Jaksa penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung perak,menghadirkan saksi korban
Nuriati, dipersidangan menyatakan, bahwa dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp 10 juta dan ditambah lagi 40 juta. Rencananya uang tersebut untuk investasi, namun terdakwa tidak memberikan tanda bukti kepada korban.
"Saya sudah memberikan uang secara bertahap dengan total setoran sebesar Rp.41 juta, saya mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta dan belum ada tanda bukti dari terdakwa,"kata Nuriati .
Dalam dakawaan JPU, bahwa pada bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 , bertempat di Jalan Lidah Wetan 1-A/56,Kec. Lakarsantri Surabaya. Awalnya pada tahun 2010 terdakwa mengenal saksi Nuriati, saksi Sri Nureni, saksi Faisal, saksi Siti Halijah Rini dan saksi Mulyono. Karena bersama - sama sebagai pengurus ranting Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya.
Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi Nuriati, saksi Sri Nureni dan saksi Faisal untuk melakukan investasi /penanaman modal bisnis kayu yang dimiliki saudara Hardi Priyanto, namun faktanya bisnis kayu yang dimiliki saudara Hardi Priyanto tersebut tidak ada, tidak bisa dibuktikan bisnis kayu tersebut.
Terdakwa menjanjikan dari investasi/penanaman uang modal tersebut akan mendapatkan kompensasi/keuntungan sebesar 5% sampai 10%/ bulannya.
Apabila melakukan investasi terhadap bisnis kayu yang dimiliki Hardi Priyanto, jika modal dikembalikan maka profitnya akan dibayarkan dengan jangka waktu pendek, Kayu tersebut dijelaskan terdakwa berasal dari Jayapura dan Kalimantan, di Surabaya kayu tersebut akan diolah menjadi bahan bangunan rumah, dinding dan lantai.
Tertarik dengan bisnis investasi tersebut maka saksi Nuriati, Sri Nureni dan Faisal menyerahkan uang secara bertahap,namun bisnis tanam saham tersebut hanya fiktif. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nuriati mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, saksi Sri Nureni mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta dan saksi Faisah mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta.Total kerugian keseluruhan akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp 265 juta.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maksimal 4 tahun Penjara.(Sam)
Editor : Redaksi