suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tilap Uang Perusahaan Rp. 588 Juta, Nunuk Widianingrum Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Nunuk widianingrum, perkara pidana penggelapan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya,secara online, Senin (26/07/2021).
Foto: Terdakwa Nunuk widianingrum, perkara pidana penggelapan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya,secara online, Senin (26/07/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Nunuk Widyaningrum binti Suparti diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran melakukan penggelapan uang senilai Rp 588 juta milik CV Ultra Lyon Distribution. 

Terdakwa diadili di ruang Candra oleh majelis hakim yang diketua oleh Martin Ginting. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, (26/07/2021), terdakwa telah melanggar pidana dalam pasal 374 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Menurut keterangan jaksa Yusuf, kasus ini bermula pada Juni 2018 sampai September 2020. Pada saat itu direktur CV Ultra Lyon Distribution Deny Riwong sedang melakukan audit tagihan customer. “Dalam audit tersebut saksi Deny Riwong menyuruh terdakwa selaku marketing untuk melakukan penagihan terhadap para customernya. 

Namun terdakwa menolak dan meminta agar saksi Deny Riwong menunggu,” kata Jaksa Yusuf. 

Setelah penolakan itu, Deny tidak ingin terdakwa menunda pengauditan dan sesegera mungkin menagih pembayaran dari customernya. Sedangkan terdakwa masih terus mengelak dengan alasan pandemi. 

Karena curiga, saksi Deny mencoba mendatangi sendiri para customernya pada bulan Juli 2020. Bos CV Ultra Lyon Distribution yang bergerak dibidang ekspedisi itu sontak kaget mendengar penuturan dari customernya yaitu PT Bangun Nusantara Bersama Sahabat (BNBS) dan CV Nusantara Megah Express bahwa telah melunasi tagihan dengan cara transfer kepada terdakwa. 

“Setelah diberitahu bukti transfer, saksi Deny Riwong kaget setelah tahu ternyata invoice tagihan yang diserahkan terdakwa adalah palsu.

Selain itu juga ada invoice tagihan yang dicoret nomor rekeningnya dan diganti dengan nomor rekening terdakwa,” ujar Jaksa. 

Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang yang seharusnya masuk ke CV Ultra Lyon Distribution namun tidak disetorkan sehinga terdapat selisih Rp 588 juta. 

“Akibat perbuatan terdakwa, CV Ultra Lyon Distribution mengalami kerugian Rp 588 juta, dengan barang bukti satu bendel invoice dan kwitansi tagihan dari CV Ultra Lyon Distribution, dua lembar bukti transfer gaji,” tutup Yusuf.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, penasihat hukumnya Muhammad Saiku memilih untuk melanjutkan perkara ke agenda selanjutnya. “Sidang dilanjutkan yang mulia,” ucapnya. 

Sementara itu jaksa belum siap menghadirkan saksi, kemudian majelis hakim memerintahkan untuk menunda persidangan dan dilanjutkan pada 2 Agustus 2021. “Baik ya sidang ditutup dan ditunda minggu depan,” kata Ginting.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper