suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Perbuatan Melawan Hukum PMH Guntoro Gugat PT.Bank Mandiri Taspen Cabang Surabaya, Kridit Bank Mandiri Taspen Patut Disoal

avatar suara-publik.com
Foto : Guntoro Sutiono bersama dengan Penasehat Hukumnya R. Hendrix Kurniawan dan Biakto Dwi Yuana, kepada awak media.
Foto : Guntoro Sutiono bersama dengan Penasehat Hukumnya R. Hendrix Kurniawan dan Biakto Dwi Yuana, kepada awak media.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Guntoro Sutiono dan pihak tergugat PT. Bank Madiri Taspen Cabang Surabaya, agenda penyerahan bukti dari penggugat, dengan ketua majelis hakim Ari Widodo, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/09/2022).

Guntoro Sutiono melalui Penasehat Hukumnya R. Hendrix Kurniawan dan Biakto Dwi Yuana di dalam gugatannya menyampaikan bahwa, perbuatan tergugat merupakan PMH dalam Penerbitan perjanjian Fasilitas Kredit Pensiun, kepada penggugat, hingga menimbulkan kerugian baik secara materiil dan inmateriil.

Perjanjian Kredit dengan nomor Akad 27087/1275/KPM/VII/2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh penggugat dan tergugat, pada 13 Agustus 2018, batal demi hukum seluruhnya serta pihak tergugat untuk memberikan ganti rugi materiil Rp.250 juta dan Immateriil sebasar Rp. 500 juta.

Selepas sidang R. Hendrix Kurniawan mengatakan bahwa, dalam permohon kredit, kami menduga tanda istri klien kami dipalsukan, karana kami sudah menayakan kepada yang bersangkutan tidak pernah didatangi maupun datang ke Bank Mandiri Taspen.

"Dan anehnya dalam perjanjian kredit tertera Rp.275 juta, namun yang didapatkan hanya sekitar Rp. 131 juta, dengan dalih adanya kesepakatan untuk pembayaran anggsuran selama 3 tahun, padahal belum dijalani," katanya.

Sementara Guntoro Sutiono mengatakan awalnya ada marketing dari Bank Mandiri Taspen menawarkan kredit, sebesar Rp. 275 juta dengan angsuran Rp. 3. 352. 000,- perbulannya selama 15 tahun. Kalau ditotal sekitar Rp.600 juta.

"Saat mau dikembalikan, saat itu kena biaya pinalty sebesar Rp. 20 juta, padahal cuma beda satu hari aja mas," keluhnya.

Ia menambahkan, ini kridit dibilang aneh cuma satu hari langsung bisa cair dan hingga saat ini belum diberikan buku tabungan dan ATM. Karena saat pencairan saya diberikan tunai.

"Dan untuk bayar angsuran langsung di potong dan cuma sisa sekitar Rp. 300 ribu. Padahal biasanya harus ada separuh."tambah pria pensiunan guru SDN di kota Surabaya.

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar