Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang dibacakan oleh Jaksa Furkon, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (18/04/2022).
Yang menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi Riski Indra Susanto dihadirkan JPU sebagai saksi dipeesidangan, saksi yang merupakan anggota polisi Polrestabes Surabaya sebagai penjaga tahanan.
"Saya menemukan bungkus rokok berisi dua poket sabu, saat terdakwa Erza mengambil air mau masuk ke dalam kamar sel," ujar saksi.
Terdakwa Erza kepergok penjaga dari cctv saat sedang ngobrol dengan M.Intan dan tampak memberikan sesuatu.Sedangkan keduanya status sebagai tahanan dalam kasus narkoba juga, dan terdakwa Erza telah divonis 4 tahun dan 6 bulan sementara terdakwa Intan sudah proses tahap 2, diakui oleh Erza sabu dapat dari Doni diluar penjara.Sabu bisa masuk lewat paket pakaian yang diselipkan dalam kantong, tidak terdeteksi sampai diterima terdakwa.
Awalnya terdakwa Reza dihubungi melalui HP Lukito (Napi lapas Porong), menawarkan sabu, apabila berminat bisa membeli melalui Mohammad Intan Hani Kurniawan (Berkas terpisah)
Selanjutnya hari Senin tanggal 10 Januari 2022 jam 18.00 wib, terdakwa Reza membeli sabu ke M.Intan sebanyak 2 poket seberat 0,75 gram dan 0,75 gram seharga 500 ribu, di Sel blok L, Rumah Tahanan (Rutan Polrestabes Surabaya) jalan Sikatan no.1.Yang rencananya oleh terdakwa Erza akan dijual kembali.
Setelah membeli sabu dari intan, Terdakwa Erza diamankan oleh saksi Rizki Indra Susanto, saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Rico Pramana Kusuma.Saat mengambil air dengan gerak gerik mencurigakan.
Sabu dua poket oleh saksi polisi ditemukan di saku celana terdakwa Erza dan 1 HP Nokia di sel blok P Polrstabes Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi