanita yang bekerja di salah satu rumah sakit ternama di Surabaya itu mengaku pada Juli 2019 Yogi menghubunginya. Dia menawarkan apabila ada yang membutuhkan darah plasma.

"Saya kira gratis ternyata ada harganya sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta lebih. Tergantung dari kelangkaan darah. Dari penjualan darah mendapatkan keuntungan Rp.500 ribu dan sudah menjual darah 2 kali. Sebenarnya bukan mendapatkan keuntungan dari penjualan darah itu hanya uang terimakasih," jelas Bernadya.

Menanggapi dua keterangan koleganya tersebut, Yogi berdalih bahwa uang yang diberikan kepada Yunus hanyalah uang rokok dan kopi. Sedangkan untuk Bernadya hanya sebagai ucapan terima kasih, bukan keuntungan. 

"Untuk uang yang diberikan kepada Yunus dibuat untuk transportasi,Uang makan dan uang rokok," ujar Yogi.

Namun diakhir persidangan, para terdakwa mengaku bersalah atas perbuatan memperdagangkan plasma darah konvalesen tersebut."Kami mengaku bersalah pak hakim," ujar para terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Yogi Agung Prima Wardana bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi, disebut telah melakukan praktik jual beli plasma darah konvalesen untuk pasien Covid-19 pada Juli hingga Agustus lalu.

Pada persidangan sebelumnya JPU membeberkan fakta bahwa Yogi Agung Prima Wardana yang sempat bekerja di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya telah memperjualbelikan plasma darah konvalesen seharga Rp 2,3 sampai 3 juta.

Atas perbuatannya, Yogi didakwa dengan pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, Ayat (1), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper