suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Dprkp dan CK Gelar Sertifikasi Keahlian Bidang Jasa Konstruksi

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) – Dalam Pembangunan infrastruktur, sektor konstruksi sangat penting. Sebab, disamping menggerakkan perekonomian termasuk perekonomian lokal, juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat karena bisa menggunakan infrastruktur tersebut dengan baik. Sehingga pembangunannya bisa menciptakan lapangan pekerjaan, down stream bisnisnya banyak, usaha material bergerak, otomatis jasa konstruksi merupakan tulang punggung bagi pembangunan infrastruktur. Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang handal dan bersertifikat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur mennggelar acara sertifikasi keahlian bidang jasa konstruksi.

“Peran penting dan strategis dari industri jasa konstruksi dalam pembangunan nasional dengan menghasilkan produk akhir berupa bangunan termasuk bangunan infrastruktur, yang berfunsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat serta menunjang terwujudnya tujuan nasional. Industri jasa konstruksi juga berperan dalam mendukung tumbuh dan berkembangnya industry barang dan jasa lain,” Hal ini diungkapkan dalam rilis sambutannya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Ir. Baju Trihaksoro, MM, Rabu (9/6/2021).

100%100%

Acara yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Madiun, selama empat hari ini telah dihadiri peserta sebanyak 90 orang. Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, para nara sumber, Kepala Bidang PUPR Pemprov Jatim, Ir. Agus Heru Widodo, MM beserta jajarannya.

Dalam rilisnya, Kepala Dinas PRKP dan CK Jatim, Baju mengatakan, Segala kegiatan dalam bidang konstruksi harus berlandaskan dalam aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Oleh sebab itu, yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan sesuai dengan yang termaktub dalam pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. 

“Dalam menjaga kualitas industrri jasa konstruksi nasional khususnya dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 1999, tentang jasa konstruksi pasal 9, mensyaratkan semua pihak yang ada pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi baik perseorangan maupun orang yang bekerja pada Badan Usaha, diwajibkan mempunyai sertifikat ketrampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja,” ujarnya. 

“Selanjutnya dalam PP Nomor 28 Tahun 2000, sertifikasi dibedakan atas sertifikasi ketrampilan kerja (SKT) dan sertifikat Keahlian Kerja (SKA). SKT diberikan kepada tenaga kerja terampil yang telah memenuhi persyaratan ketrampilan tertentu, sedangkan SKA diberikan kepada tenaga kerja ahli yang memenuhi persyaratan berdasarkan keilmuan’kefungsian/keahlian tertentu,” tambah Baju. 

Lebih lanjut Ia mengatakan, SKT dan SKA dilakukan melalui klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi yang ditetapkan oleh LPJK. Untuk menentukan tingkat kompetensi tenaga konstruksi dengan melakukan pembinaan tenaga kerja konstruksi dan melakukan proses sertifikasi tenaga konstruksi. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi terutama di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan kegiatan konstruksi yang komplek sehingga memerlukan sumber daya yang besar dengan melibatkan tenaga kerja yang banyak serta peralatan yang tidak sedikit. Hal ini tentu tidak terlepas dari peluang terjadinya kecelakaan dan potensi bahaya yang merupakan bagian dari pekerjaan itu sendiri.   

“Derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib di penuhi oleh perusahaan, disamping hak-hak normative lainnya. Hak normative lainnya yakni perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terus menerus dimanfaatkan melainkan, sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan di perhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja. Selain perusahaan, Pemerintah pun bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja,” papar Baju.   

Oleh karena itu, Baju menjelaskan, diperlukan SDM Aparatur yang kompeten dalam menciptakan suatu system keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif. 

“Diharapkan melalui kegiatan sertifikasi keahlian bidang jasa konstruksi ini, akan di cetak SDM-SDM yang kompeten dan professional dalam bidang jasa konstruksi. Dengan bertambahnya tenaga ahli di bidang jasa konstruksi yang telah tersertifikasi, manfaat yang dapat di peroleh oleh organisasi antaralain mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan meningkatkan performa kerja karyawan karena terjamin keselamatan dan kesehatannya dalam bekerja, meningkatkan pemahaman tentang bahaya dan resiko dalam pekerjaan serta cara-cara untuk mengurangi resiko dan bahaya tersebut di lingkungan proyek konstruksi serta memberikan rasa aman kepada mitra kerja dan masyarakat.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, peningkatan pengetahuan dan kompetensi para pekerja konstruksi merupakan kegiatan yang harus dilakukan bersama-sama antara penyedia dan pengguna jasa karena produk yang dihasilkan secara langsung maupun tidak langsung akan menyentuh salah satu kebutuhan dasar serta menyangkut kelayakan dan taraf kesejahteraan kehidupan para pengguna dan penyedia jasa itu sendiri. 

“Percepatan pembangunan di bidang konstruksi sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di bidang lainnya dan juga, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun tak lepas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja dan merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan,” tandasnya. (Dre) 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper