suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Adik Kakak Keroyok Penagih Hutang Dengan Pentungan, Usman Sang Penagih Hutang Balas Dengan Clurit, Ketiganya Masuk Bui

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Usman Efendi memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio call, Selasa, (28/12/2021).
Foto: Terdakwa Usman Efendi memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio call, Selasa, (28/12/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Usman Efendi menagih utang yang tidak kunjung dibayar ke Wawan. Ketika itu, Wawan sedang bersama kakaknya, M. Firman dan teman-teman lainnya di Jalan Dinoyo Tenun. Kakak beradik ini merasa dipermalukan Usman karena menagih utang di hadapan orang banyak. 

Usman yang balik ke rumahnya setelah menagih utang, didatangi Firman dan Wawan. Kakak beradik ini membawa balok kayu dan pipa besi. Mereka memukuli Usman yang sedang duduk di atas sepeda motor hingga terjatuh. 

"Masalahnya utang sama Usman. Dia nagih utang adik (Wawan) saya di depan orang banyak. Adik saya mengajak saya ketemu Usman sambil bawa pentungan. Kami pentung dia," ujar Firman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/12/2021).

Usman tidak terima dipukuli. Dia masuk ke dalam rumah mengambil celurit. Pria ini lantas mengejar Firman dan Wawan. Keduanya dibacok Usman hingga terluka. "Usman balik serang kami berdua. Dia bacok kami. Saya tidak sempat lari," kata Wawan.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Sementara itu, Usman mengakui semua perbuatannya. Di membacok Firman dan Wawan karena terlebih dahulu dipukuli. Padahal, dia merasa sudah menagih utang secara baik-baik. "Mereka yang punya utang ke saya. Sudah saya tagih baik-baik. Tapi, mereka malah mengeroyok saya," tuturnya. 

Kini ketiganya sama-sama masuk penjara setelah sempat saling lapor. Jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento mendakwa Usman telah menganiaya Firman dan Wawan dengan senjata tajam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP, Sedangkan Firman dan Wawan didakwa jaksa Siska Christina mengeroyok Usman. Ketiganya berada di dalam satu sel. Hingga akhirnya mereka kini sudah saling berdamai.

"Sudah damai kami di dalam (penjara)," kata Firman dalam sidang secara video call.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda