Surabaya, suara publik - Terdakwa Tan Tjong Hwie alias Edward hanya pasrah saat menjalani sidang secara online di Ruang Garuda 2 PN.Surabaya, dalam persidangan jaksa menghadirkan saksi korban Albinus Onekhesi Daeli.dan karyawan Albinus.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, korban menyatakan perihal penipuan dan kerugian yang dialaminya. Ia mengatakan, penipuan itu berlangsung pada Jumat (18/6/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, terdakwa Tan Tjong menghampiri ke rumah korban, tepatnya di Jalan Rungkut Lor V blok K Surabaya. Di sana, ia menawarkan sebuah mobil Honda Brio warna merah dengan plat Nomor L 1505 G senilai Rp. 135.000.000.
"Dia (terdakwa) datang ke saya, jual mobil Brio merah senilai Rp 135 juta dan sudah bayar Rp 90 juta," kata Albinus saat sidang dengan agenda keterangan saksi, Rabu (22/06/2022).
100%
Namun, terdakwa tak berterus terang jika mobil tersebut adalah milik rekannya yang direntalkan, Demi meyakinkan saksi Albinus, terdakwa menunjukkan kelengkapan surat mobil yang ditawarkan.
Otomatis, korban percaya. Lalu, terjadi kesepakatan diantara keduanya. Namun, Albinus tak bisa melunasinya langsung. Ia mengaku telah membayar uang muka dan tanda jadi terlebih dulu kepada korban senilai Rp. 90.000.000 melalui transfer M-Banking secara bertahap sebanyak 4 kali. Sisanya, Rp. 45.000.000, akan dibayar setelah terdakwa memberikan BPKB mobil tersebut.
Dalam perjanjiannya, terdakwa menyebut akan memberikan BPKB mobil pada tanggal 21 Maret 2022. Namun, ketika sudah pada tanggal yang ditentukan, terdakwa tak memberikan apa pun.
Lantas, korban berupaya menghubungi terdakwa. Sayangnya, terdakwa tidak menjawab.
Keesokan harinya, korban dihubungi oleh istri terdakwa. Kala itu, istri terdakwa mengungkapkan bila suaminya telah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Rungkut.
Seketika itu pula, Albinus mendatangi Polsek Rungkut dan langsung dipertemukan penyidik dengan terdakwa. Di ruang penyidik, korban menagih BPKB yang dijanjikan terdakwa.
"Pas dihubungi istrinya Edward, dia bilang mobil yang dijual itu adalah mobil rental, lalu bilang suaminya sudah ditangkap. Kemudian, saya bertemu dia (terdakwa) di kantor polisi, pas saya tagih bilang ke saya tidak ada (BPKB)," ujarnya.
Saat bertemu, terdakwa pun mengamini bila BPKB mobil memang tidak ada dan barang yang dijual adalah milik rental.
Hakim Damanik pun lantas menegur saksi korban dalam persidangan. "Kenapa kamu kok bisa begitu percaya?," tanya hakim.
Korban mengaku, telah percaya lantaran terdakwa adalah temannya. Namun, ia mengaku menyesal telah berbisnis dengan Edward. Begitu pula sebaliknya, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.
Kemudian, korban bertanya pada hakim bagaimana uangnya bisa dikembalikan terdakwa. Meski, uang itu terlanjur diberikan terdakwa dan mobil yang dijanjikan telah disita Kejari Surabaya.
"Boleh tanya yang mulia, saya harap uang saya bisa kembali, bagaimana caranya?," tanya Albinus.
Sontak, hakim sempat tersenyum dan nampak 'welas asih' dengan ucapan korban. Damanik kemudian menyarankan untuk kembali menggugat secara perdata, agar kerugian uang yang diderita bisa dibayar oleh terdakwa.
"Ya gugat perdata, biar eksekusinya jelas dan bisa disita uangnya," tutur Damanik.
Lalu, Damanik mewanti-wanti korban mau pun terdakwa. Ia ingin keduanya tak berbisnis atau memberikan uang dengan alih-alih persaudaraan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa, menipu dan menimbulkan kerugian Rp. 90.000.000 pada korban telah melanggar hukum. Terdakwa terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP terkait penipuan.(Sam)
Editor : Redaksi