<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>suara-publik.com  Menuju Masyarakat Madani</title>
                <atom:link href="https://suara-publik.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://suara-publik.com/</link>
                <description>Suara Publik</description>
                <lastBuildDate>Wed, 29 Jul 2026 21:33:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://suara-publik.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>suara-publik.com  Menuju Masyarakat Madani</title>
                    <link>https://suara-publik.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Reses di Desa Mentaras, Asroin Widiyana Dorong Aspirasi Musdes Dioptimalkan untuk Percepatan Pembangunan Desa]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19040-reses-di-desa-mentaras-asroin-widiyana-dorong-aspirasi-musdes-dioptimalkan-untuk-percepatan-pembangunan-desa</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19040-reses-di-desa-mentaras-asroin-widiyana-dorong-aspirasi-musdes-dioptimalkan-untuk-percepatan-pembangunan-desa</guid>
                    <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 21:33:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK, (suara-publik.com) – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar Dapil VI, Asroin Widiyana, menggelar kegiatan reses di Desa Mentaras, K]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>GRESIK, (suara-publik.com) &ndash; Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar Dapil VI, Asroin Widiyana, menggelar kegiatan reses di Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Rabu (29/7/2026).&nbsp;</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, masyarakat didorong untuk memanfaatkan forum Musyawarah Desa (Musdes) sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas di desanya.</p>
<p>Asroin menegaskan, Musdes merupakan wadah strategis bagi masyarakat untuk menyampaikan program yang diharapkan agar dapat diperjuangkan melalui jalur legislatif maupun program pemerintah.</p>
<p>Sebelum menggelar reses di Desa Mentaras, Asroin juga telah melaksanakan kegiatan serupa di Desa Siwalan dan Desa Proupuh, Kecamatan Panceng. Dalam setiap pertemuan, pembahasan difokuskan pada pentingnya pengajuan bantuan melalui mekanisme dana hibah sebagai upaya mempercepat pembangunan desa.</p>
<p>Menurutnya, usulan yang disampaikan masyarakat harus dilengkapi dengan proposal yang jelas dan sesuai kebutuhan agar dapat diperjuangkan secara maksimal.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Khodrat Sunyoto, politisi Partai Golkar dari Dapil XIII yang meliputi Kabupaten Gresik dan Lamongan, menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah memiliki mekanisme yang diatur melalui ketentuan pemerintah dan harus berangkat dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses.</p>
<p>"Dana hibah dapat diusulkan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Reses menjadi sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat yang diwakili, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil di lapangan," ujar Khodrat Sunyoto.</p>
<p>Ia menambahkan, tujuan utama reses adalah menyerap visi pembangunan masyarakat desa agar dapat diwujudkan melalui pengajuan program yang tepat sasaran.</p>
<p>"Jika desa membutuhkan pembangunan sekolah, sarana pendidikan, maupun kebutuhan sektor pertanian, semuanya bisa diperjuangkan melalui dana hibah ataupun aspirasi politik. Kuncinya adalah komunikasi yang baik antara masyarakat dengan wakil rakyat serta kelengkapan proposal yang diajukan," tegasnya.</p>
<p>Khodrat juga menilai semakin intens komunikasi antara masyarakat dengan anggota DPRD atau fraksi, maka peluang percepatan pembangunan desa akan semakin besar.</p>
<p>Sementara itu, dalam forum Musdes, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Mentaras, Asolin, menyampaikan sejumlah kebutuhan yang menjadi prioritas para petani. Ia berharap adanya bantuan alat pengering padi untuk mengantisipasi kendala saat musim panen, khususnya ketika cuaca tidak mendukung.</p>
<p>Selain itu, Gapoktan Desa Mentaras juga mengajukan permohonan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) guna meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung kesejahteraan petani.</p>
<p>Aspirasi yang disampaikan dalam reses tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti menjadi program nyata sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (74ck/Mar)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260729-213312.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Reses di Desa Mentaras, Asroin Widiyana Dorong Aspirasi Musdes Dioptimalkan untuk Percepatan Pembangunan Desa]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Birokrasi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Rotasi Jabatan di Polres Gresik, Kompol Arief Sukmo Wibowo Resmi Jabat KabagOps]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19039-rotasi-jabatan-di-polres-gresik-kompol-arief-sukmo-wibowo-resmi-jabat-kabagops</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19039-rotasi-jabatan-di-polres-gresik-kompol-arief-sukmo-wibowo-resmi-jabat-kabagops</guid>
                    <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:46:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK, (suara-publik.com) – Regenerasi kepemimpinan di jajaran operasional Polres Gresik kembali bergulir. Kompol Arief Sukmo Wibowo resmi dipercaya mengemban ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>GRESIK, (suara-publik.com) &ndash; Regenerasi kepemimpinan di jajaran operasional Polres Gresik kembali bergulir. Kompol Arief Sukmo Wibowo resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Operasional (KabagOps) Polres Gresik, menggantikan Kompol Yusis Budi Krismanto yang mendapat penugasan baru sebagai Kasubbagdalops Bagops Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pelantikan berlangsung khidmat di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 214, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Rabu (29/7/2026) sore.</p>
<p>Upacara dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution selaku Inspektur Upacara. Kegiatan dihadiri Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha, Kabag SDM Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta perwira dan bintara Polres Gresik.</p>
<p>Pergantian jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: KEP/29/7/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Dalam keputusan itu, Kompol Arief Sukmo Wibowo yang sebelumnya bertugas sebagai Perwira Pertama (Pama) Polda Jawa Timur setelah dimutasi dari Polda Kalimantan Selatan, resmi dipercaya memimpin Bagian Operasional Polres Gresik.</p>
<p>Prosesi sertijab diawali dengan laporan perwira upacara, dilanjutkan penyematan tanda jabatan oleh Kapolres, pengambilan sumpah jabatan yang dipandu rohaniawan, serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara pengambilan sumpah, dan pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.</p>
<p>Dalam sambutannya, Kompol Arief Sukmo Wibowo memohon dukungan, arahan, serta kerja sama dari Kapolres, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, dan seluruh personel Polres Gresik agar dapat mengemban amanah jabatan dengan optimal.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kompol Yusis Budi Krismanto atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Gresik. Ia juga menyambut kehadiran Kompol Arief Sukmo Wibowo sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja organisasi.</p>
<p>"Selamat datang di Polres Gresik untuk Kompol Arief Sukmo Wibowo. Semoga amanah jabatan baru ini membawa keberkahan. Saya minta agar segera menyesuaikan diri, mengenali karakter wilayah, adat istiadat, serta dinamika kamtibmas di Kabupaten Gresik," tegas AKBP Ramadhan Nasution.</p>
<p>Kapolres optimistis pengalaman yang dimiliki Kompol Arief Sukmo Wibowo akan menjadi modal penting dalam memperkuat manajemen operasional kepolisian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Gresik.</p>
<p>Usai upacara, seluruh jajaran Polres Gresik memberikan ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru. Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah sebagai simbol kebersamaan, soliditas, dan kesinambungan pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (74ck)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260729-204557.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Rotasi Jabatan di Polres Gresik, Kompol Arief Sukmo Wibowo Resmi Jabat KabagOps]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dukung Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Kawal Kedatangan QCC dan RTG Baru di Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19038-dukung-modernisasi-pelabuhan-pelindo-marine-kawal-kedatangan-qcc-dan-rtg-baru-di-pelabuhan-tanjung-perak-dan-belawan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19038-dukung-modernisasi-pelabuhan-pelindo-marine-kawal-kedatangan-qcc-dan-rtg-baru-di-pelabuhan-tanjung-perak-dan-belawan</guid>
                    <pubDate>Tue, 28 Jul 2026 13:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA, (suara-publik.com) – PT Pelindo Marine Service (Pelindo Marine) mendukung kelancaran kedatangan alat bongkar muat modern yang didatangkan PT P]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA, (suara-publik.com) &ndash; PT Pelindo Marine Service (Pelindo Marine) mendukung kelancaran kedatangan alat bongkar muat modern yang didatangkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) hingga Juli 2026. Alat tersebut meliputi 4 unit Quay Container Crane (QCC) dan 14 unit Rubber Tyred Gantry (RTG) untuk PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), serta 2 unit QCC dan 4 unit RTG untuk PT Prima Multi Terminal (PMT) Belawan.</p>
<p>Kehadiran peralatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pelindo Group dalam meningkatkan kapasitas, produktivitas, dan kualitas layanan pelabuhan guna mendukung kelancaran arus logistik nasional.</p>
<p>Sebagai bagian dari proses distribusi alat berat melalui jalur laut, Pelindo Marine berperan memastikan kelancaran proses penundaan dan penyandaran kapal pengangkut QCC dan RTG. Dengan dukungan tersebut, seluruh tahapan pemindahan, pembongkaran, hingga penempatan peralatan dapat berjalan aman, tepat waktu, dan sesuai standar keselamatan operasional.</p>
<p>Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT Pelindo Marine Service, Elvin Syah Putra, mengatakan keberhasilan penyandaran QCC di Belawan dan Surabaya didukung oleh kesiapan armada yang dimiliki perusahaan.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, Kapal Tunda KT. Hang Tuah II dan KT. Hang Tuah III berkekuatan 2.000 HP mendukung proses penundaan di Belawan. Sementara itu, KT. Jayanegara 305 berkekuatan 3.000 HP memimpin proses penundaan di Pelabuhan Tanjung Perak.</p>
<p>&ldquo;Selain didukung armada yang andal, kami juga memastikan kompetensi personel untuk menjamin kelancaran operasional serta menghadirkan layanan kepelabuhanan yang aman, andal, dan tepat waktu,&rdquo; ujar Elvin.</p>
<p>Peningkatan kapasitas pelabuhan melalui pembaruan alat dan fasilitas juga mendapat perhatian dari pelaku industri pelayaran nasional. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk menjawab pertumbuhan arus barang yang terus meningkat.</p>
<p>&ldquo;Dukungan infrastruktur, peralatan, dan sistem operasi pelabuhan harus terus diperbarui agar distribusi logistik nasional lebih optimal,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Penambahan QCC dan RTG di Belawan yang akan dioperasikan oleh PT Prima Multi Terminal (PMT) diharapkan mampu meningkatkan produktivitas terminal serta mempercepat layanan peti kemas.</p>
<p>Direktur Operasi dan Teknik PT Prima Multi Terminal, Wahyudi, mengatakan penambahan peralatan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi pertumbuhan volume peti kemas di Belawan.</p>
<p>&ldquo;Dengan dukungan peralatan yang lebih modern, kami optimistis dapat meningkatkan produktivitas terminal serta mempercepat pelayanan kapal dan kargo,&rdquo; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Teknik PT Terminal Petikemas Surabaya, Topo Sapto Nugroho, menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas terminal dilakukan melalui modernisasi peralatan dan optimalisasi aset.</p>
<p>Menurutnya, selain mendatangkan peralatan baru untuk meningkatkan produktivitas dan keandalan operasional, TPS juga melakukan relokasi dua unit QCC ke Terminal Petikemas Berlian.</p>
<p>&ldquo;Relokasi tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi kapasitas layanan dan penguatan kesiapan menghadapi pertumbuhan arus peti kemas,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>Kolaborasi Pelindo Marine bersama operator terminal di Tanjung Perak dan Belawan tidak hanya mendukung peningkatan efisiensi logistik nasional serta daya saing pelabuhan Indonesia.</p>
<p>Upaya tersebut juga diperkuat melalui rencana kedatangan bertahap sebanyak 39 unit alat bongkar muat baru. Penambahan peralatan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kualitas layanan terminal peti kemas di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia. (vin)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260728-130116.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dukung Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Kawal Kedatangan QCC dan RTG Baru di Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Mantan Dirut KBS, Choirul Anwar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Perawatan dan Pakan Satwa Rp10,2 Miliar]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19037-mantan-dirut-kbs-choirul-anwar-jadi-tersangka-korupsi-anggaran-perawatan-dan-pakan-satwa-rp102-miliar</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19037-mantan-dirut-kbs-choirul-anwar-jadi-tersangka-korupsi-anggaran-perawatan-dan-pakan-satwa-rp102-miliar</guid>
                    <pubDate>Mon, 27 Jul 2026 22:12:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>&lrm;&lrm;SURABAYA, (suara-publik.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016&ndash;2024.</p>
<p>&lrm;Penetapan tersangka dilakukan Selasa (21/7/2026), disertai penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.</p>
<p>&lrm;&lrm;Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.</p>
<p>&lrm;&lrm;Menurut penyidik, modus yang dilakukan yakni memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kegiatan operasional.</p>
<p>&lrm;&lrm;Hasil penyidikan juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023&ndash;2024 dan disetujui pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.</p>
<p>&lrm;&lrm;Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.209.664.735,60. Dari jumlah itu, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>&lrm;&lrm;Penyalahgunaan anggaran itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya digunakan untuk perawatan satwa, termasuk penyediaan pakan, diduga dikurangi dan tidak direalisasikan sesuai laporan pertanggungjawaban.</p>
<p>&lrm;&lrm;Akibatnya, fasilitas kebun binatang disebut tidak terawat, sementara kondisi sejumlah satwa menurun, mulai dari kurang sehat, kurus hingga mengalami kematian akibat perawatan yang tidak optimal.</p>
<p>&lrm;&lrm;"Faktanya ada pengurangan penggunaan anggaran pakan. Pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar, padahal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Punia.</p>
<p>&lrm;&lrm;Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>&lrm;&lrm;Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS tersebut. (sam)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260727-221045.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Penetapan tersangka mantan Dirut. PD. Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya -Choirul Anwar (CA) dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim (kiri), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia, kepada awak media (]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Korupsi ]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Rajawalikompas Peringati HUT ke-1, Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Kepedulian Sosial]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19036-rajawalikompas-peringati-hut-ke-1-teguhkan-komitmen-jurnalisme-profesional-dan-kepedulian-sosial</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19036-rajawalikompas-peringati-hut-ke-1-teguhkan-komitmen-jurnalisme-profesional-dan-kepedulian-sosial</guid>
                    <pubDate>Mon, 27 Jul 2026 19:08:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK, (suara-publik.com) – Media Rajawalikompas memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 dengan penuh kehangatan dan semangat kebersamaan di RM Lesehan B]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>GRESIK, (suara-publik.com) &ndash; Media Rajawalikompas memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 dengan penuh kehangatan dan semangat kebersamaan di RM Lesehan Berkah Ilahi, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (26/7/2026).</p>
<p>Momentum tersebut menjadi tonggak penting untuk memperkuat komitmen dalam menghadirkan karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.</p>
<p>Rangkaian acara berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan. Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Rajawalikompas yang mencerminkan semangat, loyalitas, dan dedikasi seluruh insan media dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab.</p>
<p>Peringatan HUT tersebut dihadiri Direktur Rajawalikompas Maul Wahyuti, Pimpinan Redaksi Sariyan, para Kepala Biro Rajawalikompas dari berbagai daerah, serta pimpinan redaksi, kepala biro, dan jurnalis dari sejumlah media di Kabupaten Gresik. Kehadiran para insan pers menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antarmedia dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas.</p>
<p>Pimpinan Redaksi Rajawalikompas, Sariyan, menyampaikan bahwa usia satu tahun merupakan pijakan awal untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas media di tengah dinamika dunia jurnalistik.&nbsp;</p>
<p>"Perjalanan satu tahun ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus tumbuh sebagai media yang profesional, independen, dan berintegritas. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar Rajawalikompas, para mitra, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga Rajawalikompas dapat terus berkembang. Semoga kebersamaan ini semakin memperkuat semangat kami dalam menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas dan terpercaya," ujarnya.</p>
<p>Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas dalam membangun media, Rajawalikompas menyerahkan piagam penghargaan kepada keluarga besar Rajawalikompas yang hadir. Penghargaan tersebut menjadi simbol apresiasi atas kontribusi dan kerja keras seluruh jajaran dalam membesarkan media selama satu tahun terakhir.</p>
<p>Tidak hanya menjadi ajang refleksi dan silaturahmi, peringatan HUT ke-1 Rajawalikompas juga diisi dengan aksi sosial melalui penyaluran santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa secara door to door. Kegiatan tersebut menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus komitmen agar kebahagiaan hari jadi media dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.</p>
<p>Apresiasi juga datang dari Mantan Wakil Bupati Gresik, H. M. Qosim, yang menyampaikan ucapan selamat secara virtual. Dalam pesannya, ia mengapresiasi kiprah Rajawalikompas selama satu tahun terakhir dalam memberikan informasi kepada masyarakat serta berharap media tersebut terus berkembang menjadi lembaga pers yang kredibel, profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi etika jurnalistik.</p>
<p>Peringatan HUT ke-1 Rajawalikompas menjadi momentum untuk memperkuat langkah menuju media yang semakin matang dan dipercaya publik. Dengan mengusung semangat kebersamaan, profesionalisme, dan kepedulian sosial, Rajawalikompas menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta menjadi mitra masyarakat dalam mengawal pembangunan dan menyuarakan kepentingan publik. (Mar)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260727-190753.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Rajawalikompas Peringati HUT ke-1, Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Kepedulian Sosial]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Satlantas Polres Gresik Kawal Ambulans Pasien Rujukan Bawean, Waktu Tempuh ke RSUD Ibnu Sina Berhasil Dipangkas]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19035-satlantas-polres-gresik-kawal-ambulans-pasien-rujukan-bawean-waktu-tempuh-ke-rsud-ibnu-sina-berhasil-dipangkas</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19035-satlantas-polres-gresik-kawal-ambulans-pasien-rujukan-bawean-waktu-tempuh-ke-rsud-ibnu-sina-berhasil-dipangkas</guid>
                    <pubDate>Mon, 27 Jul 2026 19:05:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK, (suara-publik.com) – Aksi cepat dan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Satuan Lalu Lintas (]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>GRESIK, (suara-publik.com) &ndash; Aksi cepat dan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik memberikan pengawalan terhadap ambulans yang membawa pasien rujukan asal Pulau Bawean menuju RSUD Ibnu Sina Gresik, Sabtu (25/7/2026), guna memastikan pasien darurat segera memperoleh penanganan medis.</p>
<p>Pengawalan dilakukan setelah petugas menerima permohonan bantuan dari ambulans yang mengangkut pasien rujukan. Ambulans tersebut baru tiba di Pelabuhan Paciran usai menyeberangi lautan dari Pulau Bawean dan harus segera melanjutkan perjalanan menuju RSUD Ibnu Sina Gresik.</p>
<p>Menyadari kondisi pasien yang membutuhkan penanganan secepat mungkin, personel Satlantas Polres Gresik langsung bergerak menerjunkan tim pengawal. Petugas membuka jalur di sepanjang rute perjalanan sehingga ambulans dapat melintas tanpa terhambat kepadatan arus lalu lintas.</p>
<p>Berkat pengawalan tersebut, ambulans berhasil tiba dengan aman dan lancar di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ibnu Sina Gresik. Langkah cepat itu dinilai mampu memangkas waktu tempuh secara signifikan, sehingga peluang pasien mendapatkan penanganan medis lebih cepat semakin besar.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keselamatan masyarakat.&nbsp;</p>
<p>"Dengan pengawalan tersebut, durasi perjalanan ambulans dapat dipangkas secara signifikan sehingga pasien segera memperoleh penanganan medis yang dibutuhkan. Langkah ini merupakan bagian dari pelayanan kemanusiaan yang senantiasa kami utamakan demi keselamatan masyarakat," tegas AKP Nur Arifin.</p>
<p>Aksi sigap Satlantas Polres Gresik ini kembali menegaskan peran Polri tidak hanya sebagai pengatur lalu lintas, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang hadir memberikan respons cepat dalam situasi darurat. Pelayanan kemanusiaan seperti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam mengutamakan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. (74ck)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260727-190450.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Satlantas Polres Gresik Kawal Ambulans Pasien Rujukan Bawean, Waktu Tempuh ke RSUD Ibnu Sina Berhasil Dipangkas]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[PJS Kecam Pernyataan Prabowo, Lukai Martabat Profesi Wartawan soal &#039;Londo Ireng&#039;]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19034-pjs-kecam-pernyataan-prabowo-lukai-martabat-profesi-wartawan-soal-londo-ireng</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19034-pjs-kecam-pernyataan-prabowo-lukai-martabat-profesi-wartawan-soal-londo-ireng</guid>
                    <pubDate>Sun, 26 Jul 2026 20:13:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SAMPANG – (suara-publik.com) Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) mengecam keras pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam k]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SAMPANG &ndash; (suara-publik.com) Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) mengecam keras pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut istilah &ldquo;londo ireng&rdquo; dalam konteks wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pernyataan tersebut belakangan menjadi perbincangan luas di ruang publik dan menuai kritik dari sejumlah organisasi pers di Indonesia.&nbsp;</p>
<p>Sekretaris Persatuan Jurnalis Sampang, Imron Muslim, mengatakan ucapan kepala negara yang mengaitkan profesi wartawan dengan istilah tersebut dinilai mencederai marwah insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p>&ldquo;Pernyataan tersebut sangat kami sesalkan. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta pengawas jalannya demokrasi. Karena itu, penggunaan diksi yang berpotensi menggeneralisasi profesi wartawan sangat tidak tepat,&rdquo; ujar Imron, Minggu (26/7/2026).</p>
<p>Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam negara demokrasi. Oleh sebab itu, perbedaan pandangan antara pemerintah dan media semestinya disikapi secara dewasa tanpa memberikan stigma yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis.</p>
<p>&ldquo;PJS menolak segala bentuk pelabelan yang dapat merendahkan martabat profesi wartawan. Kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap negara maupun pemerintah,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Imron menambahkan, wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tunduk pada mekanisme etik dan hukum pers. Apabila terdapat pelanggaran jurnalistik, penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme Dewan Pers.</p>
<p>&ldquo;Pernyataan seorang presiden memiliki dampak yang sangat luas. Karena itu kami berharap setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan disampaikan secara bijaksana agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,&rdquo; katanya.</p>
<p>PJS juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, meskipun menghadapi berbagai bentuk kritik maupun tekanan.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut adanya pihak-pihak yang disebut sebagai &ldquo;londo ireng&rdquo; dengan mengaitkannya pada wartawan, pengamat, dan LSM. Pernyataan tersebut viral di media sosial dan memicu respons dari sejumlah organisasi pers nasional yang menilai ucapan tersebut berpotensi mendiskreditkan profesi jurnalistik.&nbsp;</p>
<p>PJS berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Organisasi itu juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan media dengan mengedepankan dialog, saling menghormati, serta menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab," Pungkasnya. (lex)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260726-201250.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sekretaris PJS, Imron Muslim, (foto: suara-publik.com)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kasus Eks Jampidsus, Eko Gagak Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Demo Bayaran]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19033-kasus-eks-jampidsus-eko-gagak-ingatkan-ancaman-pidana-bagi-demo-bayaran</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19033-kasus-eks-jampidsus-eko-gagak-ingatkan-ancaman-pidana-bagi-demo-bayaran</guid>
                    <pubDate>Sat, 25 Jul 2026 21:28:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA, (suara-publik.com) - Gelombang unjuk rasa menuntut transparansi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA, (suara-publik.com) - Gelombang unjuk rasa menuntut transparansi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus meluas di berbagai daerah, termasuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masyarakat mendesak agar kasus ini segera diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendukung langkah Imigrasi melakukan pencekalan luar negeri. Namun, di tengah desakan publik tersebut, muncul peringatan keras terkait maraknya fenomena demonstrasi transaksional atau massa bayaran yang dinilai mencederai hakikat reformasi pasca-1998 dan merusak esensi demokrasi.</p>
<p>Aktivis sekaligus kontributor publik, Eko Gagak, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat yang dilindungi UU No. 9 Tahun 1998 tidak boleh dijadikan komoditas bisnis pribadi maupun politik. Aksi organik masyarakat yang menuntut keadilan kini rawan ditunggangi oleh bisnis "demo-demoan" demi insentif finansial dan cari muka atau pencitraan. Pergeseran motivasi ini tidak hanya merusak simpati publik dan mengaburkan substansi hukum yang sedang diperjuangkan, tetapi juga memicu kemacetan fisik di jalan raya serta menyebarkan hoaks dan provokasi di ruang siber.</p>
<p>Untuk mengantisipasi polusi demokrasi ini, Eko Gagak menjabarkan beberapa instrumen hukum tegas yang dapat menjerat para pelaku, penggerak, serta penyandang dana di balik demo bayaran:&nbsp;<br />- UU LLAJ (Pasal 274 ayat 1): Ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta bagi pendemo yang mengganggu ketertiban umum dan menutup fungsi jalan.&nbsp;<br />- KUHP (Pasal 310): Menjerat pelaku unjuk rasa yang menyebarkan fitnah dan menyerang kehormatan.&nbsp;<br />- UU ITE: Menjerat provokator digital yang menyebarkan hoaks dan narasi fitnah di ruang siber.&nbsp;<br />- UU Tindak Pidana Korupsi: Berlaku jika ditemukan adanya indikasi suap kepada oknum tertentu demi memengaruhi kebijakan.&nbsp;<br />- Pasal Kamtibmas: Menjerat pendemo transaksional yang sengaja dibayar untuk menciptakan kerusuhan.&nbsp;</p>
<p>Demi menjaga wibawa negara hukum, Eko Gagak merekomendasikan sejumlah solusi konkret. Pertama, pihak kepolisian didesak untuk bergerak cepat membongkar aliran dana unjuk rasa yang mencurigakan, serta tegas membubarkan aksi yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau melanggar aturan pemberitahuan aksi 3x24 jam. Kedua, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ormas, komunitas publik maupun seluruh lapisan masyarakat harus memberikan sanksi bagi yang terlibat dalam aksi transaksional.</p>
<p>Demokrasi yang sehat membutuhkan transparansi total, baik dari sisi penegakan hukum kasus korupsi maupun dari sisi pergerakan massa yang mengawalnya. Setiap elemen bangsa dituntut berkomitmen menjaga agar setiap suara yang bergema di muka umum murni lahir dari hati nurani demi menjaga kemurnian demokrasi Indonesia.&nbsp; (***)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260725-212646.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kasus Eks Jampidsus, Eko Gagak Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Demo Bayaran]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Goli Korlita Akui Gelapkan Dana Sekolah dan TFG Rp328,4 Juta, Saksi Beberkan Modus dan Pengembalian Rp150 Juta]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19032-goli-korlita-akui-gelapkan-dana-sekolah-dan-tfg-rp3284-juta-saksi-beberkan-modus-dan-pengembalian-rp150-juta</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19032-goli-korlita-akui-gelapkan-dana-sekolah-dan-tfg-rp3284-juta-saksi-beberkan-modus-dan-pengembalian-rp150-juta</guid>
                    <pubDate>Sat, 25 Jul 2026 20:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dengan terdakwa Goli Korlita, mantan staf adm]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>&lrm;&lrm;SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dengan terdakwa Goli Korlita, mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati.</p>
<p>&lrm;Ketua YPK Buah Hati, Erlangga, menerangkan terdakwa telah bekerja sejak 2004 dan terakhir menerima gaji sekitar Rp10 juta per bulan. Dugaan penyimpangan terungkap setelah audit internal menemukan selisih penerimaan SPP, uang pangkal, sumbangan pembangunan, serta dana TFG.<br />&lrm;<br />&lrm;Menurutnya, setelah dikonfirmasi, terdakwa mengakui perbuatannya, mengundurkan diri, dan menyerahkan Rp150 juta sebagai jaminan pengembalian sebagian kerugian.<br />&lrm;<br />&lrm;Saksi bendahara yayasan, Lusia, mengungkapkan sejumlah pembayaran siswa tidak pernah masuk ke rekening yayasan. Ia juga menemukan dana TFG yang seharusnya ditransfer ke rekening yayasan justru tidak disetorkan. Salah satu temuan berkaitan dengan pembayaran sekitar Rp42 juta atas nama seorang siswa yang tidak pernah diterima yayasan.<br />&lrm;<br />&lrm;Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian karena sebelumnya sempat disebut mencapai Rp1,4 miliar, sedangkan dalam berkas perkara tercantum Rp 328.491.000. Kuasa hukum juga menyoroti pengembalian dana Rp150 juta yang telah dilakukan terdakwa.<br />&lrm;<br />&lrm;Majelis hakim turut menggali mekanisme pencairan TFG, Erlangga menjelaskan dana bantuan dari pemerintah dicairkan melalui Bank Jatim, ditarik tunai, lalu dibagikan kepada guru berdasarkan daftar penerima dan SPJ. Terdakwa disebut ikut menangani administrasi pencairan tersebut.<br />&lrm;<br />&lrm;Menanggapi keterangan saksi, Goli mengaku hanya menerima informasi pencairan bantuan dari pemerintah daerah. Ia menyatakan pengambilan dana tunai dilakukan atas persetujuan kepala sekolah dan membantah pernah memalsukan tanda tangan penerima.<br />&lrm;<br />&lrm;Dalam dakwaannya, JPU Damang Anubowo,dari Kejari Surabaya menyebut Goli menggelapkan dana sekolah dan TFG selama 2019-2024 hingga merugikan yayasan Rp 328.491.000.&nbsp;<br />&lrm;<br />&lrm;Modus yang didakwakan meliputi penggelapan pembayaran SPP tahunan Rp 184,8 juta, penggelapan dana TFG sebesar Rp 101,6 juta melalui dugaan pemalsuan tanda tangan 22 guru, serta penggelapan uang gedung Rp 42 juta yang tidak disetorkan ke kas yayasan.<br />&lrm;<br />&lrm;Perbuatan itu didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.<br />&lrm;<br />&lrm;Usai sidang, penasihat hukum Iwan Hardianto menegaskan kliennya telah beritikad baik dengan mengembalikan Rp150 juta. Namun, pihaknya mempertanyakan audit yang masih bersifat internal dan menilai angka kerugian yang pernah disampaikan ke publik sebesar Rp1,4 miliar tidak didukung hasil audit yang jelas.&nbsp;<br />&lrm;<br />&lrm;Sidang dilanjutkan pada 29 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (sam)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260725-200127.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Eks. Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, menjalani sidang agenda saksi di Ruang Sari 3 PN.Surabaya, (foto: suara-publik.com)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Edarkan Sabu 4 Gram, Dipecah Jadi 36 Paket, Suhendrik dan Moch. Heru Diadili di PN Surabaya]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-19031-edarkan-sabu-4-gram-dipecah-jadi-36-paket-suhendrik-dan-moch-heru-diadili-di-pn-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-19031-edarkan-sabu-4-gram-dipecah-jadi-36-paket-suhendrik-dan-moch-heru-diadili-di-pn-surabaya</guid>
                    <pubDate>Sat, 25 Jul 2026 19:49:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara dugaan permufakatan jahat peredaran narkotika dengan terdakwa Suhendrik Wiranta bin Meseri dan Moch. Heru bin A]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>&lrm;SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara dugaan permufakatan jahat peredaran narkotika dengan terdakwa Suhendrik Wiranta bin Meseri dan Moch. Heru bin Achmad Chusaeri (alm) digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejari Surabaya.</p>
<p>&lrm;&lrm;Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap kedua penasihat hukum terkait kemungkinan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum Suhendrik dari LBH Lacak maupun penasihat hukum Moch. Heru dari LBH Orbit sama-sama menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.&nbsp;</p>
<p>&lrm;&lrm;Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.</p>
<p>&lrm;&lrm;Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I tanpa hak.</p>
<p>&lrm;&lrm;Perkara bermula ketika pada Maret 2026 Suhendrik memperkenalkan Heru kepada Arif Wicaksono alias Wer (DPO), yang diduga sebagai pemasok sabu. Pada 11 April 2026, Heru membeli sekitar 4 gram sabu seharga Rp 2.725.000, kemudian membaginya menjadi 36 paket kecil untuk dijual kembali.</p>
<p>&lrm;&lrm;Pada 13 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Makam Kristen Gubeng Masjid Gang 4 Baru Surabaya, Heru menyerahkan 12 paket sabu kepada Suhendrik untuk diedarkan dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per paket.</p>
<p>&lrm;&lrm;Suhendrik dijanjikan upah Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu setiap kali menyetorkan hasil penjualan dan berhasil menjual sembilan paket sebelum keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB.</p>
<p>&lrm;&lrm;Dari Suhendrik, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total netto 0,204 gram, uang tunai Rp 220 ribu, serta satu unit telepon genggam. Dari Heru disita uang tunai Rp 438 ribu dan satu unit telepon genggam.&nbsp;</p>
<p>&lrm;&lrm;Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 03298/NNF/2026 tertanggal 21 April 2026 menyatakan seluruh barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I. (sam)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202607/screenshot20260725-194854.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Terdakwa Suhendrik Wiranta dan Moch. Heru, menjalani sidang agenda dakwaan JPU di Ruang Sari 3 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item></channel></rss>