suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Terdakwa Nurillina, Jaksa Hadirkan Taufik Firmansyah, Pemilik 2 Poket Sabu, 9 Pil Ineks, Honda Civic dan Uang Rp. 275 Juta

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Nurillina Yonastari Hilla (atas kiri), terdakwa Rizal Govanda Rizkyanto (bawah kiri), menjalani sidang JPU hadirkan saksi terpidana M Taufik Firmansyah, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara vidio call.
Foto: Terdakwa Nurillina Yonastari Hilla (atas kiri), terdakwa Rizal Govanda Rizkyanto (bawah kiri), menjalani sidang JPU hadirkan saksi terpidana M Taufik Firmansyah, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara vidio call.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak dua poket (0,48 gra dan 0, 58 gram) 9 butir pil ekstasi, 3 buah Handphone, 1 unit mobil Honda civic dan uang tunai sebesar Rp.275 juta, Dalam penguasaan dua terdakwa yakni Nurillina Yonastari Hilla bersama dengan terdakwa Rizal Govanda Rizkyanto (berkas terpisah), diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaan JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, terhadap terdakwa Nurullina Yonastari Hilla, telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Agenda sidang JPU menghadirkan secara offline terpidana M.Taufik Firmansyah pemilik sabu sebanyak 2 poket, 9 pil ekstacy, uang sebesar Rp.275 juta dan mobil Honda Civic warna hitam nopol N 1347 WS, yang diakui oleh terdakwa Rizal Govinda (berkas terpisah) dan terdakwa Nurillina Yonastari Hilla.

Sedangkan M.Taufik Firmansyah telah lebih dulu divonis perkaranya terkait sabu- sabu, telah menjadi Narapida sedang menjalani hukuman.

Saksi M.Taufik mengatakan rekening Bank yang dibukanya sejak tahun 2022, saya sudah mengenal terdakwa Nurillina lebih dulu sejak 2021, " Saya kenal Nurillina sebelum rekening bank itu saya buka, rekening tersebut untuk keperluan jual beli mobil," elak Taufik.

" sudah kenal lama gimana, kamu itu baru kenal dengan terdakwa, omongannya itu gak nyambung, sekarang kamu gak ada beban kamu sudah vonis dan jalani hukuman," kata jaksa Parlan geram.

" kamu bilang jual beli Honda Civic, bagaimana mau menjual, lah barangnya ada pada terdakwa Nurillina," tanya jaksa Parlan.

" Yang jual beli bukan saya pak, saya cuma modal saja, saya punya uang dari warisan orang tua jual rumah, saya kebagian 350 juta, saya masukan rekening saya 300 juta, yang 50 juta Nurilllina yang pegang, jadi modal saya 300 juta pak," kata saksi berkelit.

Saksi M.Taufik mengaku kalau yang mentransfer terdakwa Rizal bukan dirinya, tapi orang lain yang bernama Alvin, dikatakan jika dirinya mengenal Rizal di awal tahu 2022.

Diketahui, sebelumnya, Atas informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika, pada hari Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib, di jalan Bibis Karah II / 04 Surabaya, Saksi Eko Prasetyo dan saksi Diddy Mardhidas dan Febri Rizal, anggota Polsek Jambangan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rizal Govanda.

Dilakukan penggeledahan ditemukan : 2 poket sabu – sabu seberat 0,48 gram dan 0,58 gram,

1 HP Realme, 9 butir pil inex warna merah muda, Seperangkat alat hisap dan pipet terdapat sisa sabu,

1 buku tabungan BCA a.n Rizal Govanda Rizkyanto

1 HP Vivo warna Gold

1 ATM BCA Platinum

1 unit mobil Honda Civic warna hitam nopol N 1347 WS

Uang tunai Rp. 275 Juta.

Sebelumnya Rizal Govinda mendapat perintah dari M.Taufik Firmansyah alias Omen, untuk menerima dan menyerahkan sabu dan pil ekstacy kepada pemesan. Sebelumnya sabu tersebut dicubit oleh Rizal sebanyak 2 poket diserahkan kepada terdakwa Nurullina Yonastari Hilla, untuk disimpan dipakai berdua Rizal nanti.

Untuk 9 pil ekstacy masih menunggu perintah Taufik Firmasyah untuk diranjau, sehingga terdakwa Rizal Govanda menitipkan pil ekstacy kepada Nurillina Yonastari Hilla.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar