suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kadiskominfo Jatim : Tahun 2022, Siaran TV di Jatim Secara Bertahap Segera Beralih ke Digital

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) - Siaran TV manual atau analog akan segera dimatikan dalam waktu dekat sebagai gantinya pemerintah akan menyiarkan TV channel digital. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai April 2022 hingga sampai November 2022.

"Kami selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur harus turun langsung menyampaikannya. Bahwa, perubahan dari TV analog beralih ke TV digital secara bertahap. Mulai Bulan April 2022 ini ada 9 daerah, Agustus 2022 sebanyak 9 daerah. kemudian pada Bulan November 2022 seluruhnya," kata Kadiskominfo Jatim, Dr. Hudiyono, M.Si, saat memberikan keterangan pada awak media di Coffee MAKI and Beverages, di Jl. Wadung Asri, Sidoarjo, Jum'at (8/4/2022).

Bagi masyarakat yang tidak mampu, menurut Hudiyono, pemerintah tetap akan membantunya dengan menyediakan Set Top Box. "Khusus keluarga yang tidak mampu atau miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial akan dibantu pemerintah pemberian alat Set Top Box, " ujarnya. 

Mantan Kabiro Kesra Setdaprov Jatim ini mengatakan, Kelebihan sistem penyiaran televisi digital ini mampu memancarkan sinyal gambar dan suara dengan kualitas penerimaan yang lebih tajam serta jernih di layar TV dibandingkan siaran analog.

mengatakan, tujuan beralihnya sistem penyiaran digital ini adalah untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efesiensi infrastruktur industri penyiaran. Selain itu untuk peningkatan kualitas siaran juga mempertahankan keberagaman kepemilikan, menumbuhkan industri konten dan juga untuk TV digital serta menuju persaingan dunia penyiaran.

Keuntungan dari perubahan analog menjadi digital adalah untuk manfaatkan perluasan dan penguatan jaringan internet di Indonesia. Keuntungan lainnya bagi industri televisi ada efisiensi. Kalau selama ini mereka itu membuat konten sekalian ngerawat infrastrukturnya juga bikinnya merawatnya cukup mahal. Maka dengan adanya digital ini nanti urusan infrastruktur akan di tanggung penyelenggara yaitu pemerintah.

Keuntungan bagi masyarakat atau penonton, begitu nanti migrasi ke digital maka itu tetap gratis dari televisi dan tetap bisa ditangkap dinikmati secara gratis kuotanya teknologi digital tersebut.

Keuntungan lainya, ada tambahan kecepatan internet dan tayangan akan menjadi semakin jernih bersih. "Kalau biasanya nonton TV hari ini memungkinkan adanya semut-semut ada suara kemresek itu memang konsekuensi dari analog yang tidak bisa menangkap mengirimkan gambar secara merat, terangnya.

Sementara proses peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital sudah dimulai. Didalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO atau Analog Switch Off harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang Undang Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2022.(Dre)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar