suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Wabah PMK pada Hewan Ternak, Dinas Peternakan Jatim Harus Bertanggung Jawab

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di sejumlah kabupaten di Jawa Timur, tidak bisa dipisahkan dari Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur. Tegasnya, dalam wabah ini Disnak Jatim harus bertanggung jawab!

“Wabah PKM ini bukti lemahnya fungsi pengawasan Disnak Jatim terhadap kesehatan hewan ternak di Jawa Timur,” kata Heru Satriyo, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Jawa Timur.

Heru MAKI—sapaan Heru Satriyo—memaparkan, dari hasil Litbang LSM MAKI Jawa Timur, dari tahun 2021 dan 2022, Kementan lewat Dirjend Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) melaksanakan program hibah sapi dan ribuan sapi potong ke Jawa Timur.

MAKI Jatim telah menanyakan secara langsung kepada Kadisnak Jatim masa kepemimpinan Wemmy Niamawati, apakah Dinas Peternakan Jatim dilibatkan dalam melakukan fungsi kontrol serta pengawasan sapi hibah tersebut.

100%100%

“Kami mendapatkan jawaban bahwa Dinas Peternakan Jatim sebagai institusi hanya melakukan pendampingan “sekenanya” dikarenakan tidak adanya back up anggaran dari Dirjend PKH pusat untuk membiayai operasional tim Disnak Jatim dalam melakukan fungsi pengawasannya. Hanya gara-gara tidak adanya dana untuk operasional, akhirnya apa yang kami takutkan terjadi saat ini, munculnya wabah penyakit PMK untuk sapi dan sangat menular,” ungkap Heru Satriyo.

Kenyataan disinformasi tajam ini diperparah dengan fakta lapangan bahwa ketika MAKI Jatim meminta data kelompok penerima hibah sapi, staf Bidang BP4 Disnak Jatim hanya celingak-celinguk serta hanya diam karena data itu belum diterima Disnak jatim dari Dirjend PKH Jatim.

“Timbul pertanyaan, apakah anggaran menjadi sebuah kitab suci bagi SKPD untuk bisa melaksanakan fungsi pelayanan optimal terutama bagi penerima hibah sapi. Ini samgat ironis, ditambah satu fakta yang berhasil digali tim Litbang MAKI Jatim bahwa pemenang tender pengadaan sapi tersebut bukan berasal dari Jawa Timur,” kata Heru MAKI—sapaan Heru Satriyo.

Dikatakan oleh Heru, ini bukan embrio penyakit yang sangat mematikan, tetapi kalau dibiarkan ternak sapi yang ada akan mati perlahan-lahan karena nafsu makan berkurang drastis dan tidak ada supporting apapun untuk ternak sapinya.

“Saat ini Ibu Gubernur Jatim langsung action dengan mengumpulkan SKPD dan 4 bupati dalam rangka menyamakan persepsi penanganan penyakit PMK pada hewan ternak sapi. Sebenarnya akar masalah ini sangat mudah dideteksi kalau Disnak Jatim melakukan peran pengawasannya dengan optimal. Bayangkan bagaimana lemahnya pengawasan tim karantina di daerah perbatasan Jateng dan Jatim ketika ditengarai banyak hewan ternak sapi dari luar Jawa Timur, untuk selanjutnya masuk ke Jawa Timur. Singkat kata Disnak Jatim satu satunya institusi yang harus bertanggung jawab apabila penyakit PMK pada ternak sapi ini menjadi awal pandemi.

100%100%

Ditambahkan oleh Heru, MAKI Jatim akan membuka secara tuntas terkait lemahnya peran dan fungsi Disnak Jatim dan Gubernur Jawa Timur harus tahu akar masalah tersebut di atas. Disnak Jatim juga harus bertanggung jawab apabila muncul trend penurunan harga daging sapi di Jawa Timur sebagai dampak dari penyakit PMK yang sudah mulai menjalar dengan cepat di Jawa Timur.

“Bayangkan bagaimana gamangnya kelompok penerima hibah sapi, dijual sapinya jadi murah, dipotong dijual dagingnya juga murah, didiamkan sapi akan mati,” ungkap Heru MAKI

Sementara rekanan pemenang tender pengadaan sapi sebagai pelaksana proyekj, tetap akan tertawa riang gembira sambil menghitung profit dari proyek sapinya dan tidak mau tahu masalah penyakit PMK pada ternak sapi yang dikirimkan. Ini fenomena yang terjadi saat ini karena sesuai pedum dan juknis, garansi kematian ternak sapi hanya 1-3 hari maksimal. Hanya mati yang diganti, sedangkan sapi yang dikirim ternyata tertular penyakit PMK, rekanan tidak mau tahu.

“MAKI Jatim juga meminta APH, terutama Inspektorat Jatim, Direskrimsus Polda Jatim dan Aspidsus Kejati Jatim untuk turun melakukan langkah-langkah proteksi dan perlindungan terhadap penerima hibah sapi dan memanggil rekanan pelaksana sapinya secepatnya,” kata Heru MAKI.

Heru berharap setelah mendapatkan salinan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis dalam program bantuan hibah sapi, Bidang Hukum MAKI Jatim akan secepatnya mempelajari dengan detail dan melakukan gugatan PTUN terkait minimnya klausul perlindungan hukum penerima hibah sapi apabila sapi yang diterima kemudian sakit serta mati.

Secepatnya juga MAKI Jatim akan menyusun pelaporan resmi kepada APH untuk menyeret rekanan pemenang tender sapi ke ranah hukum atas dugaan “kelalaian yang disengaja” terkait sapi yang dikirimkan. “Sampai ujung langit saya akan kejar dan seret rekanan pemenang tender sapinya, ingat dan catat itu,” kata Heru MAKI. (sumber makinews)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper