Sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang No.10/1998 tentang Perbankan. Karena ini mengakibatkan kerugian, maka kami juga menempuh secara perdata (ganti rugi).
Upaya gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan kerugian yang kami gugat sebesar 1,20 Trilliun. Hal tersebut, disampaikan, Reza Trianto dan Amelia Reza selaku, Penasehat Hukum saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5/2022).
Dalam hal ini, sejumlah pihak yang digugat, antara lain PT. Bank CIMB Niaga, KPKNL Malang, BPN Provinsi, PT.AIS Capital Partners Indonesia dan Notaris.
"Sangsi administrasi bisa saja Bank CIMB Niaga Malang terancam ditutup. Sangsi tersebut akan diberikan oleh OJK, BI dan Menteri Keuangan, adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), contohseperti halnya peraturan PMK yang sedikitnya ada 19 cara untuk lelang, tapi dalam kasus ini banyak yang tidak dilakukan," jelas Reza.
Reza menjelaskan, perkara ini berawal dari pinjaman yang diajukan oleh Ngoei Tjing An, suami pelapor senilai 2 Milliar kepada Bank CIMB Niaga Malang dengan jaminan 8 (delapan) sertifikat rumah pada tahun 2000 silam.
Angsuran perbulan lancar dibayar Ngoei Tjing An. Klien kami merasa ditipu lantaran dari 8 sertifikat di enam lokasi, di Malang, Kediri dan Jember, dimana nilainya sudah melampaui pinjaman yang diterima.
Ngoei Tjing An sempat mendatangi Bank Niaga Malang untuk menanyakan perjanjian kredit dan kejelasan posisi hutangnya.Ternyata, kliennya justru merasa di pimpong oleh pihak Bank.
Di Bank Niaga Cabang Malang, klien kami disuruh ke Surabaya, terus disuruh ke Malang lagi. Alasannya, surat tidak ada di Bank Niaga Cabang Surabaya, namun, kenapa kok surat perjanjian kreditnya sejak awal tidak diberikan.
Reza menambahkan, sudah hampir sepuluh kali kliennya, mendatangi Bank Niaga Malang dan Surabaya. Hingga terakhir, kliennya diarahkan ke Bank Niaga Jakarta Pusat.
" Sangat aneh ya?, klien kami berhubungan dengan Bank Niaga Malang, kok disuruh ke Bank Niaga Jakarta. Klien kami merasa kecewa banget, kenapa kok sampai begini. Padahal hanya sekedar menanyakan perjanjian kredit kok dipersulit ," imbuhnya.
Fakta baru yang terungkap, saat dicek ke rumah yang dijaminkan dalam kondisi kosong, ternyata adanya dugaan sudah dijual pihak Bank Niaga Malang seharga 650 Juta. Dugaan lain penjualan serupa pada rumah di Kediri dan Jember sudah laku terjual. (Sam)
Editor : Redaksi