Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya,menyatakan terdakwa Tri, Iza,Yeni dan Arin, melakukan tindak pidana "dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena mendapat upah".
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya jaksa Maya menghadirkan tiga orang saksi, yakni, Hadi pemilik toko, Vika dan Lisa rekan kerja para terdakwa, Senin (25/07).
Saksi Hadi sebagai pemilik toko swalayan makmur menerangkan kalau tri iswahyuni, sebagai kepala toko, Iza dan Yeni sebagai kasir, dan Arin karyawan baru sebagai SPG ditoko tersebut.
" Empat karyawan saya itu, melakukan penggelapan barang ditoko, barang keluar,namun tidak dilaporkan sejak bulan agustus 2021 sampai Mei 2022.," Terang saksi.
Dikatakan Hadi, setiap bulan ada minus barang dan keuangan yang tidak wajar, lalu dilkukan audit pengecekan secara acaksetiap bulan sekali, saat terakhir diketahui terjadi kerugian sebesar Rp. 38 352.000,-
Saat ditanyakan kepada Tri iswahyuni sebagai kepala toko terhadap selisih barang yang keluar, namun selalu dijawab tidak tahu oleh terdakwa Tri Iswahyuni.
Kedua saksi lainnya Lisa dan Vika, juga menerangkan kalau dirinya saat melakukan audit secara acak beberapa bulan setelah terjadinya kejanggalan barang keluar di toko Makmur, saksi membenarkan apa yang dijelaskan oleh bosnya Hadi.
Diketahui, sebelumnya, Dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, terdakwa Tri Iswahyuni , Iza Avkarina, Yeni Rifdah Hanifa dan Arin Prabasari, adalah karyawan Toko Makmur/MQ Pasar Tambakrejo No.B54 Surabaya.
Tri iswahyuni mempunyai tanggung jawab operasional toko berjalan sesuai SOP, melakukan rekap pendapatan semua kasir setiap hari, dilaporkan lewat WA ke manager audit PT Wahana Lestari Makmur Perkasa.Melakukan order barang, pengecekan barang yang datang dari gudang PT.WLMP atau dari suplier lainnya, menerima gaji Rp.2,7 Juta / bulan.
Terdakwa Iza Avkarina sebagai SPG merangkap sebagai kasir dengan gaji Rp.2,2 Juta.bertanggung jawab membuat scan barcode barang keluar, dan memberikan struk kepada costumer atau supir, membuat laporan pendapatan harian usai toko tutup.
Terdakwa Yeni Rifdah Hanifah sebagai SPG merangkap kasir, dengan gaji Rp.1,8 juta.
Sedangkan terdakwa Arin Prabasari sebagai SPG dengan gaji Rp.1,6 Juta Melayani pembeli, memberi lebel harga pasar barang yang dijual.
Sekitar bulan Agustus 2021 timbul niat Tri iswahyuni melakukan tindak pidana dengan menjual barang tanpa scan barcode tidak memberi struk kepada Costumer, dan uang penjualan tidak disetorkan ke toko Makmur.Melainkan dibagi bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Terdakwa Tri iswahyudi menyuruh ketiganya menaruh barang dalam kardus, dijual ke luar kota, penjualan tanpa struk dengan harga lebih murah dari umumnya.
Barang tersebut berupa 6 kanton berisi 72 pcs (susu Milku), disimpan di rumah Iza untuk dijual, uangnya dibagi berempat.
Barang tersebut berupa 6 kanton berisi 72 pcs (susu Milku), disimpan di rumah Iza untuk dijual, uangnya dibagi berempat.
Selanjutnya saksi Lisa Novi Nia dan Vika Anjana, selaku monitoring pada cabang toko makmur Tambakrejo B5R, melakukan audit acak sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 27 April 2022, hasil pengecekan ditemukan selisih barang atau minus barang, ditemukan sekitar 201 item selisih barang yang tidak dilaporkan kepada Toko Makmur/M1 Pasar Tambakrejo No. B54 surabaya.
Akibat perbuatan para terdakwa PT. Wahana Lestari Makmur Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.38.352.500,-. (Sam)
Editor : Redaksi