suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Korbannya Sebesar Rp 512 Juta Agar Lolos Tes Bintara Polri, Dwi Linda di Tuntut 2,6 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Dwi Linda Septarini, kasus penipuan, menjalani sidang di ruang Kartika,PN Surabaya, secara online, Selasa (16/11/2021).
Foto: Terdakwa Dwi Linda Septarini, kasus penipuan, menjalani sidang di ruang Kartika,PN Surabaya, secara online, Selasa (16/11/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan menjanjikan bisa lolos sebagai Bintara polisi tahun 2016, dengan terdakwa Dwi Linda Septarini (53), diruang Kartika PN.Surabaya, secara online, diruang Kartika PN.Surabaya, Selasa (16/11/2021).

Terdakwa Dwi Linda Septarini dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dan Putu Sudarsana, terkait perkara penipuan yang merugikan Endah Sukarni sebesar Rp.512.000.000,-

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 372 KUHPidana.

"Terhadap terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan,"Kata JPU dihadapan Majelis Hakim.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pledio.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan 

Endah Sukarni mengenal terdakwa sekitar Bulan Mei 2016 saat mengantar anaknya mengikuti seleksi Bintara Polri.

Kemudian Linda menghubungi Endah menjanjikan bisa membantu merubah keputusan pada tahapan pantukhir melalui jalur prestasi dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp. 200 juta melalui teman suaminya (Iptu Kaswan Asih) Kompol Winarsih yang berdinas di Polda Jatim.

Tidak sampai disitu Linda menawarkan lagi kepada Endah untuk penempatan anaknya yang di Ujung Pandang harus menambah sejumlah uang untuk operasional dan biaya pengurusan untuk Kompol Winarsih.

Faktanya tidak pernah ada anggota polri yang berdinas di Polda Jatim yang bernama Kompol Winarsih, munculnya nama Kompol Winarsih hanya karangan dari terdakwa saja. Dimana faktanya Iptu Kaswan Hadi tidak menganal pelapor.

Bahwa Endah Sukarni mengirim uang Rp.512.000.000 secara bertahap mulai tanggal 21 Juli 2016 sampai 19 September 2018 ke rekening terdakwa dan pada 1 Agustus 2019 membuat surat pernyataan surat untuk mengembalikan uang tersebut.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper