suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ditangkap Saat Asyik Nyabu di Bengkel, Martin, Heri dan Aditya di Hukum 30 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Martin Aris Firmansyah, Heri Kriswanto dan terdakwa Aditya Bagus,. Dengan agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Martin Aris Firmansyah, Heri Kriswanto dan terdakwa Aditya Bagus,. Dengan agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Martin Aris Firmansyah bin Sulistyo Budi, Heri Kriswanto bin Slamet dan terdakwa Aditya Bagus Wiratama, diruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara online.

Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Suswanti, mengadili, menyatakan para terdakwa Martin Aris Firmansyah, Heri Kriswanto dan Adhitya Bagus wiratama terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri” 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga Jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa terhadap masing-masing terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti 1 pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat 2,30 gram dengan pipetnya.

1 poket sabu seberat 0,15 gram seperangkat alat hisap sabu dan korek api gas dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Martin, Heri dan Aditya sedang main kerumah saksi Heri Subagio (dalam berkas terpisah). selanjutnya mereka bertiga sepakat untuk menggunakan sabu-sabu, dengan cara patungan masing-masing 100 ribu, selanjutnya membeli sabu kepada saksi Heri Subagio ( berkas terpisah), dan mendapatkan 1 poket sabu.

Selanjutnya sabu 1 poket tersebut dipakai bersama oleh para terdakwa Martin, Heri dan Aditya hingga pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 23.30 wib, saksi Trinorfianto, dan saksi Rico Pramana yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Martin, Heri dan Aditya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 1bungkus plastik klip terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu dan korek api gas.

Dalam dakwaan jaksa menyatakan para terdakwa telah "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1 ) atau pasal127 ayat (1) huruf a, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar