suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mark Up Dana Operasional Sebesar Rp.360 Juta, Mundzar Fahmi Dihukum 22 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Mundzar Fahmi (kiri atas), mendengarkan putusan hakim secara video call di ruang Kartika 1, PN Surabaya.
Foto: Mundzar Fahmi (kiri atas), mendengarkan putusan hakim secara video call di ruang Kartika 1, PN Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Mundzar Fahmi menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Kharisma Kencana Nusantara. Modusnya, dia mengajukan uang operasional. Namun, saat cair, sebagian uang itu justru digunakannya untuk trading.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh hakim ketua yang mengadili, menyatakan Terdakwa Mundzar Fahmi,SE, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut" Kamis (08/09).

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Dakwaan primer JPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti yang ada, tetap Terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sulfikar, dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Mundzar yang bekerja sebagai administrasi operasional perusahaan mengajukan dana kebutuhan operasional di perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi tersebut. Di antaranya, untuk uang operasional dan uang saku sopir.

Selain itu, untuk keperluan dapur, ATK dan kebutuhan lain. Namun, dana yang diajukan diam-diam disebutkan terdakwa. Kebutuhan operasional yang seharusnya hanya Rp 343 juta dilebihkan menjadi Rp 770 juta. "Sisa uang tersebut digunakan dan diambil terdakwa sendiri untuk keperluan sehari-hari dan untuk trading.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan dirugikan Rp 360 juta.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar