Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan Terdakwa Oktaviano Sembiring telah melakukan tindak pidana, " penipuan secara berlanjut " Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa memohon waktu satu Minggu untuk sikap mengajukan eksepsi atau tidak, " Kami mohon waktu satu Minggu yang mulia, untuk mempelajari dakwaan Jaksa, apakah nanti kami mengajukan eksepsi," terang pengacara terdakwa.
Sidang ditunda hakim tanggal 8 -Agustus - 2022, guna memberikan kesempatan pengacara menyatakan Eksepsi.
Diketahui,sebelumnya, pada bulan April 2016 terdakwa Oktaviano mendatangi rumah saksi Herlina Napitupulu di Jalan Gunungsari Indah Blok MM/3, berpura pura menawarkan bisnis proyek pemasangan pipa gas rumah tangga dengan menawarkan keuntungan 5 % dari jumlah modal setiap bulannya, dengan jangka waktu selama 6 bulan.
Terdakwa menyampaikan membutuhkan modal sebesar Rp. 100 Juta , untuk ditransfer ke rekening an. Maria Magdalena Bank BRI.Saksi Herlina Napitupulu menyanggupinya.
Pada tanggal 4 Mei 2016 Herlina mentransfer kepada saksi Maria Magdalena sebesar Rp.100 juta.Namun uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk membayar hutangnya kepada Maria Magdalena.
Tanggal 30 Mei 2016 , terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp 50 juta kepada saksi Herlina Napitupulu, dan ditransfer ke rekening terdakwa, uang tersebut dipakai untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya Tanggal 1 Juni 2016 di rumah saksi Herlina, terdakwa kembali meminta tambahan modal, dan saksi Herlina embalu mentrasfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp 40 Juta, yang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya pada Tanggal 29 September 2016, terdakwa kembali meminta tambahan modal untuk proyek pipa gas rumah tangga,kembali saksi Herlina mentrasfer sejumlah Rp.9,3 Juta, dan secara tunai sebesar Rp.700 ribu, uang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Oktaviano, saksi Herlina Napitupulu mengalami kerugian sekira Rp 200.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi