suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Warga dan LSM Kompak, Tolak Pelantikan Kasi Pemerintahan Munggu Gebang

avatar suara-publik.com
Foto atas: Kades Munggu Gebang. Foto bawah: Surat penundaan pelantikan Kasipem.
Foto atas: Kades Munggu Gebang. Foto bawah: Surat penundaan pelantikan Kasipem.
suara-publik.com leaderboard

Gresik, suara-publik.com - Pelaksanaan Pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan yang sempat viral di Desa Munggugebang yang dijadwalkan akan digelar Rabu, (19/6/2021) malam di balai desa setempat, akhirnya batal.

Pelantikan yang dijadwalkan oleh Kepala Desa (Kades) Munggugebang, Wariyanto, pada pukul 19.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB belum bisa dilakukan dan dinyatakan batal di gelar.

Padahal para undangan telah hadir dan masuk ke dalam balai desa. Pelantikan kasi pemerintahan itu gagal dilakukan lantaran ratusan masyarakat desa Munggugebang dan beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melakukan orasi di balai desa Munggugebang.

Diantaranya LSM yang melakukan orasi adalah LSM T-KPK, LEDAK, serta GMBI. Mereka menolak keras pelantikan Kasi Pemerintahan desa Munggugebang karena dianggap sarat dengan kejanggalan.

Ada yang memampang poster dengan berbagai tulisan diantaranya "berantas jual beli jabatan, bersihkan desa munggugebang dari oknum mafia jabatan, pelantikan Suparno harus dibatalkan, hingga desakan warga agar kades mundur".

Sedangkan Kepala Desa Munggugebang Wariyanto belum berhasil dimintai keterangan terkait pembatalan pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang.

100%100%

Terpisah, Camat Benjeng Suryo Wibowo membenarkan pelantikan Suparno dibatalkan. "Pelantikan batal Mas," ucap Suryo Wibowo.

Suryo, mengaku tidak tahu pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang akan digelar kapan setelah batal. "Kurang tau. Sebab, pelantikan itu menjadi domain kades, " jelasnya.

Menurut Suryo, sebelum Kades Munggugebang membatalkan pelantikan pada jam yang telah ditentukan, Rabu (19/5/2021) petang, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memanggil yang bersangkutan di kantor Kecamatan Benjeng.

Juga hadir Kapolres AKBP Arief Fitrianto, dan Dandim 0817 Letkol Inf. Taufik Ismail.

Pada pertemuan itu, lanjut Suryo, bupati menyampaikan kepada kades bahwa hasil rekrutmen Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang yang dilakukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa (P3D) masih dalam pemeriksaan inspektorat.

Masih menurut Suryo, bupati juga menjelaskan bahwa pelantikan kasi pemerintahan hasil seleksi yang dilakukan P3D tidak hanya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2017 tentang P3D.

Namun, masih ada sejumlah regulasi lebih tinggi seperti peraturan daerah (perda) dan Undang-Undang yang memberikan ruang untuk melakukan penundaan pelantikan.

Setelah itu, kata Suryo, bupati mempertanyakan kepada Kades Munggugebang apakah tetap lanjut melantik kasi pemerintahan? "Jawab kades tetap melantik," ungkap Suryo.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik, Malahatul Farda mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan itu bupati juga menawarkan solusi demi menjaga stabilitas desa, transparansi, dan menjadikan tata kelola pemerintahan desa (pemdes) lebih baik dan maju. Yakni dengan melakukan penjaringan ulang.

Namun, Kades Munggugebang tetap tidak mau. "Saat Pak Bupati menawarkan penjaringan diulang, Kades Munggugebang tak mau," tegas Farda.

Farda juga mengungkapkan jika Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang tetap dilantik, lalu di kemudian hari ditemukan cacat hukum, maka bisa dibatalkan. "Jadi, SK Kades terkait pelantikan tersebut bisa dibatalkan jika di kemudian hari ditemukan cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," pungkasnya. 

Menurut salah satu pentolan LSM LEDAK (Lentera Demokrasi Kerakyatan) Gresik, Mariono mengatakan, tidak seharusnya kepala desa Munggugebang melantik Kasi Pemerintahan desa Munggugebang sebelum masalah ini selesai penyelidikan.

Jika pelantikan terus dilaksanakan, maka masyarakat dan LSM di kabupaten Gresik akan semakin melakukan perlawanan dengan cara melakukan aksi demo dan membawa masa yang semakin banyak. "Jika pelantikan tetap dilaksanakan, kita akan melakukan demo dengan jumlah masa semakin banyak", cetus Mariono singkat.

Diberitakan sebelumnya, rekrutmen Perangkat Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada 1 Mei lalu menimbulkan polemik. Sebab, hasil ujian yang dilakukan oleh Tim Panitia Penjaringan Perangkat Desa (P3D) dinilai mencurigakan.

Hal ini nampak dari rekapitulasi nilai yang didapat 3 peserta, terdiri dari pasangan suami-istri Suparno dan Sri Danarti, keduanya lulusan kejar paket C (setara SMA) dengan nilai sangat zempurna 100 dan99 dan Weldan Erhu Nugraha, seorang lulusan S1 Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dengan nilai 68 dari sinilah kejangalan yang mencurigakan.(TIM IMAM)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper