<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>suara-publik.com  Menuju Masyarakat Madani</title>
                <atom:link href="https://suara-publik.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://suara-publik.com/</link>
                <description>Suara Publik</description>
                <lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 17:18:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://suara-publik.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>suara-publik.com  Menuju Masyarakat Madani</title>
                    <link>https://suara-publik.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Shabu dan Pil Koplo Lintas Wilayah, Lima Tersangka Diamankan]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18901-satresnarkoba-polres-gresik-bongkar-jaringan-shabu-dan-pil-koplo-lintas-wilayah-lima-tersangka-diamankan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18901-satresnarkoba-polres-gresik-bongkar-jaringan-shabu-dan-pil-koplo-lintas-wilayah-lima-tersangka-diamankan</guid>
                    <pubDate>Sat, 13 Jun 2026 17:18:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK, (suara-publik.com) – Komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Gresik. Dalam operasi i]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>GRESIK, (suara-publik.com) &ndash; Komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Gresik. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua hari, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran shabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.</p>
<p>Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.</p>
<p>Pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat diduga hendak mengantarkan pesanan shabu. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket shabu seberat sekitar 0,130 gram.</p>
<p>Tak berselang lama, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah AH yang berada di desa yang sama. Dari lokasi tersebut ditemukan delapan plastik klip berisi shabu dan dua unit timbangan elektrik. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip shabu dengan berat netto sekitar 2,806 gram.</p>
<p>Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FA dan AH memperoleh barang haram tersebut dari MS. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan menggerebek rumah MS pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.</p>
<p>Selain mengembangkan kasus narkotika jenis shabu, petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y.</p>
<p>Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial LEMAN yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka disita 87 butir pil LL dan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.</p>
<p>Rantai distribusi kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan HS di kediamannya di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari lokasi tersebut ditemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Selain transaksi secara langsung, para tersangka juga menerapkan sistem "ranjau", yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.</p>
<p>"Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan," ujar AKP Ahmad Yani.</p>
<p>Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.</p>
<p>Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.</p>
<p>AKP Ahmad Yani menegaskan pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.</p>
<p>"Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda," tegasnya.</p>
<p>Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya pulsa, serta melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. (74ck)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/screenshot20260613-171639.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Shabu dan Pil Koplo Lintas Wilayah, Lima Tersangka Diamankan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kurir Sabu 70 Gram Jaringan Joko Tingkir, Adrian Fathur Divonis 9 Tahun 10 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18900-kurir-sabu-70-gram-jaringan-joko-tingkir-adrian-fathur-divonis-9-tahun-10-bulan-penjara-denda-rp1-miliar</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18900-kurir-sabu-70-gram-jaringan-joko-tingkir-adrian-fathur-divonis-9-tahun-10-bulan-penjara-denda-rp1-miliar</guid>
                    <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 19:17:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA, (suara-publik.com) - Peredaran sabu jaringan bandar narkotika bernama “Joko Tingkir” kembali terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Adrian ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA, (suara-publik.com) -&nbsp;Peredaran sabu jaringan bandar narkotika bernama &ldquo;Joko Tingkir&rdquo; kembali terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono dijatuhi hukuman 9 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan setelah terbukti terlibat dalam peredaran sabu sekitar 70 gram.</p>
<p>Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menyatakan Adrian terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Atas putusan itu, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.</p>
<p>Dalam persidangan terungkap, Adrian mulai bekerja untuk jaringan &ldquo;Joko Tingkir&rdquo; sejak Oktober 2025. Tugasnya mengambil sabu melalui sistem ranjau di sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, kemudian membawa barang tersebut ke kamar kosnya di kawasan Waru, Sidoarjo, untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.</p>
<p>&ldquo;Saya hanya disuruh mengambil, menimbang dan memecah-mecah paket,&rdquo; ujar Adrian dalam persidangan.</p>
<p>Tak hanya itu, terdakwa juga bertugas menyiapkan &ldquo;makan kuda&rdquo;, istilah yang digunakan jaringan tersebut untuk menyuplai sabu kepada kurir lapangan. Sebagai imbalan, Adrian mengaku tidak menerima gaji tetap, melainkan uang makan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu serta fasilitas gratis mengonsumsi sabu.<br />&ldquo;Kadang diberi uang dan gratis pakai,&rdquo; akunya.</p>
<p>Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap kurir tempel Briyan Putra Ramadhani pada 20 Oktober 2025. Dari pengembangan perkara, petugas menggerebek kamar kos Adrian dan menemukan 51 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, termasuk satu paket besar seberat 49,3 gram.</p>
<p>Polisi juga menyita dua timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, alat sekrop, dua telepon genggam serta uang tunai Rp 90 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina golongan I.</p>
<p>Seluruh narkotika dan alat pendukung dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang Rp90 ribu dirampas untuk negara. (sam)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/screenshot20260612-191701.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Terdakwa Adrian Fathur Rahman menjalani sidang putusan di Ruang Kartika PN Surabaya. Kurir sabu jaringan “Joko Tingkir”, (foto: suara-publik.com)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Investasi Ekspedisi Bodong Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Dituntut 15 Bulan Penjara]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18899-investasi-ekspedisi-bodong-rp56-miliardina-marisa-dituntut-15-bulan-penjara</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18899-investasi-ekspedisi-bodong-rp56-miliardina-marisa-dituntut-15-bulan-penjara</guid>
                    <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 19:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha ekspedisi impor, Dina Marisa Tanamal, dituntut pidana ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA, (suara-publik.com) -&nbsp;Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha ekspedisi impor, Dina Marisa Tanamal, dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya.<br />Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.</p>
<p>Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.</p>
<p>Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah mengembalikan sebagian kerugian sekitar Rp 3 miliar, serta korban telah memberikan maaf.</p>
<p>Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung membacakan nota pembelaan (pleidoi).&nbsp;</p>
<p>Dina juga menyampaikan pembelaan pribadi sambil menangis. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan telah terjadi penyelesaian dengan korban, memiliki dua anak yang masih membutuhkan perhatian, serta harus merawat orang tuanya yang berusia 79 tahun dan menderita kanker stadium IV. Terdakwa juga mengaku kehilangan pekerjaan dan mengalami duka setelah kakaknya meninggal saat dirinya berada dalam tahanan.</p>
<p>Perkara ini bermula ketika Dina menawarkan investasi usaha ekspedisi impor pada Juli 2024 dengan dalih melanjutkan bisnis keluarga. Kepada para calon investor, ia menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen per periode dan mengklaim memiliki banyak pelanggan besar.</p>
<p>Tergiur janji keuntungan tersebut, para korban mentransfer dana secara bertahap sejak Agustus hingga November 2024 dengan total mencapai Rp 5,617 miliar.<br />Namun hasil penyidikan mengungkap dana investasi tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan. Uang korban justru dipakai untuk kepentingan pribadi, membayar kewajiban kepada pihak lain, serta menutup utang.</p>
<p>Jaksa juga mengungkap terdakwa sempat mengembalikan dana sekitar Rp 446,1 juta guna menjaga kepercayaan investor. Ketika korban meminta pengembalian modal secara keseluruhan, terdakwa mulai menghindar dan menyerahkan bilyet giro yang kemudian ditolak pihak bank.</p>
<p>&ldquo;Kerja sama usaha impor yang dijanjikan terdakwa hanya akal-akalan untuk menguasai uang korban,&rdquo; tegas jaksa dalam persidangan.</p>
<p>Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim. (sam)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/screenshot20260612-125332.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Terdakwa Dina Marisa Tanamal saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polres Gresik Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Bakti Sosial Lintas Agama]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18898-polres-gresik-perkuat-toleransi-dan-kedekatan-dengan-masyarakat-melalui-bakti-sosial-lintas-agama</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18898-polres-gresik-perkuat-toleransi-dan-kedekatan-dengan-masyarakat-melalui-bakti-sosial-lintas-agama</guid>
                    <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 19:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK, (suara-publik.com) – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial dan bakti r]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>GRESIK, (suara-publik.com) &ndash; Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial dan bakti religi lintas agama yang digelar di empat rumah ibadah, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang mengedepankan nilai kemanusiaan, toleransi, dan kebersamaan.</p>
<p>Aksi sosial tersebut diisi dengan kerja bakti membersihkan lingkungan rumah ibadah serta penyaluran ratusan paket bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan di sekitar lokasi kegiatan.</p>
<p>Sejumlah pejabat utama Polres Gresik turut hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabaglog Polres Gresik AKP Alimuddin Nasution, Kasubbag Bekpal Bag Logistik AKP Nasuka, Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, AKP Alimin Tunggal, Kapolsek Gresik Kota Iptu Muhammad Kevin Ramadhan, serta KBO Satreskrim Iptu Hamid Rusdi.</p>
<p>Tidak hanya melibatkan personel Polres Gresik, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 58 Batalyon Ksatriya Hawin Sarawahita yang saat ini tengah menjalankan program kegiatan di Kabupaten Gresik.</p>
<p>Bakti religi dilaksanakan secara serentak di empat rumah ibadah lintas agama, yakni Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Kecamatan Kebomas, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Gresik di Kebomas, Kelenteng Kim Hin Kiong TITD di kawasan Bedilan, serta Pura Kerta Bumi di Kecamatan Menganti.</p>
<p>Di setiap lokasi, personel kepolisian bersama taruna Akpol tampak bergotong royong membersihkan area rumah ibadah. Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi para jemaat maupun umat yang beribadah, tetapi juga menjadi simbol nyata penghormatan terhadap keberagaman yang hidup harmonis di Kabupaten Gresik.</p>
<p>Selain kerja bakti, Polres Gresik juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok kepada masyarakat sekitar rumah ibadah. Sebanyak 50 paket bantuan diberikan di masing-masing lokasi.</p>
<p>Paket bantuan tersebut berisi beras 5 kilogram, minyak goreng, gula, teh, kopi, mie instan, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya seperti kue kering, sirup, dan saus.</p>
<p>Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial dan bakti religi merupakan bentuk rasa syukur Polri dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus memperkuat hubungan emosional dengan masyarakat dari berbagai latar belakang.</p>
<p>"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mempererat tali silaturahmi antara Polri dan seluruh elemen warga tanpa memandang perbedaan,," ujar AKBP Ramadhan Nasution.</p>
<p>Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari para pengurus rumah ibadah dan masyarakat setempat. Kehadiran anggota Polri yang terjun langsung membantu membersihkan tempat ibadah dan berbagi bantuan sosial dinilai menjadi contoh nyata semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Polres Gresik tidak hanya menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mempertegas perannya sebagai institusi yang hadir, peduli, dan dekat dengan masyarakat. Momentum HUT Bhayangkara ke-80 pun menjadi refleksi bahwa pengabdian Polri tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga.</p>
<p>Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa semangat Bhayangkara tidak hanya tercermin dalam tugas kepolisian sehari-hari, tetapi juga melalui kepedulian sosial yang mampu memperkuat persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Gresik. (74ck)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/screenshot20260612-190137.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polres Gresik Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Bakti Sosial Lintas Agama]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[RLD dan GMNI Surabaya Perkuat Literasi Informasi Mahasiswa Melalui Pelatihan Jurnalistik]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18897-rld-dan-gmni-surabaya-perkuat-literasi-informasi-mahasiswa-melalui-pelatihan-jurnalistik</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18897-rld-dan-gmni-surabaya-perkuat-literasi-informasi-mahasiswa-melalui-pelatihan-jurnalistik</guid>
                    <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 00:44:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA, (suara-publik.com) - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA, (suara-publik.com) - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan Jurnalistik Batch yang digelar di Hanaka Social Space, Surabaya, Rabu (10/6/2026).</p>
<p>Kegiatan ini diikuti kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dari berbagai daerah di Jawa Timur. Materi yang dibahas meliputi dasar-dasar jurnalistik, teknik verifikasi informasi, hingga tantangan penyebaran berita di era algoritma media sosial.</p>
<p>Ketua DPC GMNI Surabaya Raya, Kadek Ayu Wardani, menegaskan bahwa kemampuan jurnalistik penting bagi aktivis mahasiswa untuk mengawal isu sosial dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Jurnalistik bagi kaum pergerakan adalah alat perjuangan.</p>
<p>Melalui tulisan, kita harus mampu mendidik rakyat dengan pergerakan sekaligus mendidik penguasa dengan perlawanan. Menurutnya, mahasiswa tidak boleh bersikap apatis terhadap persoalan publik karena tulisan dapat menjadi sarana advokasi dan kontrol sosial.</p>
<p>Materi pelatihan yang disusun oleh Ali Masduki dikemas dalam panduan visual agar mudah dipahami peserta yang baru belajar jurnalistik. Peserta diperkenalkan pada fungsi jurnalistik sebagai media pendidikan publik sekaligus pengawal kebenaran.</p>
<p>Ketua Rukun Warta RLD, Fatchur Rohman, menekankan bahwa verifikasi harus menjadi kebiasaan sebelum informasi disebarluaskan. Sikap skeptis adalah senjata utama hari ini. Jangan langsung percaya pada sebuah informasi sebelum melewati proses cek sumber, perbandingan data, konfirmasi langsung, dan pemeriksaan visual.</p>
<p>Senior GMNI, Anom Surahno, yang membuka pelatihan, menjelaskan perubahan besar dalam lanskap informasi akibat teknologi digital. Dulu media besar menjadi sumber utama informasi. Sekarang persepsi kebenaran banyak dipengaruhi algoritma di ponsel.</p>
<p>Dalam materi bertajuk "Merawat Jalan Pedang Jurnalisme Progresif Revolusioner", ia memetakan tiga tantangan utama penyampai informasi saat ini ada pada Tuntutan kecepatan penyebaran berita, hilangnya monopoli sumber informasi, dan menjaga kepercayaan publik di tengah maraknya jurnalisme warga.</p>
<p>Anom mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi. Lima detik setelah kejadian, informasi ingin langsung sampai. Masalahnya, kecepatan sering kali mengesampingkan kebenaran. Kebenaran harus melalui proses cek dan ricek.</p>
<p>Anom mendorong mahasiswa mengambil peran sebagai jurnalis warga yang berani, jujur, dan berpihak kepada rakyat kecil. Menurutnya, perhatian tidak seharusnya hanya tertuju pada konten viral. Ia menilai kelompok yang minim ruang bersuara seperti petani yang kehilangan lahan, pengemudi ojek online yang terkena suspend, dan pelaku UMKM yang terdampak perubahan algoritma perlu menjadi fokus pemberitaan.</p>
<p>Selain pembahasan etika dan peran sosial jurnalisme, peserta juga mendapatkan pelatihan teknis yang mencakup Unsur 5W+1H, Teknik wawancara, membaca dan memverifikasi data, penulisan berita dengan struktur piramida terbalik dan yang terakhir adalah penyuntingan naskah.</p>
<p>Sebagai evaluasi, panitia memberikan tugas lapangan berupa observasi peristiwa, wawancara narasumber, pengumpulan fakta, dan penyusunan berita secara utuh.</p>
<p>Menutup pelatihan jurnalistik yang digelar GMNI Surabaya di Hanaka Social Space ini, Anom mengajak mahasiswa terus berlatih menulis dan tidak takut melakukan kesalahan selama proses belajar. Jangan takut salah ketika belajar menulis. Yang harus ditakuti adalah ketika kita diam saat kebenaran dibengkokkan. Jadilah orang yang mengatur algoritma melalui narasi-narasi yang jujur. (***)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/img-20260611-wa0016.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[RLD dan GMNI Surabaya Perkuat Literasi Informasi Mahasiswa Melalui Pelatihan Jurnalistik]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[TPS Tunjukkan Komitmen Pendidikan Lewat Kuliah Umum untuk Mahasiswa Akuntansi UNAIR]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18896-tps-tunjukkan-komitmen-pendidikan-lewat-kuliah-umum-untuk-mahasiswa-akuntansi-unair</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18896-tps-tunjukkan-komitmen-pendidikan-lewat-kuliah-umum-untuk-mahasiswa-akuntansi-unair</guid>
                    <pubDate>Wed, 10 Jun 2026 20:32:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA, (suara-publik.com) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menyelenggarakan kegiatan kuliah umum bertema Internal Control Over Financial Reporting (]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA, (suara-publik.com) &ndash; PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menyelenggarakan kegiatan kuliah umum bertema Internal Control Over Financial Reporting (Pengendalian Internal atas Laporan Keuangan) yang disampaikan oleh Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, kepada mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Airlangga (UNAIR). Kegiatan ini berlangsung pada Senin (8/6) di Kantor TPS, Surabaya.</p>
<p>Dalam kuliah umum tersebut, Sapto Wasono Soebagio membagikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya sistem pengendalian internal dalam memastikan keandalan laporan keuangan perusahaan. Ia menekankan bahwa internal control merupakan elemen krusial dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).</p>
<p>&ldquo;Pemahaman yang kuat terkait internal control over financial reporting sangat penting bagi calon akuntan. Pengendalian internal yang efektif tidak hanya membantu mencegah kesalahan dan kecurangan, tetapi juga memastikan bahwa laporan keuangan dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan,&rdquo; ujar Sapto.</p>
<p>Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan wawasan langsung dari praktisi industri, sekaligus memahami penerapan konsep akuntansi dan pengendalian internal dalam lingkungan kerja nyata.</p>
<p>Diskusi interaktif juga menjadi bagian dari sesi ini, di mana mahasiswa aktif bertanya mengenai tantangan implementasi sistem pengendalian di perusahaan serta praktik pengelolaan risiko yang diterapkan di dunia usaha.</p>
<p>Sekretaris Perusahaan TPS, Erika Asih Palupi, menyampaikan bahwa penyelenggaraan kuliah umum ini merupakan bentuk komitmen TPS dalam mendukung dunia pendidikan serta pengembangan kompetensi generasi muda.</p>
<p>&ldquo;Kami meyakini bahwa kolaborasi antara dunia usaha dan dunia pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing. Melalui kegiatan ini, TPS ingin memberikan kontribusi nyata dengan berbagi pengalaman dan praktik terbaik kepada mahasiswa,&rdquo; ungkap Erika.</p>
<p>Erika juga menambahkan bahwa TPS akan terus berupaya menghadirkan berbagai program edukatif dan kolaboratif sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat semakin memahami pentingnya pengendalian internal dalam pelaporan keuangan serta mampu mengaplikasikan wawasan yang diperoleh dalam dunia profesional di masa depan. (vin)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/screenshot20260610-203204.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[TPS Tunjukkan Komitmen Pendidikan Lewat Kuliah Umum untuk Mahasiswa Akuntansi UNAIR]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80, Kodim 0817 Bersama Polres Gresik Perkuat Sinergi Kemanusiaan]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18895-donor-darah-hut-bhayangkara-ke-80-kodim-0817-bersama-polres-gresik-perkuat-sinergi-kemanusiaan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18895-donor-darah-hut-bhayangkara-ke-80-kodim-0817-bersama-polres-gresik-perkuat-sinergi-kemanusiaan</guid>
                    <pubDate>Wed, 10 Jun 2026 17:29:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK, (suara-publik.com) – Komitmen terhadap kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik melalui kegiatan donor d]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>GRESIK, (suara-publik.com) &ndash; Komitmen terhadap kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik melalui kegiatan donor darah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan kemanusiaan tersebut digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Gresik, Rabu (10/6/2026).</p>
<p>Aksi sosial yang bekerja sama dengan PMI Kabupaten Gresik itu menjadi bukti nyata sinergitas TNI-Polri yang tidak hanya terjalin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dalam upaya membantu sesama melalui kegiatan kemanusiaan.</p>
<p>Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution hadir langsung memantau jalannya kegiatan didampingi Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Gresik.</p>
<p>Puluhan personel TNI dari Kodim 0817/Gresik tampak berbaur bersama anggota Polres Gresik mengikuti donor darah. Kebersamaan tersebut mencerminkan soliditas dua institusi negara yang terus terjaga dalam berbagai bidang, termasuk pelayanan sosial bagi masyarakat.</p>
<p>Sebelum mendonorkan darah, seluruh peserta menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis PMI Kabupaten Gresik. Pemeriksaan meliputi pendaftaran, pengecekan tekanan darah, pemeriksaan kadar hemoglobin (HB), hingga penentuan kelayakan sebagai pendonor.</p>
<p>Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa kegiatan donor darah ini tidak sekadar menjadi rangkaian seremonial peringatan HUT Bhayangkara ke-80, melainkan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat.</p>
<p>"Melalui kegiatan ini kami ingin membantu sesama sekaligus memperkuat sinergitas bersama TNI. Kebersamaan ini menunjukkan bahwa TNI-Polri tidak hanya solid dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir dalam misi kemanusiaan,&rdquo;"ujar Kapolres.</p>
<p>Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Berdasarkan data panitia, sebanyak 73 peserta berhasil mendonorkan darahnya setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.</p>
<p>Sementara sejumlah peserta lainnya belum dapat melakukan donor darah karena faktor medis yang tidak memungkinkan.</p>
<p>Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Seluruh kantong darah yang berhasil dihimpun selanjutnya diserahkan kepada PMI Kabupaten Gresik guna membantu memenuhi kebutuhan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Polres Gresik dan Kodim 0817/Gresik kembali menegaskan bahwa sinergitas TNI-Polri tidak hanya diwujudkan dalam tugas pengamanan negara, tetapi juga dalam aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (74ck)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/screenshot20260610-172903.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80, Kodim 0817 Bersama Polres Gresik Perkuat Sinergi Kemanusiaan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[BMW M Owners Sunday Morning Run with BMW Astra Surabaya]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18894-bmw-m-owners-sunday-morning-run-with-bmw-astra-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18894-bmw-m-owners-sunday-morning-run-with-bmw-astra-surabaya</guid>
                    <pubDate>Wed, 10 Jun 2026 10:03:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA, (suara-publik.com) – BMW Astra Surabaya sebagai diler BMW M pertama di Surabaya untuk pertama kalinya mengundang secara eksklusif para BMW M Owners d]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA, (suara-publik.com) &ndash; BMW Astra Surabaya sebagai diler BMW M pertama di Surabaya untuk pertama kalinya mengundang secara eksklusif para BMW M Owners dalam acara BMW M Owners Sunday Morning Run yang menjadi puncak rangkaian Festival of Joy on Tour yang berlangsung pada 5&ndash;7 Juni 2026.</p>
<p>Mengusung tema &ldquo;Drive Together, Share the Passion&rdquo;, kegiatan ini dihadiri oleh Chief Executive BMW Astra Sanfrantis Tanu, Operation Manager BMW Astra Teguh Widodo, serta Branch Manager BMW Astra Surabaya Octa Wibowo.</p>
<p>Chief Executive BMW Astra, Sanfrantis Tanu, mengatakan bahwa Festival of Joy on Tour merupakan rangkaian pengalaman menyeluruh yang dirancang untuk menciptakan hubungan emosional dengan pelanggan.</p>
<p>&ldquo;Festival of Joy on Tour ini merupakan rangkaian pengalaman menyeluruh yang menciptakan hubungan emosional dengan pelanggan. Menggandeng berbagai partner seperti Teh Villa Gallery, Filosofia, Mayapada Hospital, dan KidZania, BMW Astra menghadirkan pengalaman menarik bagi seluruh pecinta BMW di Jawa Timur. Hari ini secara khusus kami hadirkan Sunday Morning Run bagi BMW M Owners dengan meeting point di showroom BMW Astra Surabaya menuju The Taman Dayu,&rdquo; ujar Sanfrantis.</p>
<p>Acara ini diikuti oleh berbagai tipe BMW M, mulai dari BMW M3 (E30), BMW M4 (G92), hingga BMW XM (G09), serta berbagai model BMW M lainnya dengan total sebanyak 30 unit.</p>
<p>Selain menjadi ajang berkendara bersama, Sunday Morning Run juga menjadi sarana silaturahmi antar pengguna BMW M di Jawa Timur. Para peserta menikmati brunch bersama yang dimeriahkan dengan berbagai permainan dan kuis berhadiah merchandise original BMW.</p>
<p>Sanfrantis menambahkan, selama lebih dari 30 tahun BMW Astra Surabaya hadir melayani pelanggan di Jawa Timur dan terus berkomitmen memberikan pengalaman terbaik bagi para pemilik BMW.</p>
<p>&ldquo;Selama lebih dari 30 tahun BMW Astra Surabaya hadir untuk pelanggan di area Jawa Timur. Dengan adanya Sunday Morning Run bagi seluruh M Owners ini semakin memperkuat bukti komitmen BMW Astra untuk terus memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan, khususnya di Jawa Timur. Atas nama BMW Astra, saya mengucapkan terima kasih atas antusiasme M Owners serta seluruh pecinta BMW di Jawa Timur,&rdquo; tutup Sanfrantis. (vin)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/screenshot20260610-100250.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[BMW M Owners Sunday Morning Run with BMW Astra Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Hitungan Jam, Polsek Manyar Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Car Wash Gresik]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18893-hitungan-jam-polsek-manyar-amankan-pelaku-pencurian-sepeda-motor-di-car-wash-gresik</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18893-hitungan-jam-polsek-manyar-amankan-pelaku-pencurian-sepeda-motor-di-car-wash-gresik</guid>
                    <pubDate>Tue, 09 Jun 2026 16:56:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK, (suara-publik.com)  - Polres Gresik Polsek Manyar bersama tim resmob berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Kecamatan ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>GRESIK, (suara-publik.com) &nbsp;- Polres Gresik Polsek Manyar bersama tim resmob berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.&nbsp;</p>
<p>Pelaku berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.</p>
<p>Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Manyar yang langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.</p>
<p>Kasus pencurian itu menimpa Mohammad Sofyan (20), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi'i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.</p>
<p>Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF miliknya di dalam mess tempat ia bekerja pada Jumat (5/6/2026) malam. Saat itu, kunci kontak masih berada di dashboard motor, sedangkan STNK disimpan di dalam jok kendaraan.</p>
<p>Pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess.&nbsp;</p>
<p>Orang tersebut diketahui merupakan MAS yang juga dikenalnya. Setelah itu korban kembali tidur.<br />Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban sempat mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS.&nbsp;</p>
<p>Namun saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, setelah ditanyakan, MAS mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.<br />Menyadari motornya hilang, korban bersama pemilik usaha car wash melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.</p>
<p>Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan dilakukan secara intensif bersama Tim Resmob Polres Gresik.</p>
<p>"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran," ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin.</p>
<p>Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MAS yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.</p>
<p>Selain kendaraan hasil curian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi, dan sandal.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dalam mess dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan saat tertidur.</p>
<p>Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.</p>
<p>Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (74ck)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/screenshot20260609-165550.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Hitungan Jam, Polsek Manyar Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Car Wash Gresik]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dinilai Sepihak, Pengambilan Paksa Perlengkapan Kesenian oleh Disbudporpar Surabaya, DKS Laporkan ke Polisi]]></title>
                    <link>https://suara-publik.com/news-18892-dinilai-sepihak-pengambilan-paksa-perlengkapan-kesenian-oleh-disbudporpar-surabaya-dks-laporkan-ke-polisi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://suara-publik.com/news-18892-dinilai-sepihak-pengambilan-paksa-perlengkapan-kesenian-oleh-disbudporpar-surabaya-dks-laporkan-ke-polisi</guid>
                    <pubDate>Tue, 09 Jun 2026 15:34:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menyesalkan terbitnya Surat Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Par]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>&lrm;&lrm;SURABAYA, (suara-publik.com) - Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menyesalkan terbitnya Surat Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya Nomor 000/4880/436.7.16/2026 tertanggal 8 Juni 2026 perihal Pemberitahuan Terkait Pengambilan Gamelan yang ditujukan kepada Saudara Mahamuny Paksi.<br />&lrm;<br />&lrm;Surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa seperangkat gamelan dan berbagai perlengkapan kesenian yang sebelumnya diambil dari lingkungan Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya dapat diambil kembali dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak surat diterima. Dalam surat tersebut juga dicantumkan pernyataan bahwa apabila barang-barang tersebut tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas keamanan, kerusakan, maupun kehilangan barang-barang tersebut.<br />&lrm;<br />&lrm;Bagi Dewan Kesenian Surabaya, surat tersebut justru semakin memperlihatkan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Disbudporapar. Sebab persoalan mendasarnya bukanlah soal pengambilan kembali barang, melainkan tindakan pengambilan dan penguasaan barang yang sejak awal dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.<br />&lrm;<br />&lrm;Sebagaimana diketahui, seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut diambil dari Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di kompleks Balai Pemuda dalam rangkaian tindakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Namun hingga hari ini tidak pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan sita, maupun mekanisme hukum lain yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil alih penguasaan barang-barang tersebut.<br />&lrm;<br />&lrm;Karena itu, DKS menilai tindakan tersebut telah menimbulkan persoalan hukum yang serius dan tidak dapat dipandang sebagai sekadar urusan administrasi biasa.<br />&lrm;<br />&lrm;Yang lebih memprihatinkan, setelah lebih dari satu bulan sejak pengambilan dilakukan, Disbudporapar justru menerbitkan surat yang berisi perintah agar barang diambil kembali dalam waktu tujuh hari disertai ancaman bahwa pemerintah tidak lagi bertanggung jawab atas keamanan barang tersebut setelah tenggat waktu berakhir.<br />&lrm;<br />&lrm;DKS memandang tindakan demikian sebagai bentuk intimidasi administratif yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Bagaimana mungkin pihak yang mengambil dan menguasai barang secara sepihak kemudian menetapkan sendiri batas waktu pengambilan kembali serta melepaskan tanggung jawab atas keamanan barang yang berada dalam penguasaannya?<br />&lrm;<br />&lrm;Secara prinsip hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk main hakim sendiri (eigen richting), yaitu tindakan seseorang atau lembaga yang memutuskan dan melaksanakan sendiri kehendaknya tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Negara hukum tidak mengenal praktik di mana suatu institusi pemerintah mengambil barang milik pihak lain, lalu menentukan sendiri syarat, tenggat waktu, serta akibat hukumnya tanpa proses hukum yang semestinya.<br />&lrm;<br />&lrm;Lebih jauh lagi, Dewan Kesenian Surabaya menegaskan bahwa tindakan pengambilan gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan.<br />&lrm;<br />&lrm;Dengan adanya laporan pidana tersebut, maka surat Disbudporapar tertanggal 8 Juni 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum yang sedang berlangsung. DKS melihat adanya dugaan kuat bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai upaya membangun konstruksi administratif yang dapat digunakan sebagai alibi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengambilan barang yang telah dilakukan sebelumnya.<br />&lrm;<br />&lrm;Patut dipertanyakan mengapa surat tersebut baru diterbitkan setelah laporan pidana dibuat dan setelah persoalan ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penguasaan barang tersebut dianggap sah, mengapa tidak segera dilakukan pengembalian melalui prosedur yang jelas dan terbuka? Sebaliknya, yang terjadi justru penerbitan surat yang berusaha mengalihkan tanggung jawab atas barang kepada pihak yang dirugikan dengan ancaman batas waktu tujuh hari.<br />&lrm;<br />&lrm;DKS berpendapat bahwa penerbitan surat tersebut tidak menghapus fakta hukum yang telah terjadi. Dalam hukum pidana, pengembalian barang setelah suatu peristiwa berlangsung tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur perbuatannya telah terpenuhi. Oleh karena itu, upaya menciptakan kesan bahwa barang telah "dikembalikan" atau "dipersilakan diambil kembali" tidak dapat menghapus proses hukum yang sedang berjalan.<br />&lrm;<br />&lrm;Selain itu, surat tersebut juga mengandung persoalan serius berupa kesalahan subjek hukum (error in persona), karena ditujukan kepada Saudara Mahamuny Paksi seolah-olah gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut merupakan milik pribadi yang bersangkutan. Padahal gamelan tersebut merupakan aset dan inventaris yang digunakan untuk kepentingan kegiatan Dewan Kesenian Surabaya, bukan milik perseorangan.<br />&lrm;<br />&lrm;Atas dasar itu, DKS berpandangan bahwa gamelan dan perlengkapan kesenian yang telah diambil secara melawan hukum tersebut justru memiliki kedudukan penting sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, tidak terdapat kewajiban hukum bagi DKS untuk tunduk pada ultimatum tujuh hari yang dibuat secara sepihak oleh pihak yang justru sedang dipersoalkan tindakannya melalui jalur hukum.<br />&lrm;<br />&lrm;Perlu ditegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai seperangkat gamelan. Yang dipertaruhkan adalah prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, perlindungan terhadap lembaga kebudayaan, serta larangan bagi pejabat publik untuk bertindak melampaui kewenangannya.<br />&lrm;<br />&lrm;Dewan Kesenian Surabaya akan terus menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap kebebasan berkesenian, serta pertanggungjawaban atas setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kehidupan kebudayaan di Kota Surabaya.<br />&lrm;<br />&lrm;Kami mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, melainkan kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum. Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh. (***)&lrm;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.suara-publik.com/po-content/uploads/202606/screenshot20260609-152120.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Foto: Gedung Dewan Kesenian Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item></channel></rss>