suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tan Irwan Dikonfrontir Dengan Korbannya Yang Rugi Rp. 9,3 Miliar, di Persidangan Tipu Gelap Bisnis Pengisian BBM Kapal

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Tan Irwan, menjalani sidang offline, menggunakan rompi, dengan agenda saksi korban, disiang Kartika 1 PN.Surabaya, Rabu (21/09/2022).
Foto: Terdakwa Tan Irwan, menjalani sidang offline, menggunakan rompi, dengan agenda saksi korban, disiang Kartika 1 PN.Surabaya, Rabu (21/09/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Tan Irwan didakwa melakukan penipuan. Modusnya pengisian BBM kapal pelayaran. Akibatnya, Soetijono mengalami kerugian sebesar Rp 9,3 Miliar, agenda jaksa menghadirkan saksi korban Soetijono,dipimpin hakim ketua I Made Subagja, di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/09/2022).

Agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Furkon Hadi Hermawan dari Kejari Surabaya,

menghadirkan saksi korban Soetijono, dipersidangan.

Soetijono menerangkan bahwa sering bertemu terdakwa ( Tan Irwan,red)

Namun tidak membahas secara spesifik terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal. Saat itu terdakwa menunjukan diawal ada 3 surat kepemilikan kapal dan yang 4 nantinya menyusul.

"Kalau totalnya uang yang diberikan ke terdakwa sekitar Rp.9,3 miliar, dari 2017 bunga dan keutungan belum diberikan sama sekali," kata Soetijono dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Michel penasehat hukum terdakwa menanyakan terkait gugatan perdata terkait sewa lahan dan berapa nilai kerugian yang dialami saksi, tolong jelaskan.

"Awalnya sewa lahan selama 10 tahun, tidak ada masalah, untuk yang sewa 5 tahun nilai kontraknya Rp.4 miliar oleh terdakwa disewakan lagi, sehingga kami gugat dan sudah inkrach. Untuk kerugian di perdata tidak tahu, tanyakan ke penasehat hukum saya," kata Soetijono.

Lalu Michel menunjukan data gugatan di depan Majelis Hakim, disini tertera kerugian Rp.10,1 miliar apakah sama dengan perkara ini.

Soetijono menjelaskan bahwa, Rp.10,1 miliar dikurangi Rp.800 juta, jadi sisa Rp.9,3 miliar, namun tidak berkaitan dengan perkara ini. Itu adalah pembiayaan dari Bank.

Michel mempersoalkan kalau pinjaman Bank, berapa total pinjaman dan kalau bunga Bank itu perbulan berapa, tanya PH terdakwa." Saya tidak tahu," ucap saksi.

Kemudian, terkait BG itu bagaimana ceritanya dan BG tersebut apakah sebagai jaminan atau pembayaran hutang.

Soetijiono menerangkan saat itu saya berikan BG dan langsung terdakwa juga memberikan BG (tukar menukar), itu sebagai jaminan, BG tersebut dalam keadaan kosong, belum ada tanggalnya. Namun saat itu saya lagi ke luar negeri, sehingga BG itu saya serahkan ke Pengacara saya yaitu Teguh Santoso.

"Jadi yang ngisi tanggal itu Teguh, dan saat dicairkan tidak bisa cair," terangnya.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi dan terdakwa pernah melakukan upaya perdamaian.

Kemudian Michel menunjukan bukti surat perdamaian yang dilakukan di Hadapan Notaris Arif Maha Putra. SH, Mkn. Masih berbentuk draf, yang mana dalam isinya menerangkan adanya kesepakatan Tan Irwan akan mengangsur Rp.75 juta perbulan serta harus menyerahkan beberapa sertifikat." Saya tidak tahu, cuma pernah diberitahukan oleh pengacara saya secara lisan, karana semua yang urus pengacara saya," kelit Soetijono.

"Dulu terdakwa pernah mau menyerahkan surat-surat dermaga yang ada di palu, untuk pembayaran hutang tersebut namun saya tolak dan terdakwa juga sebagai pemilik saham Hotel Mercure di Palu, namun sahamnya sedikit," katanya.

Ia menambahkan kalau masalah Cek terdakwa sudah memberikan lebih 10 lembar. Dan terdakwa juga pernah memberi BG dibalas dengan BG Bank Anda.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa ini perkara hutang piutang, mengenali cek kosong tersebut, dikosongi tanggalnya supaya nanti kalau ada dananya, akan saya beritahukan.

Peristiwa penipuan tersebut bermula saat Tan berkenalan dengan korban pada 2007. Ketika itu, terdakwa Tan mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima. 

Kemudian keduanya kembali bertemu. Tan lalu menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu Tan mengatakan kepada Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 % setiap bulannya.

Selain itu setiap penyertaan modal terdakwa akan memberikan warkat berupa cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diberikan dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang.

Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. 

Terdakwa telah mengetahui bahwa dalam rekening bank penerbit cek/BG dimaksud sebenarnya tidak tersedia dana. Terdakwa tetap memberikan warkat kepada saksi Soetijono tanpa memberikan tanggal jatuh tempo dengan harapan Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa. 

Soetijono tergerak hatinya menyerahkan uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9,3 miliar kepada Terdakwa secara bertahap melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono.

Setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada Soetijono. Saat dicairkan, 10 Cek/BG yang diberikan terdakwa senilai uang yang diserahkan korban Soetijono ternyata tidak ada dananya.

"Ketika cek/BG akan dikliringkan/dicairkan justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa rekening bank penerbit cek/BG telah ditutup.

PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.

Sampai sekarang, saksi Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper