Agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno, Mengadili, Menyatakan, bahwa terdakwa Ahmat Afandi bin Marki dan terdakwa Rois bin Marki, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIdana.dakwaan alternatif JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama masing masing 4 Tahun di kurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan serta Denda sebesar Rp. 900 juta, subsidiair pidana penjara selama 6 Bulan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti, 1 poket kecil berisi sabu 0,33 gram, dengan bungkusnya, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sulfikar, menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp.900 juta, subsider 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima, " saya menerima pak hakim," katanya.
Sebelumnya, pada agenda pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa mengaku beli sabu di jalan Kunti sudah enam kali lalu ditangkap.Saat ditanya pada tes urine, keduanya mengaku tes urine negatif," Urine saya negatif yang mulia, karena sudah seminggu tidak nyabu," kata Afandi.
Diketahui pada hari Jumat 15 Juli 2022 jam 17.15 wib,terdakwa Ahmat Afandi dan Rois berangkat menuju jalan Kunti, kemudian Rois masuk ke gang menemui Dik (DPO) menyerahkan uang 150 ribu, hasil patungan berdua, mendapatkan 1 poket sabu.
Saat kedua terdakwa hendak kembali kerumah, ditangkap oleh saksi Novian Eko dan saksi Abdullah anggota polisi , dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu 0,33 gram, yang dijatuhkan oleh terdakwa Rois di atas paving jalan Komplek Sidotopo Semampir Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Sam)
Editor : Redaksi