Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana, dari Kejati Jatim, Menyatakan terdakwa Siti Endah Nugrohini dan terdakwa Andri Mulia bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan secara Bersama sama”, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dalam surat dakwaan kesatu.
Dan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang yang dilakukan secara Bersama sama” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kedua JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- subsider 6 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti, 1 lembar foto copy legalisir surat kuasa dari calon jamaah haji Blitar (Purwati) kepada Siti Endah Nugrohini.
1 lembar foto copy legalisir tanda terima uang tali asih sebesar Rp. 500.000.000,-.
1 lembar foto copy legalisir aplikasi permohonan pengiriman BNI dari Triawan Kustia kepada rekening BNI a.n Siti Endah Nugrohini Rp. 210.000.000,-
1 lembar foto copy legalisir formulir setoran rekening BNI dari Triawan Kustia kepada rekening BNI a.n Siti Endah Nugrohini, Rp. 100.000.000,-
1 bendel print out rekening koran BNI a.n Siti Endah Nugrohini.
1 bendel print out rekening koran BNI a.n PT. Revo Mandiri Sejahtera.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Peristiwa pidana penggelapan bermula ketika Bank Mandiri Syariah memberikan dana talangan haji Di Polda Jatim. Namun, pihak bank dalam hal ini membuat kesalahan administrasi terhadap 81 nasabah calon jamaah haji.
Terhadap kasus tersebut, pihak bank menyewa jasa seorang pengacara bernama Triawan Kustia. Tujuannya yaitu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu berdasarkan surat kuasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Bank Mandiri Syariah.
Kemudian, Triawan mengadakan pertemuan dengan terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia untuk melakukan perdamaian. Keduanya ditunjuk oleh Purwati, salah satu perwakilan nasabah calon jamaah haji sebagai koordinator untuk mengurus masalah tersebut.
Dari pertemuan tersebut, lalu disepakati perdamaian antara Triawan dan kedua terdakwa. Sebagai bentuk permintaan maaf, Bank Mandiri Syariah memberikan tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji sebesar Rp 810 juta.
"Syaratnya, pihak calon jamaah haji harus melengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah.
Namun, dari 81 dokumen nasabah calon jamaah haji tersebut masih terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. Lalu, Triawan menghubungi Siti Endah dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp 500 juta dahulu.
Selanjutnya terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp 500 juta secara tunai dikantor saksi Triawan.
Setelah tangani tanda terima uang tali asih dan menerima uang tersebut, lalu disetorkan ke rekening Bank BNI atas nama Siti Endah sebesar Rp 100 juta dan ke rekening PT RMS Rp 300 juta.
Setelah terdakwa memenuhi kekurangan dokumen dana tali asih, Triawan ditelepon terdakwa Siti Endah untuk meminta biaya operasional sebesar Rp 100 juta. Atas permintaan tersebut, Triawan kemudian melakukan setor tunai ke rekening yang diberikan oleh terdakwa Siti Endah.
Karena dokumen lengkap, Triawan kembali menyetorkan sisa dana yang belum dibayarkan kepada terdakwa Siti dan Andri sebesar Rp 210 juta.
Selanjutnya, Purwati selaku pemberi kuasa mendatangi Bank Mandiri Syariah di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah calon jamaah haji sudah diserahkan kepada kedua terdakwa.
Pihak Bank Mandiri Syariah pusat bagian legal dijelaskan sudah diserahkan kepada terdakwa Siti Dan Andri melalui saksi Triawan selaku kuasa hukum Bank Mandiri Syariah Pusat serta ditunjukkan bukti penyerahan uang sebesar Rp 810 juta.
Setelah dilaporkan ke Polda Jatim, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan PT.RMS dan pribadi para terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi